Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Sebagai pengusaha, kita tahu bahwa pengetahuan yang didapat tidak selalu bisa diterapkan di kehidupan nyata. Solusinya tidak bisa dipakai karena sifatnya terlalu umum, padahal masalah di lapangan terlalu spesifik.
Karena itulah kasus permodalan ini disesuaikan terhadap masalah riilnya supaya benar-benar terpecahkan dan mendapat pencerahan untuk hijrah secara totalitas baik hijrah pakaian, harta maupun hatinya.
Jawab:
Bertaubatlah Nasuha dengan sungguh-sungguh meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi lagi. Lalu ajukan ke Bank Surat Permohonan membayar cicilan pokok saja dan minta pembebasan BDO (Bunga, Denda, Ongkos)
Jika belum disetujui, serahkan lagi surat tersebut kalau perlu hingga 9 bulan berikutnya. Hindari membayar denda karena pertambahan denda lebih besar daripada nilai uang yang mampu Anda bayar. Tidak ada gunanya!
Sembari menunggu disetujui, tingkatkan usaha untuk mendapat penghasilan tambahan, kurangi gaya hidup dan juallah aset walau kecil nilainya.
Jawab:
Wajib kembalikan ke pemiliknya. Lihat kisah nyata ini.
|
Seorang anak yang tumbuh dewasa menerima tamu teman ayahnya yang sudah tiada. Beliau mengaku dulunya telah menzalimi ayahnya ketika dia masih kecil dengan cara kabur membawa uang hasil usaha kemitraan. Ia lakukan itu karena pikirannya sedang kalut. Berbekal uang haram tersebut, ia kembangkan usahanya menjadi sukses. Kini ia kembali ke ahli warisnya dan membagi hasil hartanya yang berasal dari harta haram itu. |
Jawab:
Di dalam Islam tidak ada perintah siapa yang mau bertaubat dari harta haram harus dengan memiskinkan diri. Di masa silam pun ada sahabat Nabi yang punya kekayaan dari hasil riba tapi tetap di izinkan memilikinya.
Imam as-Sa’di mengatakan,
“Allah tidak memerintahkan untuk mengembalikan riba yang telah diambil melalui akad riba setelah orangnya bertaubat. Namun yang Allah perintahkan adalah mengembalikan riba yang belum diambil. Karena riba diambil dengan kerelaan pemiliknya sehingga tidak sama dengan barang hasil rampasan.” (Al-Fatawa as-Sa’diyah, hal. 303)
Dalilnya adalah :
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al Baqarah: 275)
Di situasi itu pelakunya masih meyakini hartanya halal. Mereka memperoleh di saat tidak tahu hukum riba atau menganggap bukan riba karena ada alasan pendukungnya. Status asetnya halal dan boleh dimiliki semua hartanya. Tidak perlu didonasikan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Jawab:
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan bagi orang lain yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh).” (Liqo’ A lBab Al Maftuh, pertemuan ke-2 pertanyaan no. 59, 1:102).
Selama terpenuhi rukun dan syarat syar’i saat pembagian harta waris, warisan tersebut boleh diterima sang anak. Terlebih dia tidak tahu menahu apakah warisannya murni dari gaji riba ayahnya ataukah ada penghasilan halal lain yang sudah bercampur.
Jawab:
Ketika dia resign dengan posisinya sudah sadar dosa riba tapi tidak punya penghasilan lain, maka boleh memanfaatkan pesa- ngon sebatas modal usaha yang minimal saja.
Contoh:
Pesangon 175 juta dan kebutuhan modal minimal toko baju di Tanah Abang adalah 100 juta. Maka hanya 100 juta saja yang boleh dimanfaatkan dan sisanya disedekahkan.
Bagaimana jika dia melanggar, memakai semua uang untuk modal usaha? Allah akan memperhitungkannya kelak.
Jadi Anda pilih ‘bersihkan’ sekarang (setelah terima pesangon) atau ‘dibersihkan’ Allah nanti? Pada akhirnya sama saja.
Apabila Anda ingin menyalurkan harta riba dapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas umum kecuali masjid dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi semisal membayar pajak.
Wallahu a’lam.
Masalah permodalan UMKM sering kali sangat spesifik sehingga membutuhkan pemahaman yang lebih praktis, bukan sekadar teori umum. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari 500+ kelas tentang ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, SDM, hingga bisnis syariah dengan biaya Rp50.000/bulan. Bekali diri dengan ilmu agar lebih siap menghadapi persoalan modal dan mengambil keputusan bisnis secara tepat.
Persoalan modal dalam UMKM dapat muncul dalam berbagai kondisi, mulai dari terlanjur menggunakan kredit berbunga, memperoleh harta dari cara yang tidak benar, menggunakan penghasilan yang dipermasalahkan secara syariah, hingga menerima warisan atau pesangon. Setiap kondisi memiliki persoalan hukum dan konsekuensi yang berbeda sehingga tidak tepat jika semuanya diselesaikan dengan satu pendekatan yang sama.
Bagi pelaku UMKM yang ingin memperbaiki kondisi keuangannya, langkah penting adalah menghentikan sumber masalah, mengevaluasi asal-usul harta, memenuhi hak pihak lain jika terdapat harta yang diperoleh secara zalim, serta mencari sumber modal yang sesuai dengan prinsip syariah. Untuk kasus yang melibatkan kondisi dan akad tertentu, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan ahli fikih yang kompeten.
Langkah pertama adalah mengevaluasi akad dan kewajiban yang masih berjalan, kemudian menghentikan penggunaan pembiayaan ribawi baru. Untuk penyelesaian utang yang sudah ada, pemilik UMKM perlu mencari solusi yang memungkinkan dan berkonsultasi dengan pihak yang memahami fikih muamalah agar tidak mengambil keputusan yang justru menimbulkan masalah baru.
Harta yang menjadi hak orang lain wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau pihak yang berhak. Harta tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai modal usaha milik pribadi hanya karena sudah berhasil dikembangkan menjadi lebih besar.
Statusnya perlu dibedakan antara sumber harta dan aktivitas usaha yang dijalankan. Artikel ini membahas pandangan bahwa harta yang telah diperoleh sebelum seseorang mengetahui atau menyadari hukum yang diyakininya tidak otomatis harus membuatnya memiskinkan diri setelah bertaubat. Namun, setiap kasus perlu dilihat berdasarkan sumber harta dan kondisi transaksinya.
Warisan perlu dibedakan dari cara seseorang memperoleh harta tersebut. Jika pembagian warisan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan ahli waris menerimanya melalui jalan yang sah, statusnya perlu dikaji berdasarkan kondisi harta dan sumber penghasilan pewaris. Jika terdapat persoalan khusus mengenai harta warisan, sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli fikih.
Status pesangon tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlahnya. Perlu dilihat sumber dan mekanisme pemberiannya serta kondisi pekerjaan sebelumnya. Jika seseorang ingin menggunakan sebagian dana tersebut untuk memulai UMKM, sebaiknya kaji terlebih dahulu status hartanya dan cara penggunaannya berdasarkan panduan syariah yang kompeten.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan