Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2024
Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan waktu lama bagi pengusaha atau mantan pegawai haram yang baru berhijrah.
Padahal bisnis yang diritis harus segera mendapat pemasukan agar dapur terus ngebul. Nah ternyata ada cara cepat memahami syariat perdagangan Islam yaitu dengan tidak melanggar 3 larangan ini.
Jual beli secara ribawi tidak dibolehkan karena haram menurut Al Qur’an, hadist Nabi dan ijma (kesepakatan mayoritas ulama). Baru untuk dosa ribalah Allah dan RasulNya mengumumkan perang pada pelakunya karena itu dosa besar yang membinasakan.
Siapa saja pelakunya?
“Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama.” (HR. Muslim)
Dosa riba itu bertingkat-tingkat dan sudah sepatutnya kita takut dengan dosa paling ringannya saja.
“Riba itu ada 72 pintu. Yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan ibunya.” (HR. Thabrani dalam al-Ausath, 7151)
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)
Bersikap tegaslah untuk tidak berurusan dengan riba dalam bisnis apapun bentuknya dan sekecil apapun nilainya. Jika sudah terlanjur, hentikan sekarang juga sebelum Allah yang ‘hentikan’.
Kenapa jual beli gharar dilarang? Karena transaksinya tidak jelas sehingga mendorong harta orang lain ke posisi rugi.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi melarang jual beli Hashah (jual beli tanah yang menentukan ukurannya sejauh lemparan baru) dan juga melarang jual beli Gharar.” (HR. Muslim)
Percayalah, setiap larangan pasti ada hikmahnya dan inilah 4 alasan mengapa tidak boleh gharar :
4 Alasan Tidak Boleh Gharar
1) Memakan harta orang lain dengan cara batil
2) Memicu permusuhan dan kebencian
3) Termasuk judi dan membuat orang lalai sholat
4) Pelakunya jadi malas karena gampang mencari harta
Jauhi gharar sekarang juga karena menghancurkan keberkahan harta.
Zalim
Kenapa tidak boleh jual beli dengan cara yang zalim?
Karena mengandung unsur pemaksaan, kecurangan dan penipuan pada salah satu pihak. Perbuatan zalim kepada orang kafir dan binatang sekalipun tidak diperbolehkan.
Allah berfirman :
“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang–orang yang zalim.” (QS Hud: 18)
Pengusaha yang zalim akan di qishash pada hari kiamat, menjumpai kegelapan dihari kiamat, terancam oleh doa orang yang teraniaya, jauh dari kebaikan dan hidayah Allah.
Ah sudahlah, tinggalkanlah 3 larangan ini. Ngapain sih cari masalah?
Bagi pengusaha UMKM, memahami seluruh hukum muamalah secara mendalam tentu membutuhkan waktu. Namun, sebagai langkah awal, penting mengenali beberapa hal yang perlu dihindari dalam transaksi, terutama riba, gharar, dan zalim.
Di SekolahUMKM.com, Anda bisa belajar bisnis secara bertahap melalui 500+ kelas, mulai dari mindset, ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga SDM. Akses semua kelas hanya Rp50.000/bulan untuk membantu Anda membangun bisnis dengan dasar yang lebih kuat.
Transaksi bisnis tidak hanya perlu mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan bagaimana keuntungan tersebut diperoleh. Dalam perspektif syariah yang dibahas dalam artikel ini, tiga hal yang perlu menjadi perhatian utama adalah riba, gharar, dan kezaliman.
Riba berkaitan dengan transaksi yang mengandung unsur tambahan yang dilarang, gharar dengan ketidakjelasan yang signifikan dalam transaksi, sedangkan kezaliman berkaitan dengan tindakan yang merugikan atau mengambil hak pihak lain secara tidak benar. Dengan memahami dan menghindari ketiganya, pelaku UMKM dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi.
Tidak selalu. Dalam fikih muamalah, yang menjadi perhatian adalah ketidakjelasan yang signifikan dan dapat memengaruhi transaksi atau menimbulkan perselisihan. Karena itu, perlu melihat jenis dan kondisi transaksinya.
Salah satu contohnya adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang. UMKM perlu memahami akad dan mekanisme pembiayaan sebelum mengambil pinjaman atau fasilitas keuangan.
Misalnya objek yang dijual tidak jelas, spesifikasi barang tidak lengkap, jumlah atau kualitas tidak pasti, atau waktu penyerahan tidak jelas secara signifikan. Semakin penting informasi tersebut bagi keputusan pembeli, semakin perlu diperjelas.
Tidak otomatis. Harga tinggi tidak dengan sendirinya berarti zalim selama transaksi dilakukan secara sukarela dan tidak disertai penipuan, pemaksaan, atau tindakan yang merampas hak pihak lain.
Mulailah dengan memastikan objek transaksi jelas, harga dan pembayaran disepakati, kewajiban masing-masing pihak tertulis bila diperlukan, serta menghindari riba, ketidakjelasan yang signifikan, penipuan, dan tindakan yang merugikan pihak lain.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pernah nggak kamu jual barang atau jasa dengan sistem cicilan… tapi baru 2–3 bulan sudah mulai seret? Awalnya kelihatan meyakinkan: Ngomongnya lancar Niat beli tinggi Bahkan...
Yudha Adhyaksa
17 Aug 2026
Di era marketplace, media sosial, dan transaksi digital, banyak orang berbisnis tanpa pernah belajar aturan fikih jual beli secara mendalam. Padahal, walaupun medianya berubah—dari tatap muka me...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Masalah yang Sering Dialami Pelaku UMKM Pernah ngerasa usaha jalan di tempat? Produk sudah ada. Sudah jualan. Sudah capek promosi. Tapi hasilnya gitu-gitu aja. Kadang laku, kadang sepi. Bahkan s...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan