Artikel
Yudha Adhyaksa
29 Oct 2025
TANYA PROPERTI
Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih dari 4 bulan yang mengakibatkan konsumen tidak mampu bayar lagi, misalnya karena alasan di PHK atau terjadi kecelakaan...yang mau saya tanyakan apa yang harus di lakukan developer terhadap konsumen terhadap rumah nya yang sudah di renovasi nya tadi
COACH YUDHA ADHYAKSA
Boleh, karena setelah akad maka hak kepemilikan berpindah ke konsumen dan terserah mereka mau melakukan apa saja terhadap rumahnya.
Cuma kalau di Ciputra atau perumahan mewah, renovasi tidak boleh tampak depan (facade) agar selaras dengan rumah2 tetangganya dan agar portofolio pengembang jadi cantik di mata calon investor
Tapi kalau Developer pemula, tujuannya mendapatkan uang, jika pasti membolehkan renovasi meskipun tampak depan supaya deal
Terkait kondisi macet ketika di renovasi, di property syariah tidak terjadi karena Developer baru manggil kontraktor setelah uang konsumen (baca : DP) melebihi biaya konstruksi, bahkan ditambah beberapa bulan lagi utk terima cicilan kredit (non DP) agar tidak ada resiko Developer gagal bayar ke Kontraktor
Prinsipnya, karena property syariah tidak mengambil kredit ribawi Bank utk modalnya, maka modalnya mengambil dari penjualan unit (terutamanya) utk menggerakkan proyek
Dan penjualan unit hanya salah satu sumber pendapatan, masih banyak yang bisa didapatkan seperti
1. Adendum
- Penambahan spek, rangka atap kayu naik jadi baja ringan, tambah stop kontak
- Peningkatan kualitas, seperti membuat carport cantik
2. Upselling ke produk lain, ini 90% Developer Property Syariah tidak lakukan karena tidak ada SDM khusus, tidak peduli, tidak tahu tapi saya sudah lakukan
- Kitchenset
- Gordyn
- Kolam ikan
- Taman cantik
- Pagar
- Interior
- Plafond bertingkat
- Dll
Penawaran ini dibuat sebelum rumah dibangun, namun utk kecil2 ketika dan sesudah rumah dibangun.
SekolahUMKM.com
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! 🌱 INSPIRASI BISNIS HARI INI Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota besar Indonesia, jaringan minuman...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan