Artikel
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Hak Khiyar adalah hak untuk membatalkan akad atau melanjutkan akad yang dimiliki Penjual dan Pembeli. Islam mengaturnya sedemikian rinci demi melindungi kepentingan Penjual dan Pembeli karena terkadang timbul keraguan di proses transaksi.
Dengan hak khiyar, setiap pihak diberi kesempatan introspeksi agar akad jual beli dilaksanakan suka sama suka tanpa keterpaksaan, ada kesempatan berpikir lagi, dan punya waktu untuk berkonsultasi dengan orang lain. Tujuannya agar terhindar dari kerugian, penipuan, kesalahan dan cacat barang.
Setiap Penjual dan Pembeli pasti mau mendapat hasil terbaik bukan?
Karena itu yuk sekarang juga kenali berbagai jenis Hak Khiyar agar Anda dapat menerapkannya dengan benar.
Penjual dan pembeli boleh membatalkan akad selama di tempat transaksi / majelis. Majelis tidak harus di ruang tertutup, bisa dimana-mana dan selama Anda bersama Pembeli, hak Khiyar ini tetap berlaku. Untuk mengakhirinya bisa berbeda-beda caranya.
Dimanapun majlisnya, tidak boleh Penjual sengaja buru-buru keluar majelis supaya Pembeli kehilangan hak nya membatalkan akad. Bersikap wajar saja karena jual beli harus sama-sama ridha.
Adalah hak membatalkan akad yang diterapkan setelah Penjual – Pembeli berpisah tempat (majelis). Waktu mulai dan berakhirnya perlu disetujui bersama karena kondisi setiap barang berbeda. Namun umumnya 3 hari setelah berpisah dari majelis.
Apabila ada cacat fatal menyebabkan harga berkurang, Penjual harus memberitahu Pembeli. Apabila Penjual tidak mengetahui cacatnya, Pembeli tetap dapat mempraktekkan Hak Khiyar Aib.
Pembeli punya 2 pilihan yaitu 1) meminta ganti rugi sebesar selisih dengan harga barang yang tanpa cacat atau 2) mengembalikan barang dan meminta uang kembali.
Batas komplain sebelum Pembeli selesai menerima barang karena setelah itu bukan tanggung jawab Penjual lagi.
Pemalsuan adalah meniru barang asli untuk menipu Pembeli agar mengira kondisi barangnya bagus tapi ternyata kebalikannya.
Maka pembeli berhak 1) mengambil lagi uangnya atau 2) menuntut diserahkan barang yang asli.
Penipuan lebih luas dan tujuannya jelas untuk merugikan Pembeli.
Ketika tahu, pembeli berhak 1) menarik uang yang telah dibayarkan atau 2) meminta ditukar dengan barang yang benar.
Syariat Islam sangat menghormati hak kepemilikan orang. Karena itu Hak Khiyar harus diberlakukan agar tidak ada pihak terambil hak nya secara semena-mena tanpa dasar kerelaannya.
Dalam jual beli, Penjual dan Pembeli sama-sama memiliki hak yang perlu dihormati. Hak Khiyar memberikan kesempatan dalam kondisi tertentu untuk melanjutkan atau membatalkan akad, sehingga transaksi tidak dilakukan karena terpaksa, tertipu, atau tidak mengetahui kondisi barang sebenarnya. Bagi pelaku UMKM, memahami Hak Khiyar penting agar dapat menjalankan transaksi dengan lebih jujur, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Pelajari Hak Khiyar dan berbagai ilmu bisnis syariah lainnya melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan, agar Anda semakin siap menjalankan bisnis dengan prinsip yang benar.
Hak Khiyar merupakan bagian penting dalam transaksi jual beli karena memberikan perlindungan kepada Penjual dan Pembeli dalam kondisi tertentu. Hak ini memungkinkan akad dilanjutkan atau dibatalkan sesuai alasan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami berbagai jenis Hak Khiyar, pelaku UMKM dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terbuka mengenai kondisi barang, serta menghormati hak dan kerelaan pihak lain. Pada akhirnya, jual beli bukan hanya tentang mendapatkan keuntungan, tetapi juga memastikan transaksi berlangsung secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Tidak. Hak Khiyar dalam kondisi tertentu dapat dimiliki Penjual maupun Pembeli, tergantung jenis khiyar dan keadaan dalam akad.
Tergantung jenisnya. Ada khiyar yang berkaitan dengan keberadaan Penjual dan Pembeli dalam majelis, ada yang berdasarkan syarat atau waktu yang disepakati, dan ada yang muncul karena ditemukan cacat atau adanya penipuan.
Penjual sebaiknya menyampaikan kondisi barang dengan jujur sebelum akad agar Pembeli dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang sebenarnya.
Karena UMKM melakukan banyak transaksi dengan pelanggan, pemasok, maupun pihak lainnya. Memahami Hak Khiyar membantu pelaku usaha lebih berhati-hati dalam membuat akad dan mengurangi potensi perselisihan.
Tidak. Hak Khiyar memiliki jenis, kondisi, dan ketentuan masing-masing. Karena itu, pembatalan akad tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa melihat dasar khiyarnya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Ide Jualan Bulan Puasa – Tidak terasa sebentar lagi sudah memasuki bulan puasa, pasti akan semakin banyak yang merindukan suasana bulan puasa seperti ngabuburit sambil menunggu jam buka pua...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan tentunya bulan yang ditunggu-tunggu bagi semua umat muslim di dunia. Oleh karena itu tidak sedikit y...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Menjadi seorang pengusaha atau pebisnis harus memiliki ilmu mengenai jenis produk yang halal sebelum memasarkan produk tersebut untuk dijual. Karena itu sebagai seorang pengusaha muslim kita harus men...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan