background

Artikel

Pakai Produk Bank? Boleh Asal Patuhi Syarat!

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2024

Cover

Pakai Produk Bank? Boleh Asal Patuhi Syarat!

Seorang pengusaha biasanya memiliki rekening di Bank untuk memperlancar berbagai transaksi bisnis, seperti membayar supplier, menerima pembayaran dari Pembeli, mengirim donasi ke Yayasan Sosial, membayar kebutuhan operasional, dan transaksi lainnya.

Pertanyaannya, setelah mengetahui hukum syariat tentang riba, apakah seorang Muslim masih boleh menggunakan produk Bank?

Boleh, selama produk dan transaksi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Hal ini karena ada dua hubungan yang berdiri sendiri dan harus dilihat secara terpisah:

Hubungan 1: Bank dan hasil bunga kredit → Haram

Bunga yang diperoleh Bank dari kredit berbunga merupakan keuntungan yang berasal dari transaksi riba. Karena itu, hubungan Bank dengan nasabah yang mengambil kredit berbunga merupakan transaksi yang mengandung riba dan tidak diperbolehkan.

Hubungan 2: Anda dan Bank → Halal jika menggunakan produk yang halal

Hubungan Anda dengan Bank dapat tetap halal apabila Anda menggunakan produk dan layanan yang diperbolehkan syariat, misalnya untuk menerima pembayaran, melakukan transfer, atau membayar kebutuhan bisnis.

Sebaliknya, jika Anda menggunakan produk Bank yang mengandung riba atau akad yang diharamkan, maka transaksi tersebut menjadi tidak halal.

Jadi, tidak semua hubungan dengan Bank otomatis haram. Yang perlu diperhatikan adalah produk, akad, dan transaksi yang Anda gunakan.

Disini berlaku kaidah:

“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)”

(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2)

Karena itu penting untuk memeriksa ketika bertransaksi dengan Bank, apakah ada riba dibaliknya? Agar tidak terjerumus Nasabah ke lembah dosa riba.

Lalu bagaimanakah cara menghitung riba? Dan sebagai apa posisi Anda jika membayar atau menerima riba?

Lihatlah ilustrasi ke 2 produk Bank ini yaitu Tabungan dan Kredit.

Ilustrasi riba tabungan

Membuka tabungan di Bank Rp. 1.000.000 dengan bunga 4% per tahun. Anda menjadi pemakan riba Qardh karena terima riba (bunga Rp. 40.000/tahun) dan Bank menjadi penyetornya.

Ilustrasi riba kredit

Pak Jhony mengambil KPR riba dari Bank Rp. 500.000.000 berbunga 12%/tahun. Di situ ada denda juga 60%/tahun. Setelah berjalan beberapa tahun, debitur tidak sanggup membayar sehingga kreditnya menunggak Rp. 300.000.000.

Maka, perhitungan ribanya adalah:

  • Bunga 12% X Rp. 500.000.000 = Rp. 60.000.000/tahun adalah nilai riba Qardh karena Anda menerima manfaat diatas tabungan dimana akadnya utang piutang.
  • Denda 60% X Rp. 300.000.000 = Rp. 180.000.000/tahun adalah nilai riba Nasiah, karena ada tambahan uang ketika tidak bisa membayar saat jatuh tempo.

Bila disederhanakan total riba nya dalam 1 tahun adalah :

Rp. 60.000.000 + Rp. 180.000.000 = Rp. 240.000.000.

Ini dosa yang teramat besar sebagai pembayar riba mengingat nilai uang terkecil pun sudah mengundang dosa.

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad 21957 dan ad-Daruquthni 2880).

Tabel Haram Halal Produk Bank

Untuk memudahkan Anda memahami produk bank yang halal dan haram secara cepat, saya sajikan dalam bentuk tabel dan solusin- ya supaya menjadi halal.

 

NO

PRODUK BANK HARAM-HALAL

 

Produk

Haram

Halal

 

1

Tabungan, Deposito, Giro

Penyimpanan uang

    X    Bunga

  • Tanpa bunga
 

 

2

Kartu kredit

KPR, KPM, KMK

    X    Bunga

    X    Denda

  • Tanpa bunga & denda
 

 

3

Kartu Debit

Memotong uang sendiri di rekening

      Tidak ada bunga

  • Tanpa bunga
 

 

4

Dokumen Letter of Credit (L/C)  dan Non L/C

Aturan :

UCP 600, SKBDN, URR 725, URC 522, ISBP 745, SKBDN.

Jenis L/C :

- Irrevocable L/C

- Revocable L/C

- Red Clause L/C

- Standby L/C

- Document Against

Payment (D/P)

- Document Against Acceptance (D/A)

    X    Bunga tabungan

    X    Bunga deposito

    X    Bunga kredit modal kerja

    X    Bunga diskonto wesel

    X    Komisi penerbitan L/C 

  • Tanpa bunga
  • Tanpa komisi
  • Bayar biaya saja
  • Syirkah Mudharabah

 

 

 

 

 

 

5

Bank Garansi

Jaminan tertulis Bank kepada nasabahnya.

Aturan : URDG

- Bid Bond

- Advance Payment Bond

- Performance Bond

- Trade Bond

 

 

 

    X    Bunga tabungan

    X    Bunga deposito

 

 

 

  • Tanpa bunga

 

 

 

 

6

Penukaran / Jual Beli

Asing

- Dollar dengan IDR

- IDR dengan EURO

- Yen dengan GBP

    X  SWAP

    X   Forward

    X   Option

Karena lebih dari 2 hari kerja

  • Tukar kedua uang harus barengan di akad
  • Pengiriman Internasional maksimal 2 hari

 

 

 

 

 

7

Hadiah

    X   Hadiah dari Bank

(HP, tas, payung, kalender)

    X Hadiah untuk Bank

(uang terima kasih, barang dagangan dari toko debitur)

  • Tidak boleh terima hadiah selama jadi nasabah

 

8

Sewa Safe Deposite Box

Penyimpanan barang berharga

    Tidak ada bunga

  • Tidak haram, boleh bayar biayanya
 

 

 

9

Biaya administrasi

Kabel TV, PAM, PLN

Pra & Paska Bayar, Tiket, Pendidikan sekolah, Pulsa, Paket data

    Tidak ada bunga

  • Tidak haram, boleh  membayar biayanya
 

 

10

Biaya transfer antar Bank dan biaya transfer beda Bank selama tujuannya halal

    Tidak ada bunga

  • Tidak haram, boleh bayar biayanya*

*

*Catatan :

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah membolehkan

membayar biaya transfer,

“Suatu perusahaan atau Bank boleh saja menarik biaya transfer karena biaya disini termasuk upah dari transaksi Ijarah yaitu jual jasa pengiriman uang ke negara lain.”

(Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111927)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                     

Semoga mencerahkan, dan selamat bertransaksi produk Bank yang halal saja

Pahami Produk Halal Bank di SekolahUMKM.com

Menggunakan produk Bank tidak otomatis membuat seluruh transaksi menjadi haram. Yang perlu diperhatikan adalah produk, akad, dan mekanisme transaksi yang digunakan. Bagi pengusaha, pemahaman ini penting agar tetap dapat menggunakan layanan perbankan untuk kebutuhan bisnis tanpa terjerumus pada transaksi yang mengandung riba atau unsur yang dilarang.

Pelajari hukum transaksi dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Bank dapat menjadi bagian dari aktivitas bisnis sehari-hari, tetapi seorang Muslim perlu memahami transaksi yang dilakukan. Menerima pembayaran, melakukan transfer, membayar kebutuhan operasional, dan menggunakan layanan tertentu dapat memiliki hukum yang berbeda dengan transaksi yang secara langsung mengandung bunga atau unsur riba.

Karena itu, jangan hanya melihat nama produk Bank, tetapi pahami akad dan mekanismenya. Produk yang sama-sama disebut rekening, kartu, kredit, atau layanan perbankan dapat memiliki struktur transaksi yang berbeda sehingga perlu diperiksa satu per satu.

Bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis sesuai prinsip syariah, kemampuan membedakan transaksi yang diperbolehkan dan yang dilarang merupakan bagian penting dari pengelolaan bisnis. Dengan memahami akad dan mekanismenya, Anda dapat mengambil keputusan keuangan dengan lebih hati-hati dan tidak sekadar mengikuti kebiasaan dalam menggunakan produk Bank.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah menggunakan Bank otomatis haram?

Tidak otomatis. Hukum perlu dilihat berdasarkan produk, akad, dan transaksi yang digunakan. Produk atau transaksi yang mengandung unsur yang dilarang perlu dihindari.

Apakah rekening tabungan tanpa bunga boleh digunakan?

Penggunaan rekening perlu dilihat berdasarkan akad dan ketentuan produk tersebut. Jika tidak terdapat bunga atau unsur yang dilarang, penggunaannya dapat berbeda hukumnya dengan rekening berbunga.

Apakah kartu debit boleh digunakan untuk bisnis?

Kartu debit pada dasarnya digunakan untuk mengakses dana milik sendiri. Namun, tetap pastikan mekanisme dan transaksi yang dilakukan tidak melibatkan unsur yang dilarang.

Apakah biaya transfer antarbank termasuk riba?

Biaya transfer pada dasarnya dapat merupakan biaya atas jasa transfer, bukan bunga. Namun, struktur biaya dan mekanismenya tetap perlu diperhatikan.

Mengapa bunga kredit termasuk masalah dalam transaksi syariah?

Dalam pembahasan artikel ini, bunga kredit dipandang sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang. Karena itu, pengusaha yang ingin menjalankan bisnis sesuai prinsip syariah perlu memahami akad pembiayaan yang digunakan.

Bagaimana cara mengetahui suatu produk Bank sesuai syariah atau tidak?

Periksa akad, sumber keuntungan atau biaya, bunga, denda, serta mekanisme transaksi secara keseluruhan. Jika tidak memahami detailnya, sebaiknya tanyakan kepada pihak Bank dan orang yang memiliki kompetensi dalam fikih muamalah sebelum menggunakannya.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Itu UMKM? Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Contohnya

Apa Itu UMKM?  UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Gufron Syarif: Dari Bankir hingga Membangun Bisnis HAUS!

Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Irresistible Offer UMKM: Cara Membuat Penawaran Sulit Ditolak Pembeli

“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image