background

Artikel

Berutang Usaha Jika UMKM Terpaksa

Yudha Adhyaksa

09 Jun 2023

Cover

"Berutang itu halal tapi tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan terdesak" - Yudha Adhyaksa

Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan masyarakat setempat. Tidak disebut darurat jika utang dipakai untuk menambah aset produktif dan menjadi kaya raya.

Seorang pengusaha muslim jika ingin berutang untuk bisnis, tentu harus mematuhi aturannya karena ada bahaya bagi orang berniat jahat tidak mau melunasi sejak awal.

Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang akan menimpanya kelak di akhirat.

“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, dia akan bertemu dengan Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ia dijadikan pencuri dan pahalanya diambil untuk melunasi utang dunianya.

“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena disana (diakhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. ibnu Majah, no. 2414. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Namun hukuman ini tidak berlaku bagi mereka yang berniat melunasi dan tidak sempat melakukannya hingga akhir hayat. Allah akan memutihkan utangnya.

“Barang siapa yang berutang dan ia bertekad untuk melunasinya, Allah ‘Azza wa Jalla akan menolongnya.” (HR. An-Nasa’I, no. 4691. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

10 Aturan Berutang yang Harus Diingat!

Carilah kreditur yang tulus membantu

Carilah Kreditur (pemberi pinjaman) yang tulus menolong Anda. Insyaa Allah pahala bagi Kreditur sangat besar.

“Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari kesulitan yang menimpanya ketika di dunia, niscaya Allah akan melapangkannya dari kesulitan yang dihadapinya hari Kiamat nanti.” (HR. Bukhari)

Catatlah dengan detail

Mencatat detil utang seperti nama Kreditur, nilai utang, jatuh tempo, tujuan berutang. Dan ditandatangani kedua belah pihak mencegah keraguan, lupa, kesalahan dan pertikaian.

Hadirkan saksi

Lebih baik saksinya 2 orang atau lebih dari masing-masing pihak bila nilainya besar sebagai bukti.

Berikan jaminan

Guna mengamankan uang Kreditur, berilah ia barang jaminan. Dibolehkan berdasarkan dalil:

“Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang.” (QS: Al Baqarah: 283)

Inilah 3 aturan terkait barang jaminan.

  • Jika Anda tidak mampu membayar, Kreditur menjual barang jaminan Anda untuk melunasi utang. Jika laku lebih besar dari utang, Anda mendapat kelebihannya tetapi jika laku lebih kecil, Anda tetap berutang untuk sisanya dan harus dilunasi.
  • Bila timbul biaya riil pemeliharaan, ini bukan riba. Semisal servis kendaraan jaminan,Anda wajib membayarnya. Tidak boleh dikomersilkan, seperti menyewakan rumah jaminan maka keuntungan sewanya menjadi riba karena menarik manfaat di atas akad utang piutang.

Tidak Boleh ada Bunga atau Denda

Haram membayar bunga (riba qardh) dan denda (riba nasiah) sekecil apapun prosentasenya.

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Solusinya apa? Ya utang murni. Nilai pelunasan harus sama dengan nilai utang awal, karena tujuannya menolong orang sedang kesusahan, bukan menambah beban hidupnya

Mintalah kelonggaran waktu

Bila belum bisa membayar tepat waktu, sampaikan udzur syar’i guna mendapat kelonggaran. Insyaa Allah Kreditur mendapat pahala sedekah. Doakan beliau kelancaran rezeki.

“Siapa yang memberi tunda orang yang kesulitan, maka dia mendapatkan pahala sedekah setiap harinya. Dan siapa yang memberi tunda kepadanya setelah jatuh tempo maka dia mendapat pahala sedekah seperti utang yang diberikan setiap harinya.” (HR. Ahmad)

Dan pembayaran bisa diganti mata uang asing atau emas. Syaratnya standar harganya menggunakan waktu pelunasan (bukan harga waktu berutang) dan nilai pelunasan harus sama dengan nilai awal utang.

Contoh:

10 tahun lalu, A memberi utang ke B sejumlah 500 ribu, ini setara dengan 20 gr emas dengan harga 25 ribu/gr. Sekarang, A meminta B melunasi utangnya dengan emas dimana harga emas telah naik menjadi 400 ribu/gr.

Maka B membayar 1.25 gr emas, dihitung dari 500 ribu (nilai utang) / 400 ribu (harga emas saat pelunasan).

Tidak  boleh A  meminta jumlah dulu 20  gr  emas x 400 ribu (harga emas sekarang) karena akan menjadi 8 juta. Ini riba.

Jangan Lari Ketika Ditagih

Kreditur yang marah bisa saja mengeluarkan ancaman bernada tinggi. Inilah tidak enaknya berutang dan mereka berhak melakukan itu. Tetaplah sabar, tidak menghindari dari teleponnya atau permintaannya untuk bertemu.

Mengapa?

Karena siapa berani berutang ya harus berani bertanggung jawab. Tidak boleh bertindak dibawah ini supaya tidak bertemu atau berhubungan lagi dengan Kreditur:

  • Pulang ke rumah tengah malam dan kabur setelah Subuh.
  • Lancar pembayaran 1 tahun lalu minggat tengah malam tanpa memberitahu tetangga pindah kemana.
  • Pindah keluar kota dan putus kontak dengan Kreditur.
  • Mengganti kartu telepon atau memblokirnya.
  • Mendoakan peristiwa buruk menimpa Kreditur.

Jangan beri hadiah terkait utang

Hadiah menjadi riba ketika utang belum lunas, tetapi ada beberapa pengecualian yaitu :

  • Pemberian hadiah sudah menjadi kebiasaan / tradisi sebelum berutang, boleh tetap dilakukan
  • Hadiah diberikan saat jatuh tempo dan tidak dijanjikan sebelumnya saat berakad
  • Nilai hadiah dihitung untuk mengurangi utangnya

Melunasi utang sebelum bersedekah

Ketika utang hendak jatuh tempo, dahulukan membayar daripada bersedekah. Jika jatuh tempo masih lama, boleh pakai uangnya untuk bersedekah.

Perbanyak doa lunas utang

Utang membuat debitur terhina di siang hari dan gelisah di malam malam hari. Karena itu panjatkan doa terkenal yang diajarkan Rasulullah karena bisa melepaskan jeratan utang sebesar gunung.

Belajar Mengelola Utang Bisnis Sesuai Prinsip Syariah di SekolahUMKM.com

Pelajari cara mempertimbangkan utang dalam bisnis, memahami aturan transaksi utang-piutang, serta mengelolanya dengan lebih tertib agar kewajiban tetap dapat dipertanggungjawabkan. Belajar di SekolahUMKM.com dengan akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Utang bukan sekadar persoalan mendapatkan dana, tetapi juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, sebelum berutang, pengusaha perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuannya, membuat kesepakatan secara jelas, mencatat kewajiban, serta menghindari bunga, denda, dan praktik yang dapat menimbulkan riba.

Ketika sudah memiliki utang, tanggung jawab tidak berhenti pada kesepakatan awal. Peminjam perlu berusaha melunasi sesuai waktunya, berkomunikasi jika mengalami kesulitan, dan tidak menghindari kreditur. Dengan memahami aturan dan menjaga niat untuk melunasi, utang dapat dikelola secara lebih tertib dan sesuai prinsip yang dibahas dalam artikel.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah utang untuk mengembangkan bisnis selalu dianggap tidak dianjurkan?

Tidak dapat disimpulkan hanya dari tujuannya. Artikel menekankan bahwa kondisi dan alasan seseorang berutang perlu diperhatikan. Karena itu, pengusaha sebaiknya tidak hanya melihat potensi keuntungan dari dana pinjaman, tetapi juga mempertimbangkan kewajiban pelunasannya.

Apa yang sebaiknya dilakukan jika bisnis mengalami kesulitan dan utang sudah jatuh tempo?

Jangan menghilang atau memutus komunikasi dengan kreditur. Sampaikan kondisi yang sebenarnya dan mintalah kelonggaran waktu jika memang belum mampu membayar. Komunikasi yang terbuka lebih baik daripada menghindari pihak yang memiliki hak atas pembayaran tersebut.

Mengapa utang sebaiknya dicatat dan disertai saksi?

Pencatatan membuat nilai utang, pihak yang terlibat, tujuan, dan jatuh tempo menjadi jelas sehingga mengurangi risiko lupa, kesalahan, atau perselisihan. Untuk utang bernilai besar, keberadaan saksi juga dapat membantu memperjelas kesepakatan kedua pihak.

Apakah barang jaminan otomatis menjadi milik kreditur ketika debitur tidak mampu membayar?

Tidak. Dalam artikel dijelaskan bahwa barang jaminan dapat dijual untuk melunasi utang ketika debitur tidak mampu membayar. Jika hasil penjualan melebihi nilai utang, kelebihannya menjadi hak debitur, sedangkan jika hasilnya kurang, sisa utang tetap perlu dilunasi.

Bolehkah menggunakan uang yang tersedia untuk bersedekah ketika masih memiliki utang?

Artikel membedakan kondisi berdasarkan jatuh tempo. Jika utang sudah mendekati jatuh tempo, pembayaran utang didahulukan daripada bersedekah. Jika jatuh temponya masih lama, uang tersebut masih dapat digunakan untuk bersedekah.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Itu UMKM? Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Contohnya

Apa Itu UMKM?  UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Gufron Syarif: Dari Bankir hingga Membangun Bisnis HAUS!

Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Irresistible Offer UMKM: Cara Membuat Penawaran Sulit Ditolak Pembeli

“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image