Artikel
Yudha Adhyaksa
10 Jul 2023
Saya punya pengalaman buruk di dunia pegadaian
Tahun 2011 dulunya adalah masa kejayaan emas. Saya perhatikan selama bertahun-tahun, harga emas tidak pernah turun. Trennya selalu naik, bahkan cenderung pesat. Setelah pengamatan 5 bulan, dengan percaya diri yang tinggi saya putuskan terjun ke bisnis berkebun emas secara habis-habisan.
Apa itu berkebun emas? Saya beritahu tapi mohon tidak dipraktekkan. Cukuplah saya yang memetik akibat buruknya.
Saya ingat sekali, waktu itu hari Jumat. Saya beli emas 100 gr di sebuah Bank yang langsung saya gadaikan di Bank yang sama untuk memperoleh pinjaman 90% dari harga emas. Selanjutnya uang 90% saya belikan emas dan digadaikan lagi untuk mendapat pinjaman 90%. Begitu terus yang saya lakukan sehingga emas terkumpul mencapai 4 kg!
Teorinya mengatakan, simpan emasnya lalu biarkan saja nanti harganya terus membumbung. Beberapa tahun lagi tinggal ‘memanen’ emasnya dengan harga yang sudah jauh lebih tinggi. Kebayang kan profitnya kalau setiap 1 gr naik Rp. 30.000, berapa dapatnya untuk 4 kg atau 4.000 gr emas?
Rencana tinggal rencana.
Begitu saya masuk hari Senin, selang 3 hari kemudian, harga emas turun! Padahal selama 5 tahun ke belakang tidak pernah turun. Besoknya begitu lagi, turun dan turun terus. Sementara ada biaya penitipan Rp. 8.500.000 per bulan dan harus terus dibayar. Sedih sekali rasanya sampai malas bekerja. Tapi itulah hukuman untuk orang yang berbisnis dengan cara haram.
Akhirnya setelah 8 bulan yang membuat stres berat, saya ‘selesaikan’ semuanya. Menangis rasanya melihat kerugian mencapai Rp. 100.000.000 lebih!
Singkat cerita, setelah hijrah dari Bank, saya belajar fiqh muamalah. Saya baru tahu itulah konsekuensi melanggar hukum syariah. Ada riba disitu, begitu pula spekulasi. Semoga Anda bisa mengambil hikmah dari pengalaman pahit berkebun emas ini melalui cara pegadaian.
Pegadaian itu sendiri hakikatnya adalah transaksi utang piutang. Dimana penerima utang bisa mendapat pinjaman dana setelah memberikan harta sebagai jaminan (gadai) yang bisa dieksekusi ketika gagal melunasi utang.
Dimanakah letak ribanya, yaitu ada pada:
Hindari transaksi pegadaian karena ada banyak permasalahan secara syariah disitu. Apabila benar-benar kepepet, lebih baik mencari utang tanpa riba.
Bisnis yang melibatkan pegadaian riba, bisa dipastikan akan menerima konsekuensi. Semua itu disebabkan karena melanggar aturan Allah. Kebangkrutan di dunia pasti terjadi, tinggal menunggu waktu. Bisa cepat atau lambat. Setelah itu menanti hukuman lain di ‘dunia lain’.
Lebih baik hidup tanpa riba, biarpun sederhana tetapi aman resiko.
Mending belajar ilmu bisnis syariah dan fiqih muamalah sebelum mengambil keputusan keuangan dalam bisnis. Memahami akad, riba, risiko pembiayaan, dan prinsip transaksi yang sesuai syariah dapat membantu pengusaha lebih berhati-hati agar tidak mengulangi kesalahan finansial yang merugikan. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Pengalaman berkebun emas dalam artikel ini menunjukkan bahwa keputusan bisnis yang terlihat sangat menguntungkan tetap memiliki risiko besar jika dibangun di atas spekulasi dan transaksi yang tidak sesuai prinsip syariah. Tren harga yang terus naik pada masa lalu tidak menjamin kondisi yang sama akan berlangsung selamanya, terlebih ketika bisnis menggunakan pembiayaan berulang dan menimbulkan kewajiban biaya yang besar.
Karena itu, pengusaha muslim perlu memahami fiqih muamalah sebelum mengambil keputusan dalam transaksi keuangan. Keinginan mendapatkan keuntungan tidak seharusnya membuat seseorang mengabaikan ketentuan syariah. Memilih cara yang lebih sederhana tetapi terhindar dari riba dan transaksi yang bermasalah dapat menjadi pertimbangan penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis.
Karena penurunan nilai aset tidak otomatis menghilangkan kewajiban utang. Ketika aset digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pinjaman berulang, penurunan harga dapat membuat posisi keuangan semakin sulit, sementara kewajiban pembayaran dan biaya terkait tetap berjalan.
Pelajari terlebih dahulu akad yang digunakan, sumber keuntungan atau biaya yang dikenakan, kewajiban pembayaran, konsekuensi ketika terlambat, serta ketentuan terkait jaminan. Dari sisi syariah, pemahaman fiqih muamalah penting agar pengusaha tidak hanya melihat keuntungan finansial dari sebuah transaksi.
Tidak. Besarnya potensi keuntungan harus dilihat bersama risiko, struktur pembiayaan, kemampuan menanggung kerugian, dan kesesuaian transaksi dengan prinsip yang berlaku. Strategi yang terlihat sangat menguntungkan dalam kondisi tertentu bisa berubah menjadi beban ketika asumsi utamanya tidak terjadi.
Jangan hanya mengambil keputusan berdasarkan tren atau pengalaman bahwa suatu aset terus meningkat. Uji terlebih dahulu asumsi bisnis, hitung skenario ketika kondisi berbalik, dan pahami seluruh kewajiban yang muncul. Keputusan yang lebih hati-hati membantu pengusaha menghadapi kemungkinan terburuk sebelum benar-benar mengambil risiko.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan