Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Nov 2024
Tulisan ini dipersembahkan untuk Anda yang:
Bagaimanakah hukum keduanya? Penasaran?
Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, apabila perusahaan UMKM didirikan untuk tujuan yang halal dan bergerak di bidang yang halal pula, namun modalnya berasal dari pinjaman ribawi maka ada 3 hukumnya.
Apabila pemilik perusahaan UMKM sudah tahu dosa riba dan tetap nekat mengambil pinjaman ribawi untuk modalnya maka mereka sendiri yang mempertanggungjawabkan dosanya. Dia telah melakukan 2 kesalahan.
Pertama, ketika meminjam dia menyepakati klausul riba (bunga).
Kedua, ketika mengembalikan, dia memberi makan riba.
Bagian yang menegosiasi urusan pinjaman riba, menjadi penandatangan akad riba, mengambil uang pinjaman riba dan menjadi saksi saat akad riba dilangsungkan.
Bagian yang tidak mengurusi pencatatan, kesaksian ataupun bantuan lain berkaitan dengan pinjaman ribawi karena pekerjaannya terpisah dari riba.
Saya tidak mendetilkan nama bagiannya karena di setiap perusahaan UMKM dijalankan oleh Divisi yang berbeda-beda. Diatas adalah kaidahnya dan insyaa Allah cukup untuk membedakan mana bagian pekerjaan yang halal atau haram.
Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan,
“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju perang beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha’ gandum untuk nafkah keluarganya.” (HR. Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya).
Hadits ini memberi penjelasan yang relevan untuk kasus ini.
Bahwasanya Nabi pernah bertransaksi dengan kaum Yahudi padahal mereka terkenal suka memakan riba dan mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil. Pada saat tindakan ini dilakukan sebetulnya ada 2 hubungan yang berdiri sendiri yang memiliki konsekuensi berbeda. Yahudi tetap berdosa atas perbuatan ribanya sementara Nabi tidak berdosa karena tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan riba Yahudi sebelumnya tersebut. Nabi memperoleh utang dengan cara yang halal.
Seorang pengusaha yang terlanjur mengambil pinjaman ribawi untuk modal usahanya, maka uang dari Bank riba tetap sah dimiliki. Karena itu dia berhak memanfaatkannya dan hasil usaha yang didapatkan juga halal. Apabila dia kembangkan usahanya dan memperoleh hasil berlipat ganda, maka boleh dia nikmati karena dalam kondisi belum sadar dosa riba.
Setelah menyadari kesalahannya, sudah seharusnya dia bertaubat dengan cara berhenti dari membayar bunga dan denda atas pinjaman ribawi tersebut. Dan jangan pernah mengambil pinjaman ribawi baru untuk melunasi utang ribawi sebelumnya karena itu menambah dosanya sebagai penyetor riba yang baru.
Betul. Karena target utama UMKM, CTA dan FAQ sebaiknya lebih spesifik menyebut konteks UMKM. Saya revisi bagian yang perlu saja:
Bagi pelaku UMKM, memahami sumber modal, akad pembiayaan, dan dampaknya terhadap aktivitas usaha sangat penting sebelum mengambil keputusan keuangan. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari cara membangun dan mengembangkan UMKM dari berbagai sisi, mulai dari mindset, ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga bisnis syariah. Dengan akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan, Anda dapat membangun pemahaman bisnis yang lebih menyeluruh.
Pinjaman ribawi yang digunakan sebagai modal UMKM perlu dibedakan antara tanggung jawab pemilik usaha dan pekerjaan karyawan. Dalam pandangan yang dijelaskan pada artikel ini, dosa transaksi ribawi menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat langsung dalam akad dan pelaksanaannya, sedangkan karyawan yang pekerjaannya tidak berkaitan dengan transaksi tersebut memiliki status yang berbeda.
Bagi pemilik UMKM yang sudah terlanjur menggunakan pinjaman ribawi, langkah penting setelah mengetahui persoalannya adalah mengevaluasi pembiayaan yang digunakan, bertaubat, dan menghindari penambahan pinjaman ribawi baru. Karena akad dan kondisi setiap pembiayaan dapat berbeda, penyelesaian utang sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli fikih yang kompeten.
Tidak dapat disamaratakan. Perlu dilihat apakah pekerjaan karyawan tersebut terlibat langsung dalam akad, pencatatan, kesaksian, atau proses yang berkaitan dengan transaksi ribawi. Statusnya perlu dinilai berdasarkan tugas dan tingkat keterlibatannya.
Tidak sesederhana itu. Perlu dibedakan antara sumber pembiayaan dan aktivitas usaha UMKM. Jika kegiatan dan objek bisnisnya halal, status keuntungan usaha perlu dibedakan dari dosa transaksi pembiayaan ribawi yang dilakukan.
Pemilik UMKM perlu mengevaluasi akad dan kewajiban yang masih berjalan, kemudian mencari jalan keluar yang sesuai dengan prinsip syariah. Hindari mengambil pinjaman ribawi baru hanya untuk menutup pinjaman ribawi sebelumnya tanpa pertimbangan yang matang.
Menurut pandangan yang dibahas dalam artikel ini, keuntungan dari aktivitas usaha yang halal dapat dibedakan dari dosa transaksi ribawi ketika memperoleh pembiayaan. Namun, kondisi setiap akad dapat berbeda sehingga sebaiknya dikaji secara spesifik.
Pemilik UMKM perlu memahami kebutuhan modal, perencanaan keuangan, sumber permodalan, akad pembiayaan, serta alternatif pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan begitu, keputusan mendapatkan modal tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan usaha, tetapi juga mekanisme transaksinya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan