Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Kami tidak mengharamkan Bank sebagai Institusi Negara. Yang kami haramkan adalah produknya yang melanggar larangan syariat yaitu riba. Ini perlu dipertegas agar setiap elemen masyarakat paham perbedaannya.
Kami disini adalah penggiat anti riba, termasuk Saya. Dan Saya akan menjelaskan secara runtut dan obyektif alasannya kenapa yang diharamkan adalah produknya bukan Bank nya.
Mari kita mulai penilaian dari tujuan awal sebuah Bank didirikan, caranya berbisnis hingga hasil jadinya yaitu produknya. Dengan kerangka berpikir urut, kita akan mengetahui persis dimana letak ribanya.
Inilah definisi Bank menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998.
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2).
Dari sisi syariah, tidak ada yang salah. Sebagai lembaga, Bank memberikan manfaat yang halal. Boleh diterima dan dirasakan masyarakat karena tidak ada tujuan yang merugikan, berbahaya atau menzalimi. Tidak ada tujuan riba secara hukum asal.
Namun ini belum cukup menyatakan Bank itu syar’i. Harus melihat lagi dari caranya berbisnis apakah ada pelanggaran syariat atau tidak.
Secara umum, Bank memiliki 2 cara dalam berbisnis, yaitu:
Cara bisnis ini menguntungkan masyarakat karena Bank telah memiliki sistem, kebijakan manajemen, prosedur dan pegawai yang bisa dipercaya. Sehingga, menyimpan uang dalam jumlah besar disini jelas lebih aman daripada di tempat lain.
Jika cara kredit yang dilakukan sesuai syariat, ini dibolehkan asal tidak mengandung riba. Selanjutnya perlu pembuktian lebih lanjut apa benar pada prakteknya produk Kredit Bank tidak mengandung riba.
Secara garis besar, ada 2 produk umum Bank, yaitu:
“Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 5).
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 11).
Pada prakteknya, Bank mengenakan bunga baik di semua produk Simpanan maupun produk Kreditnya. Besaran bunga dinyatakan dalam persentase (%) yang nilainya tetap (fixed) per tahun atau mengambang (floating) – nilainya berubah-ubah setiap tahun. Prosentase besaran bunga dinyatakan jelas dalam perjanjian produk.
Inilah yang menyebabkan produknya haram. Inilah persyaratan yang bathil karena bertentangan dengan hukum syariah. Tidak sah walaupun sudah disetujui Nasabah.
“Barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka syarat tersebut batil walaupun seratus syarat.” (HR. Bukhari)
Nah, dari semua penjelasan diatas menurut Saya ada beberapa poin kesimpulan:
Syariat hanya mengharamkan produk Bank yang riba. Untuk produk Bank halal (tidak mengandung riba), masyarakat boleh memanfaatkannya.
Memahami perbedaan antara institusi bank dan produk yang ditawarkan penting bagi pelaku UMKM. Jangan hanya melihat nama lembaganya, tetapi pahami akad, mekanisme, bunga, dan ketentuan dalam setiap produk keuangan yang digunakan.
Di SekolahUMKM.com, Anda bisa mempelajari keuangan dan permodalan bisnis sekaligus memahami berbagai aspek usaha melalui 500+ kelas. Akses semua kelas hanya Rp50.000/bulan untuk membantu Anda mengambil keputusan bisnis dengan lebih terarah.
Bank sebagai institusi memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam perspektif syariah yang dibahas dalam artikel ini, yang perlu diperiksa adalah produk dan mekanisme transaksinya, bukan sekadar nama institusinya.
Produk yang menggunakan mekanisme bunga perlu dibedakan dari produk yang menggunakan akad dan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah. Karena itu, masyarakat dan pelaku UMKM sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh layanan bank sama. Periksa setiap produk, akad, dan mekanismenya sebelum digunakan.
Tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan nama institusinya. Setiap produk perlu dilihat akad dan mekanismenya, termasuk apakah terdapat bunga atau unsur transaksi lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Bank adalah lembaga yang menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, sedangkan produk adalah layanan yang ditawarkan kepada nasabah. Karena mekanisme setiap produk dapat berbeda, penilaiannya perlu dilakukan secara spesifik.
Tidak otomatis. Perlu dilihat fungsi rekening dan produk yang digunakan, termasuk apakah terdapat bunga atau manfaat lain yang menjadi bagian dari akad. UMKM sebaiknya memilih produk yang mekanismenya sesuai dengan kebutuhan dan prinsip yang ingin dijalankan.
Karena pembiayaan bukan hanya soal jumlah dana dan cicilan. Akad menentukan hubungan antara pihak yang memberikan dana dan pihak yang menerima dana, termasuk bagaimana keuntungan, pembayaran, dan kewajiban ditentukan.
Pelajari akad, sumber keuntungan lembaga, mekanisme pembayaran, biaya, denda, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika masih terdapat keraguan mengenai aspek fikihnya, konsultasikan kepada ahli syariah yang kompeten.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan