Artikel
Yudha Adhyaksa
15 Nov 2024
Bagi sebagian pengusaha, urusan lokasi usaha super penting agar konsumen tidak bisa menemukan produknya. Mereka bahkan rela membayar ratusan juta per tahun.
Contoh :
Tapi bagi sebagian pengusaha lain terutama pedagang online, toko tidaklah penting. Konsumen tetap bisa menemukan produknya secara online. Jadi penjual cuma bermodal konten, HP standar dan kuota internet bisa menjangkau ribuan audiens.
Namun kalau sudah berbicara skala lebih besar, mau tidak mau semua pengusaha butuh tempat usaha representatif untuk berinteraksi dengan pembeli. Awalnya mungkin di rumahnya sendiri, lambat laun menyewa tempat usaha lebih besar untuk menampung pegawainya.
Jika Anda pengusaha pemula, saya sarankan Anda memutuskan tempat usaha berdasarkan kemungkinan terbesar calon Pembeli menemukan produk Anda.
Lalu, apa saja aturan syariah yang sering dilanggar terkait tempat usaha? Berikut beberapa kesalahan yang paling umum terjadi:
Trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki. Menggunakannya sebagai tempat berjualan hingga menghalangi atau menyulitkan orang lain berarti mengambil hak pengguna jalan dan dapat menimbulkan mudarat.
Pemilik tempat tidak boleh menyewakan propertinya untuk kegiatan yang jelas-jelas haram, seperti bank berbasis riba, tempat produksi barang palsu, atau usaha yang menjual barang haram. Pemilik ikut memfasilitasi kegiatan tersebut melalui tempat yang disewakannya.
Memperpanjang bangunan ke jalan, menaruh barang dagangan atau tempat sampah di badan jalan hingga menghambat kendaraan berarti menggunakan fasilitas umum dengan cara yang merugikan orang lain.
Lampu, pintu, lantai, dinding, dan fasilitas lainnya merupakan bagian dari aset yang disewakan. Penyewa wajib menjaga dan menggunakan properti sesuai kesepakatan. Kerusakan akibat kelalaian atau kesengajaan dapat menjadi tanggung jawab penyewa.
Barang yang ditinggalkan penyewa lama harus memiliki status yang jelas sebelum tempat disewakan kepada penyewa baru. Jika langsung dianggap sebagai milik pemilik atau diberikan kepada penyewa baru, dapat muncul sengketa ketika pemilik barang lama datang menuntut haknya.
Kebanyakan pengusaha menyewa tempat usaha karena itu yuk ketahui aturan syariahnya sekarang juga.
Setelah Anda membaca ini, saya sangat berharap Anda mau mengevaluasi akad sewa tempat Anda.
Tujuannya untuk mencari tahu apakah ada klausul kontrak sewa mana yang belum syar’i agar bisa disyar’ikan dengan memberi pemahaman yang baik kepada Pemilik. Semua tidak lain demi kemaslahatan bersama agar proses bisnisnya berikutnya diberkahi Allah.
Insyaa Allah…
Ada 9 aturan tempat sewa yang jika Anda ikuti membawa bisnis Anda ke next level yaitu standar syariat dan profesional global.
Atau Ijarah ‘ala al-a’yan adalah akad menyewa tempat usaha (juga sewa kendaraan). Ijab Qabul (persetujuan) pemilik barang (Mu’jir) dan penyewa (Musta’jir) bisa secara lisan, tertulis, isyarat atau tindakan. Tidak bisa dibatalkan sepihak tanpa persetujuan lawannya.
Pemilik barang dan penyewa (baca: pengusaha) bisa perorangan ataupun perusahaan dan wajib cakap hukum, baligh dan berakal. Pemilik harus sudah memiliki barang sebelum menyewakan dan sudah sah meski surat kepemilikan belum berpindah nama.
Harus halal dan telah dimiliki oleh pemilik barang secara sah menurut aturan syariat dan perundang- undangan. Pemilik mendapat imbalan biaya sewa sedangkan Penyewa mendapat hak pemakaian saja yang ditentukan batas awal dan akhir sewanya.
Adalah memberitahu cacat karena mempengaruhi keputusan penyewa serta menyiapkan properti dalam kondisi layak pakai.
Adalah menjaga keutuhan barang diluar maupun dalamnya. Direkomendasikan membuat daftar barang yang bisa manfaatkan dan ditanda tangani kedua belah pihak. Penyewa dapat meminta pemilik mengambil sebagian barang atau mengosongkan untuk menurunkan biaya sewa.
Yaitu :
1) Melanggar kepentingan umum pejalan kaki dan kendaraan
2) Tujuan pemanfaatan tidak boleh haram
1) Nilai sewa dibayar uang atau jasa tertentu yang jelas nilainya
2) Cara pemanfaatan tempat dijelaskan detil agar untuk menghindari potensi sengketa
Contoh:
1) Bisa tunai di depan atau bertahap
2) Mematuhi aturan biaya & kerugian
3) Bila ada perubahan kondisi seperti terkait jangka waktu dan isi properti dimana Penyewa meminta pengembalian sewa maka perlu persetujuan Pemilik.
Inilah dalil bolehnya :
“Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya.” (Majma’ al-Fiqh al-Islami dalam muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H)
1) Berakhir sesuai kesepakatan untuk jatuh tempo sewa
2) Berakhir di tengah jalan jika disepakati kedua belah pihak dimana salah satu pihak mengkompensasi pihak lawannya
3) Penyewa membuat kesalahan fatal seperti melanggar aturan Pemilik dan hak sewa berakhir saat itu juga
Menyewa tempat usaha bukan sekadar menentukan harga dan lokasi. Ada akad, hak dan kewajiban pemilik serta penyewa, aturan penggunaan tempat, pembayaran sewa, tanggung jawab atas kerusakan, hingga batas waktu sewa yang perlu diperjelas sejak awal. Pemahaman yang baik membantu pengusaha menghindari sengketa sekaligus menjalankan transaksi sewa sesuai prinsip syariah.
Bagi UMKM, memahami aturan sewa juga penting karena biaya tempat usaha dapat menjadi salah satu pengeluaran terbesar dalam operasional bisnis. Pelajari akad dan aturan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Tempat usaha dapat menjadi faktor penting dalam keberhasilan bisnis, tetapi kebutuhan setiap pengusaha berbeda. Ada bisnis yang sangat bergantung pada lokasi strategis, sementara bisnis lain dapat berjalan dari rumah dan mengandalkan pemasaran online. Karena itu, keputusan menyewa tempat sebaiknya disesuaikan dengan karakter produk, cara konsumen menemukan produk, serta kemampuan keuangan bisnis.
Dalam perspektif syariah, akad sewa tempat atau ijarah juga perlu dibuat dengan jelas. Objek sewa, manfaat yang diberikan, nilai dan cara pembayaran, jangka waktu, penggunaan tempat, tanggung jawab atas kerusakan, serta kondisi berakhirnya akad perlu dipahami dan disepakati kedua pihak. Dengan akad yang jelas, bisnis dapat berjalan lebih profesional sekaligus mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.
Sewa tempat usaha pada dasarnya menggunakan akad ijarah, yaitu akad untuk memperoleh manfaat dari suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau ujrah yang disepakati.
Setidaknya perlu diperjelas objek yang disewa, lokasi dan kondisi tempat, manfaat atau penggunaan yang diperbolehkan, nilai sewa, cara pembayaran, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan apabila terjadi kerusakan atau perubahan kondisi.
Tanggung jawab perlu dilihat dari penyebab kerusakan dan kesepakatan akad. Kerusakan akibat kelalaian atau kesengajaan penyewa dapat menjadi tanggung jawab penyewa, sedangkan kerusakan yang bukan disebabkan oleh penyewa perlu diperhatikan sesuai ketentuan akad.
Tidak boleh dilakukan sembarangan. Penyewa perlu melihat ketentuan akad dan memperoleh izin pemilik apabila sublease atau penyewaan kembali tidak diperbolehkan dalam kesepakatan awal.
Tidak. Penggunaan tempat harus sesuai dengan kesepakatan dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang dilarang. Karena itu, tujuan pemanfaatan tempat sebaiknya dijelaskan sejak awal dalam akad.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan