Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2024
Emas dan perak adalah barang ribawi dan termasuk Kelompok 1 pada jenis riba kedua: Barang Ribawi Berupa Alat Tukar.
Kelompok 1 adalah kelompok barang ribawi yang berfungsi sebagai alat tukar atau memiliki nilai sebagai uang, yaitu emas dan perak. Keduanya disebutkan secara langsung dalam hadis dan memiliki ketentuan khusus dalam jual beli atau pertukarannya.
Karena emas dan perak termasuk barang ribawi, cara menukarkannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Aturannya berbeda tergantung apa yang menjadi barang pertukarannya, apakah sesama emas/perak, dengan uang, atau dengan barang lainnya.
Dengan demikian, ada 3 kondisi saat bertransaksi dengan emas dan perak yang perlu Anda pahami.
Ini berlaku untuk jual beli dan barter. Masing-masing punya aturan berbeda. Kenali semuanya agar Anda aman dari jebakan riba dan uang hasil transaksi pun menjadi halal.
Contoh : menukar emas dengan emas, menukar perak dengan perak
Aturan 1: Harus memenuhi 2 syarat yaitu,
Jika jumlahnya tidak sama maka menjadi RIBA FADHL, sedangkan jika waktunya tidak bersamaan maka menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba:
Perlu diingat bahwa syariah hanya mengharuskan jumlah kedua barang harus sama. Apabila ada perbedaan kualitas (misal perbedaan karat) barang, hal ini diabaikan.
Aturan 2: Harus memenuhi 1 syarat saja yaitu serah terima kedua barang harus tunai (bersamaan) seluruhnya saat transaksi, tidak boleh dicicil.
Maksudnya tunai adalah serah terima kedua barang harus bersamaan saat transaksi. Tidak boleh dicicil karena menyebabkan tertunda dan menjadi RIBA NASIAH.
Contoh riba:
Tidak dibolehnya pembelian emas dari internet menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid,
“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak memenuhi syarat yadan bi yadin (tunai) karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentransfer sejumlah uang, emas tersebut barulah dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, hukum jual beli emas seperti ini adalah haram.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 34325)
Contoh : Barter emas dengan beras, membeli mobil dengan emas
Aturan 3: Tidak ada aturan secara syariat.
Kita diperbolehkan melakukan jual beli atau barter dengan kondisi:
Contoh dibawah ini bukan termasuk transaksi riba:
Emas dan perak termasuk barang ribawi yang memiliki ketentuan berbeda tergantung barang yang menjadi pertukaran. Memahami aturan pertukaran emas dengan emas atau perak, jual beli emas dengan rupiah, serta pertukaran emas dengan barang lainnya penting agar Anda tidak keliru dalam menentukan skema transaksi.
Pelajari lebih dalam tentang riba, akad, jual beli, dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Dengan memahami aturan barang ribawi, Anda dapat lebih hati-hati dalam melakukan transaksi emas dan perak dalam bisnis maupun kehidupan sehari-hari.
Emas dan perak merupakan barang ribawi berupa alat tukar yang memiliki ketentuan khusus dalam transaksi. Jika emas atau perak ditukar dengan jenis yang sama, jumlahnya harus sama dan serah terima dilakukan secara tunai. Jika emas atau perak diperjualbelikan dengan rupiah, serah terima keduanya juga harus dilakukan secara tunai sesuai ketentuan yang dibahas dalam artikel.
Sementara itu, ketika emas atau perak ditukar dengan barang lain seperti beras atau kendaraan, ketentuan khusus pertukaran sesama barang ribawi tersebut tidak berlaku dengan cara yang sama. Karena itu, jenis barang yang menjadi objek pertukaran perlu diperhatikan sebelum menentukan akad dan mekanisme transaksinya.
Ya. Emas dan perak termasuk barang ribawi berupa alat tukar dan disebutkan secara langsung dalam hadis.
Dalam pembahasan artikel ini, perbedaan kualitas seperti karat tidak mengubah kewajiban kesamaan jumlah. Karena itu, pertukaran emas dengan emas harus memperhatikan kesamaan kuantitas dan dilakukan secara tunai.
Dalam ketentuan yang dibahas pada artikel ini, jual beli emas dengan rupiah harus dilakukan secara tunai. Pembayaran atau penyerahan yang ditunda dapat menimbulkan persoalan Riba Nasiah.
Artikel ini menyoroti persoalan serah terima yang tidak langsung dalam transaksi emas secara online. Karena itu, mekanisme pembayaran dan penyerahan emas perlu diperhatikan agar memenuhi ketentuan transaksi emas yang berlaku.
Dalam pembahasan artikel ini, emas dapat ditukar dengan barang lain seperti mobil atau beras tanpa ketentuan khusus kesamaan jumlah dan tunai sebagaimana pertukaran sesama barang ribawi. Namun, akad dan mekanisme transaksinya tetap harus diperhatikan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan