background

Artikel

5 Prinsip Dasar Jual Beli UMKM

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Cover

Dulu sewaktu merencanakan hijrah dari Bank riba, ide bisnis saya pertama kali adalah herbal.

Saya mencari toko herbal yang menjual paling murah dan ketemu distributornya di Pamulang. Tokonya begitu kecil, hampir tidak kelihatan tapi mampu memberi diskon 40%.

Lumayan bukan?

Langsung saya beli puluhan produk dan boyong ke Jogja (kota baru setelah hijrah). Perasaannya bangga karena berhasil menerapkan ilmu kuliah ekonomi dulu : belilah barang serendah-rendahnya untuk dijual kembali setinggi-tingginya.

Pikir saya, kalau tidak laku bisa dipakai sendiri jadi tidak mubazir. Tak lupa saya beli website dan mendisainnya begitu menarik agar semua produk tampil cantik mempesona. Namun rencana tinggal rencana. Tak satupun barang terjual hingga kadaluwarsa.

Jujur saja, dulu saya memilih herbal supaya aman dari bisnis riba. Maklum, baru hijrah dari pekerjaan ribawi jadi ada perasaan khawatir terkena dosa riba lagi di bisnis.

Nah ternyata seorang Ustadz terkenal pernah mengatakan:

“Kenapa ya, kalau ada orang hijrah jualannya itu-itu saja? Kalau tidak herbal, gamis atau buku. Ya 3 barang itu saja. Seolah-tidak ada yang lain, hehehe..”

Ketawa ratusan audiens nya termasuk saya.

Betul itu. Saya melihat fenomena orang hijrah berbisnis dimana semakin dalam belajar syariat semakin khawatir berbisnis selain 3 barang itu. Salah langkah bisa mengundang dosa besar karena banyaknya larangan muamalah. Akhirnya pilih produk yang aman secara syariat ya kembali lagi ke 3 jenis produk itu.

Setelah itu ada kekhawatiran lain yaitu membuat akad tertulis. Mereka menganggap akad itu sakral, sesuatu yang hanya bisa dibuat oleh Konsultan Akad. Padahal orang hijrah ini sudah lama mengaji jadi sudah paham ilmunya tetapi tetap kurang percaya diri untuk menyusun akad sendiri.

Apakah Anda merasakan hal sama, wahai pengusaha ex bankir riba?

Sekian lama hati saya terusik. Harusnya tidak begini, syariat tidak mungkin seseram itu. Saya yakin syariat dibuat untuk tujuan mulia penuh asas keadilan. Seharusnya ada cara lebih mudah untuk memahami syariat secara cepat.

Nah, setelah sekian lama mencari, saya pun menemukan jawabannya. 5 prinsip wajib diketahui setiap pengusaha hijrah supaya nyaman berbisnis karena tahu tidak melanggar syariat.

5 Prinsip Dasar Jual Beli Agar Pede Berbisnis

Prinsip 1 : Hukum asal perdagangan halal

Model perdagangan berkembang pesat dari zaman ke zaman. Berbeda dengan ibadah yang harus mengikuti tuntunan, dalam bisnis, Islam justru tidak membatasi bentuk atau modelnya. Hukum asalnya mengatakan segala hal dalam dunia bisnis halal dilakukan berdasarkan dalil :

“Dialah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi seluruhnya….” (QS Al Baqarah: 29)

Rasulullah pun turut menegaskan,

“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim, no. 2363) 

Inilah aturan besarnya. Karena itu kunci belajar fiqh muamalah sebetulnya mudah : tinggal mencari dalil haramnya.

Jika tidak ada, berarti boleh dilakukan. Karena tujuan dalil haram untuk mencegah semua hal negatif seperti ketamakan, penindasan, kerusakan, penguasaan atas hajat orang banyak dapat dicegah. Sehingga tercipta keadilan pada setiap insan untuk mendapat haknya. Semua penjual pembeli pasti mau ini bukan?

Prinsip 2 : Mudahkan orang lain

Jangan biarkan diri dikuasai hawa nafsu menekan orang lain sekeras-kerasnya demi bisnis berkembang. Salah itu. Justru pengusaha Muslim harusnya membantu orang lain yang sedang susah karena keberkahan lebih penting dari keuntungan materiil.

Beberapa contoh memudahkan pembeli adalah:

  • Memberinya diskon besar
  • Menggratiskan barangnya, bahkan ongkos kirimnya
  • Tidak sanggup membeli cash? Tawarkan dia kredit
  • Terima pembatalan akad (jika tidak merugikan) karena tahu Allah ganti lebih baik
  • Tidak mampu bayar cicilan kredit karena udzur syar’i? Tidak masalah. Longgarkan saja waktunya.

Prinsip 3: Status harus jelas

Apapun model bisnisnya, offline maupun online, pastikan semua unsurnya jelas. Mulai dari status penjualnya harus jelas sebagai Produsen atau hanya Perantara. Pembelinya harus orang yang layak, tidak terpaksa saat membeli, dan sebagainya. Obyek barangnya harus suci agar tidak terselip sedikitpun unsur haram.

Untuk apa harus bersusah payah seperti itu? Supaya akadnya sah dan mengikat penjual – pembeli. Para pihak tentram karena saling tahu jelas batasan tanggung jawabnya. Juga demi keridhaan Allah yang membuat aturan luhur demi kedamaian di muka bumi.

“Perumpamaan kaum Mukminin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan kerjasama sesama mereka bak satu tubuh. Bila ada satu anggota tubuh yang menderita, niscaya anggota tubuh lainnya turut merasakan susah tidur dan demam.” (HR. Muslim)

Prinsip 4: Ketulusan niat mempengaruhi hukum transaksi

Lihatlah bagaimana sejak zaman Nabi, ketidakcocokan antara niat dan perbuatan sering terjadi. Karena itulah niat turut dinilai dalam status keberkahan transaksi.

“Barangsiapa yang menikahi seorang wanita dengan mahar tertentu, sedangkan dia berniat tidak menyerahkan mahar tersebut kepadanya, maka dia adalah pezina. Dan barangsiapa yang berhutang suatu piutang, sedangkan dia berniat untuk tidak membayarnya, maka dia adalah pencuri.” (HR. Al Bazzar & Al Baihaqi)

Bila penjual berpikir tidak ada pembeli yang tahu niat jahatnya, dia salah. Sesungguhnya niatnya telah diperhitungkan, sehingga tetap berdosa.

Contoh ketidaksinkronan niat dan perbuatan :

  • Dia mengumumkan ke tetangganya bahwa bisnisnya syar’i tapi modalnya dari Bank riba
  • Dia bersumpah barangnya asli padahal KW 2 karena tahu calon pembelinya tidak paham perbedaannya
  • Dia meyakinkan pengunjung restorannya kalau mie nya halal padahal mengandung kaldu babi

Jadi mulai sekarang, luruskan niat berbisnis. Ketika menawarkan produk atau jasa tujuan kita benar-benar ingin menolong orang lain. Bukan sekedar mencari untung yang akhirnya melahirkan niat buruk demi tercapainya tujuan. 

Prinsip 5: Syariat memfilter budaya tidak sesuai

Budaya yang mengakar di masyarakat seperti tradisi atau adat istiadat, ada yang sesuai dengan hukum syariah dan ada yang tidak. Nah, sebagai Penjual jelas tidak boleh mengikuti budaya yang menyalahi syariat. Disinilah fungsi Islam sebagai kontrol sosial.

  • Moke, minuman beralkohol Flores, biasa dihidangkan sebagai simbol kekeluargaan saat acara pernikahan atau kematian. Minuman ini bila diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan. Anda sebagai Penjual harus tolak untuk memproduksi minuman itu walau dilegalkan peraturan daerah 43.
  • Acara melek bengi (begadang sampai pagi)  sering diadakan di Jawa Tengah. Biasanya saat hajatan seperti midodareni, pernikahan, kelahiran bayi, digelar arisan rokok untuk menyemarakkan. Mereka begitu menikmati sampai menghabiskan begitu banyak rokok40.  Warung kelontong yang paham syariat tidak boleh menjual rokok agar tidak terkena dosa menolong berbuat kemaksiatan44.

Percayalah, Islam tidak mengekang budaya setempat.

Islam hanya menyaringnya supaya meniadakan hal tidak baik yang merugikan. Maka pengusaha harus tegas menjual produk bermanfaat saja walau ditekan keras masyarakat untuk menjual produk haram demi pelestarian budayanya.

Apabila tradisi budaya sudah sesuai fiqh muamalah, tentu tetap direstui Islam.

Pahami Prinsip Jual Beli Syariah untuk Pengusaha Hijrah di SekolahUMKM.com

Memulai bisnis setelah hijrah dari pekerjaan yang berkaitan dengan riba tidak harus membuat Anda takut untuk mencoba berbagai model usaha. Pengusaha tetap dapat berkreasi dalam membangun bisnis selama memahami batasan syariat, memastikan akad dan objek transaksi jelas, serta menghindari hal-hal yang dilarang.

Lima prinsip dasar dalam jual beli dapat menjadi bekal untuk membuat pengusaha lebih percaya diri dalam menentukan model bisnis dan mengambil keputusan transaksi. Pelajari prinsip jual beli syariah dan cara membangun bisnis yang sesuai syariat melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Berbisnis setelah hijrah tidak berarti harus membatasi pilihan usaha hanya pada produk yang dianggap paling aman. Islam memberikan ruang bagi manusia untuk berkreasi dalam urusan muamalah selama tidak terdapat unsur yang dilarang syariat.

Lima prinsip yang dibahas dapat menjadi dasar bagi pengusaha untuk lebih percaya diri dalam berbisnis: hukum asal perdagangan adalah halal, berusaha memudahkan orang lain, memastikan seluruh unsur transaksi jelas, menjaga ketulusan niat, dan menyaring budaya atau kebiasaan yang bertentangan dengan syariat.

Dengan memahami prinsip-prinsip dasar tersebut, pengusaha dapat lebih tenang dalam mengembangkan model bisnis, sekaligus tetap berhati-hati agar transaksi yang dilakukan tidak mengandung unsur yang dilarang.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah pengusaha Muslim bebas membuat model bisnis apa saja?

Dalam prinsip muamalah, berbagai bentuk bisnis pada dasarnya dapat dikembangkan selama tidak terdapat unsur atau praktik yang dilarang oleh syariat. Karena itu, pengusaha perlu memahami terlebih dahulu batasan yang berlaku pada model bisnisnya.

Apakah pengusaha yang hijrah harus memilih bisnis herbal, gamis, atau buku?

Tidak. Pengusaha tidak harus membatasi diri pada jenis produk tertentu. Yang lebih penting adalah memastikan produk, akad, cara transaksi, sumber modal, dan aktivitas bisnis tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Mengapa status penjual dan objek transaksi harus jelas?

Kejelasan membantu memastikan setiap pihak memahami hak dan kewajibannya. Status penjual, pembeli, objek transaksi, harga, serta ketentuan lainnya perlu diperjelas agar akad tidak menimbulkan ketidakpastian atau sengketa.

Apakah memberikan kemudahan kepada pembeli berarti harus selalu memberikan diskon?

Tidak. Memudahkan pembeli dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan pilihan pembayaran yang sesuai, memberikan kelonggaran ketika terdapat kondisi tertentu, atau memberikan pelayanan yang membantu selama tetap sesuai dengan akad dan kemampuan bisnis.

**Apakah niat pengusaha dapat memengaruhi transaksi?

Niat merupakan bagian penting dalam penilaian amal. Karena itu, pengusaha tidak seharusnya menjalankan transaksi dengan niat menipu, mengingkari kewajiban, atau merugikan pihak lain meskipun secara lahiriah transaksi tersebut terlihat sah.

Bagaimana jika suatu budaya atau kebiasaan masyarakat bertentangan dengan syariat?

Pengusaha perlu mempertimbangkan ketentuan syariat sebelum mengikuti atau menjadikannya bagian dari aktivitas bisnis. Adat yang tidak bertentangan dengan syariat dapat dijalankan, sedangkan praktik yang mengandung hal terlarang perlu dihindari.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Grup WhatsApp UMKM: Cara Bangun Komunitas yang Bikin Jualan Lebih Hidup

Kenyataan di Lapangan yang Sering Terjadi Banyak pelaku UMKM sudah capek promosi ke mana-mana. Posting tiap hari. Broadcast tiap minggu. Kadang ikut iklan juga. Tapi hasilnya tetap naik tur...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Cara Melunasi Utang UMKM Menurut Islam Tanpa Riba

Utang sering kali menjadi beban berat dalam hidup seseorang. Terlebih jika utang tersebut mengandung unsur riba, maka bebannya bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara spiritual. Setiap ora...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Calon Suami Pegawai Bank: Terima atau Tolak? Ini Cara Menyikapinya Biar Nggak Salah Langkah

Ada fase dalam hidup yang rasanya tidak sesederhana hitam dan putih. Di satu sisi, kamu bertemu laki-laki yang secara umum “ideal”: sikapnya baik tanggung jawab tidak kasar...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image