Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Mencari pekerjaan halal bukan sekadar memilih perusahaan yang menggunakan nama “syariah” atau menghindari jabatan yang terlihat berhubungan dengan riba. Seorang Muslim perlu melihat lebih dalam: apa pekerjaannya, bagaimana aktivitasnya, siapa yang dibantu melalui pekerjaan tersebut, dan dari mana penghasilan perusahaan berasal.
Bisa saja sebuah perusahaan bergerak di bidang yang terlihat umum, tetapi pekerjaan tertentu di dalamnya justru terlibat langsung dalam transaksi yang haram. Sebaliknya, ada pula pekerjaan yang berada di perusahaan umum tetapi tugasnya tidak berkaitan dengan aktivitas haram tersebut.
Karena itu, halal atau haramnya pekerjaan tidak cukup dinilai dari nama perusahaan, jabatan, atau besarnya gaji. Yang lebih penting adalah aktivitas yang dilakukan dan sejauh mana pekerjaan tersebut terlibat dalam sesuatu yang dilarang syariat.
Agar lebih mudah menilainya, ada 3 kriteria utama pekerjaan halal yang perlu Anda pahami sebelum memilih, menerima, atau mempertahankan sebuah pekerjaan.
Hindari Lembaga Keuangan Riba karena pendapatan mereka berasal dari hasil transaksi ribawi. Berdosa bekerja disini apapun bagian dan jabatannya.
Dasarnya adalah hadits Nabi:
“Rasulullah melaknat pemakan riba (renternir) penyetor riba (nasabah yang meminjam) penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)
Dan jangan terpengaruh oleh nama perusahaan ya. Saya pernah menemukan fakta sebuah BPR Syariah yang kantornya disegel dalam penguasaan Bank riba. Kenapa? Karena tidak mampu melunasi tunggakan kredit. Sungguh ironis, berlabel syariah tetapi permodalannya menggunakan pinjaman riba. Dan ini sangat tidak berkah, karena tidak halal sejak hulunya.
Pekerjaan di Kriteria 1 ini mencakup :
Tidak ada bagian pekerjaan yang halal disini.
Pegawai yang tidak bekerja di Lembaga Keuangan Riba juga bisa terkena dosa sebagai pelaku riba apabila menjadi Pihak – Pihak Yang Terkena Dosa Riba.
Pengecualian:
Mereka yang tidak terlibat langsung tidak kena dosa riba, antara lain :
Bagian Pembukuan
Bagian Pembukuan atau Akunting (Accounting) hanya mencatat hasil dari transaksi riba dengan memindahkan angka di rekening ke laporan keuangan melalui proses pembukuan. Sementara transaksi riba yang terjadi di Bank riba dilakukan oleh bagian lain dan bagian Pembukuan sama sekali tidak terlibat. Oleh karena itu tidak dimasukkan sebagai pencatat riba yang dilaknat.
Bagian lain seperti Operasional, Administrasi Umum, Sumber Daya Manusia
Perusahan yang halal berarti sumber penghasilannya dari transaksi yang halal. Namun adakalanya pekerjaan yang ditawarkan justru mendukung aktivitas Lembaga Keuangan Riba, sehingga penghasilannya menjadi haram.
Karena itulah sesungguhnya halal haram tidak dilihat dari perusahaannya melainkan dari pekerjaannya. Apabila tugasnya ditempatkan di lingkungan Lembaga Keuangan Riba sama saja tutur mendukung kegiatan ribawinya agar semakin lancar. Konsumen mereka pun semakin nyaman bertransaksi riba dan akhirnya bisnis riba ini semakin berkembang besar.
Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah ditanya halal haramnya seorang tukang taman yang ditugaskan merawat taman Bank.
Mereka menjawab haram. Pihak bank membutuhkan tukang taman untuk menjaga kerapian tamannya, supir untuk mengantar pegawainya atau satpam untuk menertibkan nasabah dan menjaga kemamanan. Pekerjaan seperti itu haram karena membantu memperlancar jalannya aktivitas bank ribawi dan akan menanggung dosanya. Ini termasuk tolong menolong dalam dosa karena menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba. Secara tegas Allah melarang hal ini.
“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al Maidah : 2)
Pekerjaan di Kriteria 2 ini mencakup :
Bagaimana bila sudah terlanjur bekerja untuk bagian ini? Lebih baik segera minta dipindahkan ke bagian lain walaupun gajinya lebih kecil. Jangan khawatir kehilangan gaji besar karena yang dicari adalah keberkahan.
Saya sudah melihat dan mendengar kisah orang berpenghasilan besar tapi ‘menguap’ sebelum akhir bulan karena sering dirundung masalah, ditimpa penyakit yang menguras habis gajinya sampai mengambil pinjaman riba untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kenapa orang yang tidak berhubungan langsung ikut kecipratan dosanya?
Saya akan jelaskan dengan ilustrasi agar dapat dipahami secara logika.
Seorang tukang ojek menerima penumpang wanita yang diketahui seorang pelacur. Dia mengantar penumpang ini ke sebuah hotel. Disini dia tahu pasti kalau wanita akan menjalankan profesinya. Dan dia ikut serta meringankan pekerjaan pelacur ini dengan mengantarkannya ke hotel. Seandainya dia tidak mengantarnya, tentu tidak terjadi kemaksiatan. Tapi dia mengantarkannya dengan kesadaran sehingga kemaksiatan tercipta karena perbuatannya. Maka dia berdosa karena tolong menolong dalam memfasilitasi keharaman.
Orang yang memfasilitasi transaksi riba melakukan hal ini karena beberapa alasan.
Padahal alasan ini tidak bisa diterima oleh syariat karena syariat berasal dari Allah sehingga keuntungan manusia harus dikalahkan karena harus mengejar keselamatan jangka panjang yaitu akhirat.
Pekerjaan haram itu bukan hanya masalah riba, masih ada perbuatan lainnya yang apabila mengandung gharar dan kezaliman menjadi dilarang syariah.
Hindari pekerjaan haram adalah istilah yang lebih tepat karena halal haram bukan dilihat dari jenis perusahaannya, tetapi pekerjaannya.
Allah berfirman
”Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami Berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS al-Baqarah (2))
Maka, seorang muslim memakan makanan yang halal yang bisa didapat dari nafkah yang halal, dari pekerjaan yang dibolehkan dalam Islam. Bukan dari rezeki haram karena itu hanya kebinasaan.
Dalil yang memerintahkan jauhi pekerjaan haram adalah :
“Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht (semua harta haram termasuk riba), kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi 614 dan dishahihkan al-Albani).
Syaikhul Islam menjelaskan:
“Makanan akan bercampur dengan tubuh dan tumbuh menjadi jaringan dan sel penyusunnya. Jika makanan itu jelek maka badan menjadi jelek, sehingga layak untuknya neraka. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, ‘Setiap jasad yang tumbuh dari harta haram, maka neraka layak untuknya.‘ Sementara surga adalah kebaikan, yang tidak akan dimasuki kecuali tubuh yang baik.” (Ma’mu’ al-Fatawa, 21:541).
Dan sesungguhnya pekerjaan haram jauh lebih banyak daripada pekerjaan riba.
Antara lain babi, anjing, darah dan minuman keras.
Seperti penyuapan, pemerasan, penipuan, pencurian, menaikkan harga, mengurangi spesifikasi material, membunuh orang, perjudian dan lain sebagainya.
Ingatlah selalu bahwa manusia akan dihisab oleh Allah atas semua yang kita kerjakan. Tak terkecuali semua pemasukan yang kita nikmati walau belum habis di manfaatkan harus dipertanggungjawabkan. Termasuk pula harta yang telah dipakainya akan ditanya.
Rasullullah bersabda,
“Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya. (HR. Turmudzi 2417, ad-Darimi 537, dan dishahihkan al-Albani)
Selamat hunting pekerjaan halal!
Memilih pekerjaan halal membutuhkan pemahaman yang lebih dalam daripada sekadar melihat nama perusahaan atau besarnya penghasilan. Anda perlu memperhatikan jenis pekerjaan, keterlibatan dengan transaksi yang dilarang, serta cara perusahaan memperoleh dan menjalankan aktivitas bisnisnya.
Pelajari mindset, bisnis halal, dan strategi membangun penghasilan melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Memilih pekerjaan halal bukan hanya tentang mencari perusahaan yang menggunakan label syariah. Yang perlu diperhatikan adalah apa yang dikerjakan, apakah pekerjaan tersebut terlibat dalam transaksi yang dilarang, dan apakah aktivitasnya mengandung unsur haram atau kezaliman.
Tiga kriteria dalam artikel ini dapat menjadi panduan awal: tidak menjadi pelaku riba, tidak membantu atau memfasilitasi transaksi riba, serta menghindari pekerjaan yang memang diharamkan. Dengan memahami hal tersebut, seseorang dapat lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan dan sumber penghasilan.
Pada akhirnya, penghasilan bukan hanya tentang jumlah yang diterima, tetapi juga tentang bagaimana penghasilan tersebut diperoleh. Karena itu, teruslah belajar agar dapat mengambil keputusan pekerjaan dan bisnis dengan pertimbangan yang lebih baik.
Perhatikan jenis pekerjaan, tugas yang dilakukan, keterlibatan dengan transaksi yang dilarang, serta aktivitas bisnis perusahaan. Jangan hanya melihat nama perusahaan atau jabatan.
Tidak otomatis. Perusahaan umum dapat memiliki berbagai jenis aktivitas dan posisi. Yang perlu dilihat adalah tugas dan aktivitas yang dilakukan dalam pekerjaan tersebut.
Tidak selalu cukup melihat labelnya. Perlu diperhatikan bagaimana perusahaan memperoleh modal, menjalankan transaksi, dan melaksanakan kegiatan bisnisnya.
Pelajari terlebih dahulu bentuk keterlibatan pekerjaan tersebut dan mintalah arahan dari pihak yang memahami hukum syariah. Jika memungkinkan, cari posisi atau pekerjaan yang tidak terlibat dalam transaksi yang dilarang.
Tidak. Besarnya gaji bukan satu-satunya ukuran. Sumber dan cara memperoleh penghasilan juga perlu diperhatikan agar pekerjaan memberikan manfaat dan keberkahan.
Karena pekerjaan merupakan salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Memahami batasan halal dan haram membantu seseorang lebih berhati-hati dalam menentukan sumber nafkah.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Cara Bikin Akun Ramai Pengunjung dan Ujungnya Jadi Order Pernah merasa Facebook sudah dipakai jualan, tapi hasilnya gitu-gitu aja? Posting sudah rutin. Kadang jualan, kadang share foto produk. B...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Cara Realistis Mengupayakan Pelunasan Pokok Tanpa Tenggelam di Bunga Pernah nggak kamu ada di posisi seperti ini… Awalnya ambil pinjaman buat usaha. Niatnya baik: biar usaha jalan, biar...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Pernah Ngerasa Jualan Sudah Jalan, Tapi Kok Hati Nggak Tenang? Banyak pelaku UMKM di Indonesia sebenarnya sudah jualan lama. Ada yang punya warung, jualan online, buka jasa, sampai properti kecil-k...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan