background

Artikel

Cuan Halal Dari Bisnis Dropship?

Yudha Adhyaksa

10 Mar 2023

Cover

Kaum rebahan mana suaranya? Siapa sih yang nggak mau kerja sambil tidur-tiduran aja bisa dapet duit jutaan ? Bisik-bisik dapet bocoran, ubah gaya hidupmu jadi lebih produktif dan bermanfaat!

Meski nggak perlu keluar rumah buat jemput rezeki, dijamin pake cara ini efektif banget buat jadi pengusaha jutawan, sampe bingung kan kebanyakan uang mau buat apaan? Bayangin dulu, ya… 

Solusi pengusaha muslim milenial yang jago banget mainan sosmed tapi ga ada hasil apa-apa? Cobain dulu deh siapa tau jodoh, ini nih kerjaan yang bisa pengusaha muslim coba, dari yang awalnya iseng-iseng bisa sampai jadi rejeki nomplok. 

Dropship di Usia Muda Sesuai Kaidah Islam

Kenalan dulu sama bisnis yang satu ini. Biar makin deket yuk dipelajari dulu. Dropship merupakan sistem bisnis yang dilakukan dengan cara menjual barang tanpa melakukan stok barang dulu. 

Melihat aktivitas dropship yang seperti itu, ternyata Islam sudah mengatur semuanya.  Menurut pandangan Islam, sistem dropship adalah hukumnya haram. 

Lalu bagaimana? Padahal pengusaha muslim milenial sangat tertarik dengan bisnis model seperti ini? Tenang… Islam dalam membuat peraturan tidak pernah tanpa memberikan solusi dibelakangnya. 

Siapa bilang seorang muslim tidak boleh jualan dengan sistem dropship karena jelas haram. Islam punya cara sendiri supaya semua jadi mudah dan halal untuk dilakukan. 

Jual Beli Dropship Biar Halal

Adakah hadist yang menyebutkan bahwa melarang menjual sesuatu yang tidak ada pada diri penjualnya? 

 لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ 

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki." (HR. Tirmidzi, ahmad, an-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)

Maksud sederhananya begini, jika seseorang menjual barang milik orang lain tanpa seizin dari pemilik barang hukumnya haram karena sama aja nyuri kan? Tapi, kalau yang punya barang malah minta dibantu jual, tentu saja hukumnya halal. 

Adapun hak yang wajib diperoleh dari yang menjualkan adalah mendapatkan fee atau ujrah atas jasa telah membantu menjualkan. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak ada larangan untuk menjual barang milik orang lain, asalkan sudah mendapatkan izin dari yang punya barang tersebut. 

Kenapa Dropship Harus Pakai Akad? 

Ternyata jual beli barang juga punya akad lho, kirain cuma doi aja yang minta akad? (ups!). Jadi, dalam bertransaksi memang harus ada akad supaya ada kesepakatan harga dan barang dari penjual dan pembeli. 

Berbicara tentang akad, ada 2 akad yang dipakai dalam dropshipping ini, yaitu Akad samsarah dan Akad Salam. 

Akad Samsarah adalah seseorang menjualkan barang milik orang lain dan mendapatkan fee atau ujrah. Baik dalam bentuk nominal maupun prosentase atas jasanya dalam mencarikan konsumen. 

Contoh ujrah dalam bentuk nominal, supplier menjual gamis @100.000, setiap penjualan 1 gamis maka dropshipper akan mendapatkan fee sebesar 10.000. inilah yang disebut ujrah atau fee. 

Contoh ujrah dalam bentuk prosentase adalah jika supplier menjual gamis @100.000, maka kelebihannya adalah ujrah atau fee yang jadi hak dropshiper. 

Akad salam atau Akad salaf (pesanan). Di dalam akad ini, dropshipper memiliki peran sebagai penjual dengan sistem ketika ada pesanan yang masuk dari konsumen dan akan diterima oleh dropshipper.

Kemudian dropshipper akan membeli pesanan tersebut ke supplier barang yang dipesan dan diserahterimakan ke konsumen. 

Ada Ijab-Qabul Dropship 

Nggak sampai di akad aja ternyata dalam proses jual beli barang dengan sistem dropship ini loh, ada ketentuan lainnya dalam dropship yaitu ijab/qabul serah terima. 

Ijab qabul (Sighat) mempunyai makna ijab adalah perkataan si penjual sedangkan qabul adalah ucapan si pembeli. Contoh, “saya terima dengan harga sekian”

Adanya ijab/qabul ini dilakukan jika sudah terjadi perpindahan kepemilikan, baik serah terima secara fisik maupun nonfisik. 

Ketentuan Jual Beli Sistem Dropship Dalam Bisnis Syariah

Salah satu syarat sahnya jual beli adalah terlepasnya dari gharar (ketidakjelasan). Karena dalam dropshipping rawan banget terjadinya gharar.

Kaidah islam sudah menetapkan aturan – aturan tentang jual beli, Akad salam, Akad Simsarah, ketentuan pembayaran, ketentuan barang, ketentuan penyerahan barang, dan ketentuan tentang pembatalan kontrak. 

Oleh sebab itu, meski jualan cuma pasang-pasang foto sambil rebahan, jangan asal jualan ya, karena semua sudah diatur dalam Islam, tujuannya membawa dalam kebenaran, menjauhi dosa dan terhindar dari segala hal yang diharamkan. 

Jadi, melihat beberapa uraian di atas, kini pengusaha musim udah nggak perlu ragu dan khawatir lagi karena dropshipping adalah halal  hukumnya. Asalkan dilakukan secara baik dan benar sesuai kaidah Islam. 

Belajar Bisnis Dropship Sesuai Syariah di SekolahUMKM.com

Pelajari cara menjalankan bisnis dropship dengan memahami akad, ketentuan jual beli, dan prinsip syariah agar peluang bisnis digital bisa dijalankan dengan lebih tepat. Belajar di SekolahUMKM.com dengan akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Dropship dapat menjadi peluang bisnis tanpa harus menyimpan stok sendiri, tetapi dalam perspektif syariah cara menjalankannya perlu diperhatikan. Persoalan utama bukan sekadar menjual tanpa stok, melainkan memastikan adanya izin dari pemilik barang, akad yang sesuai, serta proses transaksi yang jelas dan terhindar dari gharar.

Karena itu, pengusaha muslim yang ingin menjalankan dropship perlu memahami mekanisme akad seperti samsarah dan salam beserta ketentuan jual beli yang menyertainya. Dengan memahami prinsip tersebut, bisnis dropship dapat dijalankan dengan lebih tertib dan sesuai dengan kaidah Islam.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa yang harus dilakukan jika supplier tidak mengizinkan barangnya dijual oleh dropshipper?

Dropshipper sebaiknya tidak menjual barang tersebut sebagai barang milik atau produk yang ditawarkan atas kewenangannya sendiri. Dalam artikel, izin dari pemilik barang menjadi dasar penting ketika seseorang membantu menjualkan barang milik pihak lain.

Apa perbedaan akad samsarah dan akad salam dalam dropship?

Dalam akad samsarah, dropshipper berperan membantu menjualkan barang milik pihak lain dan memperoleh fee atau ujrah. Sementara dalam akad salam, dropshipper berperan sebagai penjual dengan mekanisme pemesanan terlebih dahulu, kemudian memenuhi pesanan tersebut melalui supplier.

Mengapa gharar perlu diperhatikan dalam bisnis dropship?

Karena transaksi jual beli harus terhindar dari ketidakjelasan. Dalam dropship, hal ini dapat berkaitan dengan kejelasan barang, pembayaran, penyerahan, maupun ketentuan transaksi lainnya. Karena itu, mekanisme dropship perlu disusun agar unsur ketidakjelasan tersebut dapat dihindari.

Apakah dropshipper boleh menentukan keuntungan sendiri?

Artikel menjelaskan adanya ujrah dalam akad samsarah, yang dapat berupa nominal tertentu atau persentase. Karena itu, bentuk dan besarnya imbalan sebaiknya ditetapkan secara jelas dalam kesepakatan dengan pihak yang memiliki barang.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Itu UMKM? Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Contohnya

Apa Itu UMKM?  UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Gufron Syarif: Dari Bankir hingga Membangun Bisnis HAUS!

Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Irresistible Offer UMKM: Cara Membuat Penawaran Sulit Ditolak Pembeli

“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image