background

Artikel

Hukum Produk Bank dalam Islam dan Penjelasan Riba

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Cover

Kami tidak mengharamkan Bank sebagai Institusi Negara. Yang kami haramkan adalah produknya yang melanggar larangan syariat yaitu riba. Ini perlu dipertegas agar setiap elemen masyarakat paham perbedaannya.

Kami disini adalah penggiat anti riba, termasuk Saya. Dan Saya akan menjelaskan secara runtut dan obyektif alasannya kenapa yang diharamkan adalah produknya bukan Bank nya.

Mari kita mulai penilaian dari tujuan awal sebuah Bank didirikan, caranya berbisnis hingga hasil jadinya yaitu produknya. Dengan kerangka berpikir urut, kita akan mengetahui persis dimana letak ribanya.

Berdasarkan Tujuan Pendirian

Inilah definisi Bank menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998.

“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2).

Dari sisi syariah, tidak ada yang salah. Sebagai lembaga, Bank memberikan manfaat yang halal. Boleh diterima dan dirasakan masyarakat karena tidak ada tujuan yang merugikan, berbahaya atau menzalimi. Tidak ada tujuan riba secara hukum asal.

Namun ini belum cukup menyatakan Bank itu syar’i. Harus melihat lagi dari caranya berbisnis apakah ada pelanggaran syariat atau tidak.

Berdasarkan Cara Bisnis

Secara umum, Bank memiliki 2 cara dalam berbisnis, yaitu:

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

Cara bisnis ini menguntungkan masyarakat karena Bank telah memiliki sistem, kebijakan manajemen, prosedur dan pegawai yang bisa dipercaya. Sehingga, menyimpan uang dalam jumlah besar disini jelas lebih aman daripada di tempat lain.

Menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya

Jika cara kredit yang dilakukan sesuai syariat, ini dibolehkan asal tidak mengandung riba. Selanjutnya perlu pembuktian lebih lanjut apa benar pada prakteknya produk Kredit Bank tidak mengandung riba.

Berdasarkan Produknya

Secara garis besar, ada 2 produk umum Bank, yaitu:

Produk Pertama : Simpanan dalam berbagai jenis produk.

“Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 5).

Produk Kedua : Penyaluran dalam bentuk Kredit atau lainnya

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 11).

Bagaimanakah Prakteknya?

Pada prakteknya, Bank mengenakan bunga baik di semua produk Simpanan maupun produk Kreditnya. Besaran bunga dinyatakan dalam persentase (%) yang nilainya tetap (fixed) per tahun atau mengambang (floating) – nilainya berubah-ubah setiap tahun. Prosentase besaran bunga dinyatakan jelas dalam perjanjian produk.

Inilah yang menyebabkan produknya haram. Inilah persyaratan yang bathil karena bertentangan dengan hukum syariah. Tidak sah walaupun sudah disetujui Nasabah.

“Barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka syarat tersebut batil walaupun seratus syarat.” (HR. Bukhari)

Kesimpulan

Nah, dari semua penjelasan diatas menurut Saya ada beberapa poin kesimpulan:

  1. Dilihat dari hukum asal pendirian, Bank memiliki tujuan yang benar secara syariat dan UU Perbankan karena ingin meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun ketika UU melegalkan produk Kredit dengan pemberian bunga, disini terjadi benturan dengan hukum syariah karena tujuan Bank berubah menjadi ribawi.
  2. Jika ada hukum yang bertabrakan, maka seorang Muslim harus mematuhi hukum syariah. Syariat dibuat langsung oleh Allah dan ini berarti diatas hukum manusia. Hukum manusia hanya berlaku di dunia sedangkan hukum Allah sampai ke akhirat. Pilihan harus jatuh pada hukum syariah karena pengaruhnya jangka panjang dan kekal demi keselamatan sendiri.

Syariat hanya mengharamkan produk Bank yang riba. Untuk produk Bank halal (tidak mengandung riba), masyarakat boleh memanfaatkannya.

Bedakan Bank dan Produk Ribawi di SekolahUMKM.com

Memahami perbedaan antara institusi bank dan produk yang ditawarkan penting bagi pelaku UMKM. Jangan hanya melihat nama lembaganya, tetapi pahami akad, mekanisme, bunga, dan ketentuan dalam setiap produk keuangan yang digunakan.

Di SekolahUMKM.com, Anda bisa mempelajari keuangan dan permodalan bisnis sekaligus memahami berbagai aspek usaha melalui 500+ kelas. Akses semua kelas hanya Rp50.000/bulan untuk membantu Anda mengambil keputusan bisnis dengan lebih terarah.

Kesimpulan

Bank sebagai institusi memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam perspektif syariah yang dibahas dalam artikel ini, yang perlu diperiksa adalah produk dan mekanisme transaksinya, bukan sekadar nama institusinya.

Produk yang menggunakan mekanisme bunga perlu dibedakan dari produk yang menggunakan akad dan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah. Karena itu, masyarakat dan pelaku UMKM sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh layanan bank sama. Periksa setiap produk, akad, dan mekanismenya sebelum digunakan.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah semua produk bank otomatis haram?

Tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan nama institusinya. Setiap produk perlu dilihat akad dan mekanismenya, termasuk apakah terdapat bunga atau unsur transaksi lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Apa perbedaan bank sebagai institusi dan produk bank?

Bank adalah lembaga yang menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, sedangkan produk adalah layanan yang ditawarkan kepada nasabah. Karena mekanisme setiap produk dapat berbeda, penilaiannya perlu dilakukan secara spesifik.

Apakah rekening bank untuk kebutuhan bisnis otomatis membuat UMKM menjadi tidak syariah?

Tidak otomatis. Perlu dilihat fungsi rekening dan produk yang digunakan, termasuk apakah terdapat bunga atau manfaat lain yang menjadi bagian dari akad. UMKM sebaiknya memilih produk yang mekanismenya sesuai dengan kebutuhan dan prinsip yang ingin dijalankan.

Mengapa UMKM perlu memahami akad sebelum mengambil pembiayaan?

Karena pembiayaan bukan hanya soal jumlah dana dan cicilan. Akad menentukan hubungan antara pihak yang memberikan dana dan pihak yang menerima dana, termasuk bagaimana keuntungan, pembayaran, dan kewajiban ditentukan.

Bagaimana cara memilih produk keuangan yang sesuai syariah?

Pelajari akad, sumber keuntungan lembaga, mekanisme pembayaran, biaya, denda, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika masih terdapat keraguan mengenai aspek fikihnya, konsultasikan kepada ahli syariah yang kompeten.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Itu UMKM? Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Contohnya

Apa Itu UMKM?  UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Gufron Syarif: Dari Bankir hingga Membangun Bisnis HAUS!

Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Irresistible Offer UMKM: Cara Membuat Penawaran Sulit Ditolak Pembeli

“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image