Artikel
Yudha Adhyaksa
13 Jul 2023
Menjadi pegawai Bank ribawi memang enak. Gaji pokok per bulannya tinggi, apalagi uang lemburnya besar. Bonusnya pun berkali-kali lipat. Dengan kemampuan keuangan di atas rata-rata, mereka bisa pergi umroh minimal satu kali, bahkan ada yang setiap tahun.
Anda tahu bahwa semua jenis ibadah tidak diterima oleh Allah, selama di perut seseorang atau di dalam badannya ada sumber (harta) haram. Nabi bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu baik, bersih, suci, tidak menerima kecuali yang baik, suci, dan bersih.” (HR. Imam dan Muslim)
Lalu sebenarnya, bagaimana status ibadah umroh yang dibiayai dari penghasilan riba?
Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah ditanya tentang ini dan mereka sudah memberikan fatwanya. Hajinya tetap sah jika sudah memenuhi rukun haji yang sesuai dengan ajaran Allah. Tapi disertai dosa karena bekal (pembiayaannya) berasal dari uang haram. Ada cacat di hajinya sehingga pahalanya sangat kurang. Di sisi lain, kewajiban hajinya telah gugur. Dan hal ini berlaku pula pada ibadah umroh.
Perkara riba memang dibuat ketat oleh hukum syariah. Sengaja dibuat tidak ada celah agar tidak ada seorangpun bisa mengambil untung dari uang riba. Karena kalau tidak, banyak sekali orang memakai uang haram untuk pergi umroh dan haji.
Tujuannya apa ? Untuk menghilangkan dampak riba yang bisa merugikan. Bukan hanya pada pelakunya, tapi juga masyarakat dan negaranya.
Tentu tidak semua orang hijrah mampu mengulangi haji dan umroh. Ya wajarlah, namanya juga baru hijrah, baru beralih ke pekerjaan baru atau sedang merintis bisnis. Jadi kalau belum mampu mengulanginya, it is okay. Very okay.
Meski sekarang belum mampu, tidak ada salahnya Anda bahas. Anda lihat dari perspektif lain.
Pahala yang berasal dari ibadah haji dan umroh sangat besar. Dan menurut Lajnah Daimah, Anda tidak perlu mengulangi lagi karena kewajiban haji atau umroh sudah gugur. Tapi rasanya sedih juga ya membayangkan dulu sudah capai fisik ternyata pahala yang didapat hanya kecil sekali. Kecewa karena pahalanya tidak diterima Allah.
Sehingga ini memunculkan perasaan, rasanya kok kurang afdhal ya bila tidak diulang. Bila ingat janji Allah:
“Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan ganti dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 63)
Mendapatkan haji mabrur yang sesuai dengan sabda Nabi ﷺ dibawah ini:
“Jika seseorang pergi haji dengan nafkah yang baik, yang halal dan dia menaruh kakinya di lembah (kalau di zaman Anda sekarang, mulai jalan menuju ke bandara) lalu ia berseru ‘Ya Allah, aku jawab panggilanMu dengan panggilan yang santun.’ Maka diseru oleh malaikat dari langit “Sesungguhnya, panggilanmu akan mendatangkan kebahagiaan untukmu. Bekalmu halal, kendaraanmu halal dan hajimu mabrur (haji yang diterima oleh Allah sang Pencipta) tanpa berdosa.” (HR. Thabrani)
Memahami hubungan antara sumber penghasilan dan ibadah merupakan bagian penting bagi seorang Muslim yang ingin memperbaiki kehidupannya setelah hijrah. Jika Anda sedang meninggalkan pekerjaan yang berkaitan dengan riba dan ingin membangun sumber penghasilan yang lebih sesuai dengan prinsip syariah, SekolahUMKM.com menyediakan pembelajaran tentang bisnis, keuangan, permodalan, marketing, dan bisnis syariah. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang mengandung unsur riba menjadi persoalan serius dalam perspektif syariah. Karena itu, seorang Muslim yang ingin berhijrah perlu mengevaluasi sumber penghasilannya dan berusaha mencari jalan rezeki yang halal.
Terkait ibadah haji atau umroh yang sebelumnya dibiayai dari harta haram, persoalan sah atau tidaknya ibadah dan diterima atau tidaknya pahala perlu dibedakan. Keterangan ulama yang dibahas dalam artikel ini menyatakan bahwa kewajiban haji tetap gugur apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, meskipun penggunaan harta haram menjadi dosa tersendiri. Jika setelah hijrah seseorang memiliki kemampuan untuk kembali menunaikan ibadah dengan harta yang halal, hal tersebut dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan ketenangan dan kehati-hatian dalam beribadah. Untuk kasus pribadi, sebaiknya konsultasikan kepada ulama atau ahli fikih yang kompeten.
Sah atau tidaknya suatu ibadah tidak selalu sama dengan persoalan halal atau haramnya harta yang digunakan. Dalam pembahasan haji dan umroh, terdapat perbedaan antara terpenuhinya rukun dan syarat ibadah dengan dosa akibat menggunakan harta yang haram. Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak disederhanakan menjadi “pasti tidak sah”.
Menurut pendapat yang dikutip dalam artikel, apabila rukun dan syarat umroh telah terpenuhi, kewajibannya dianggap telah gugur sehingga tidak otomatis wajib diulang. Namun, keinginan untuk kembali beribadah menggunakan harta yang halal dapat menjadi pilihan pribadi. Untuk menentukan sikap dalam kasus tertentu, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli fikih.
Langkahnya dapat dimulai dengan mengevaluasi pekerjaan dan sumber penghasilan, meninggalkan unsur yang dilarang semampunya, bertaubat, serta mencari alternatif penghasilan yang halal. Jika belum dapat langsung berpindah pekerjaan, sebaiknya susun rencana transisi secara realistis agar kebutuhan hidup tetap terpenuhi.
Tidak. Berbisnis merupakan salah satu alternatif, tetapi bukan satu-satunya pilihan. Seseorang dapat mencari pekerjaan lain yang sesuai dengan keahliannya atau membangun usaha secara bertahap. Yang penting adalah memahami sumber penghasilan dan aktivitas pekerjaan yang dijalankan.
Manfaatkan pengalaman dan keterampilan yang sudah dimiliki, kemudian pelajari ide bisnis, target pasar, marketing, produksi, permodalan, dan keuangan. Mulailah dari model bisnis yang realistis sesuai kemampuan modal dan keahlian, sambil memastikan transaksi serta akad yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Apa Itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...
Yudha Adhyaksa
19 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan