Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Jun 2023
Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan masyarakat setempat. Tidak disebut darurat jika utang dipakai untuk menambah aset produktif dan menjadi kaya raya.
Seorang pengusaha muslim jika ingin berutang untuk bisnis, tentu harus mematuhi aturannya karena ada bahaya bagi orang berniat jahat tidak mau melunasi sejak awal.
Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang akan menimpanya kelak di akhirat.
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, dia akan bertemu dengan Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Ia dijadikan pencuri dan pahalanya diambil untuk melunasi utang dunianya.
“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena disana (diakhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. ibnu Majah, no. 2414. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Namun hukuman ini tidak berlaku bagi mereka yang berniat melunasi dan tidak sempat melakukannya hingga akhir hayat. Allah akan memutihkan utangnya.
“Barang siapa yang berutang dan ia bertekad untuk melunasinya, Allah ‘Azza wa Jalla akan menolongnya.” (HR. An-Nasa’I, no. 4691. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Carilah Kreditur (pemberi pinjaman) yang tulus menolong Anda. Insyaa Allah pahala bagi Kreditur sangat besar.
“Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari kesulitan yang menimpanya ketika di dunia, niscaya Allah akan melapangkannya dari kesulitan yang dihadapinya hari Kiamat nanti.” (HR. Bukhari)
Mencatat detil utang seperti nama Kreditur, nilai utang, jatuh tempo, tujuan berutang. Dan ditandatangani kedua belah pihak mencegah keraguan, lupa, kesalahan dan pertikaian.
Lebih baik saksinya 2 orang atau lebih dari masing-masing pihak bila nilainya besar sebagai bukti.
Guna mengamankan uang Kreditur, berilah ia barang jaminan. Dibolehkan berdasarkan dalil:
“Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.” (QS: Al Baqarah: 283)
Inilah 3 aturan terkait barang jaminan.
Haram membayar bunga (riba qardh) dan denda (riba nasiah) sekecil apapun prosentasenya.
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Solusinya apa? Ya utang murni. Nilai pelunasan harus sama dengan nilai utang awal, karena tujuannya menolong orang sedang kesusahan, bukan menambah beban hidupnya
Bila belum bisa membayar tepat waktu, sampaikan udzur syar’i guna mendapat kelonggaran. Insyaa Allah Kreditur mendapat pahala sedekah. Doakan beliau kelancaran rezeki.
“Siapa yang memberi tunda orang yang kesulitan, maka dia mendapatkan pahala sedekah setiap harinya. Dan siapa yang memberi tunda kepadanya setelah jatuh tempo maka dia mendapat pahala sedekah seperti utang yang diberikan setiap harinya.” (HR. Ahmad)
Dan pembayaran bisa diganti mata uang asing atau emas. Syaratnya standar harganya menggunakan waktu pelunasan (bukan harga waktu berutang) dan nilai pelunasan harus sama dengan nilai awal utang.
Contoh:
10 tahun lalu, A memberi utang ke B sejumlah 500 ribu, ini setara dengan 20 gr emas dengan harga 25 ribu/gr. Sekarang, A meminta B melunasi utangnya dengan emas dimana harga emas telah naik menjadi 400 ribu/gr.
Maka B membayar 1.25 gr emas, dihitung dari 500 ribu (nilai utang) / 400 ribu (harga emas saat pelunasan).
Tidak boleh A meminta jumlah dulu 20 gr emas x 400 ribu (harga emas sekarang) karena akan menjadi 8 juta. Ini riba.
Kreditur yang marah bisa saja mengeluarkan ancaman bernada tinggi. Inilah tidak enaknya berutang dan mereka berhak melakukan itu. Tetaplah sabar, tidak menghindari dari teleponnya atau permintaannya untuk bertemu.
Mengapa?
Karena siapa berani berutang ya harus berani bertanggung jawab. Tidak boleh bertindak dibawah ini supaya tidak bertemu atau berhubungan lagi dengan Kreditur:
Hadiah menjadi riba ketika utang belum lunas, tetapi ada beberapa pengecualian yaitu :
Ketika utang hendak jatuh tempo, dahulukan membayar daripada bersedekah. Jika jatuh tempo masih lama, boleh pakai uangnya untuk bersedekah.
Utang membuat debitur terhina di siang hari dan gelisah di malam malam hari. Karena itu panjatkan doa terkenal yang diajarkan Rasulullah karena bisa melepaskan jeratan utang sebesar gunung.
Pelajari cara mempertimbangkan utang dalam bisnis, memahami aturan transaksi utang-piutang, serta mengelolanya dengan lebih tertib agar kewajiban tetap dapat dipertanggungjawabkan. Belajar di SekolahUMKM.com dengan akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Utang bukan sekadar persoalan mendapatkan dana, tetapi juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, sebelum berutang, pengusaha perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuannya, membuat kesepakatan secara jelas, mencatat kewajiban, serta menghindari bunga, denda, dan praktik yang dapat menimbulkan riba.
Ketika sudah memiliki utang, tanggung jawab tidak berhenti pada kesepakatan awal. Peminjam perlu berusaha melunasi sesuai waktunya, berkomunikasi jika mengalami kesulitan, dan tidak menghindari kreditur. Dengan memahami aturan dan menjaga niat untuk melunasi, utang dapat dikelola secara lebih tertib dan sesuai prinsip yang dibahas dalam artikel.
Tidak dapat disimpulkan hanya dari tujuannya. Artikel menekankan bahwa kondisi dan alasan seseorang berutang perlu diperhatikan. Karena itu, pengusaha sebaiknya tidak hanya melihat potensi keuntungan dari dana pinjaman, tetapi juga mempertimbangkan kewajiban pelunasannya.
Jangan menghilang atau memutus komunikasi dengan kreditur. Sampaikan kondisi yang sebenarnya dan mintalah kelonggaran waktu jika memang belum mampu membayar. Komunikasi yang terbuka lebih baik daripada menghindari pihak yang memiliki hak atas pembayaran tersebut.
Pencatatan membuat nilai utang, pihak yang terlibat, tujuan, dan jatuh tempo menjadi jelas sehingga mengurangi risiko lupa, kesalahan, atau perselisihan. Untuk utang bernilai besar, keberadaan saksi juga dapat membantu memperjelas kesepakatan kedua pihak.
Tidak. Dalam artikel dijelaskan bahwa barang jaminan dapat dijual untuk melunasi utang ketika debitur tidak mampu membayar. Jika hasil penjualan melebihi nilai utang, kelebihannya menjadi hak debitur, sedangkan jika hasilnya kurang, sisa utang tetap perlu dilunasi.
Artikel membedakan kondisi berdasarkan jatuh tempo. Jika utang sudah mendekati jatuh tempo, pembayaran utang didahulukan daripada bersedekah. Jika jatuh temponya masih lama, uang tersebut masih dapat digunakan untuk bersedekah.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan