Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Feb 2026
Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?
Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.
Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.
Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.
Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.
Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.
Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.
Dalam menjalankan UMKM, masalah dengan klien tidak selalu berkaitan dengan harga atau kualitas pekerjaan. Karakter, komunikasi, dan cara kerja klien juga dapat memengaruhi hubungan bisnis. Karena itu, memahami pihak yang akan diajak bekerja sama sebelum akad menjadi bagian penting dalam mengelola risiko usaha.
Di SekolahUMKM.com, Anda dapat belajar lebih banyak tentang prinsip bisnis, akad, pengelolaan risiko, dan cara mengambil keputusan dalam menghadapi berbagai situasi usaha dengan biaya Rp50.000/bulan. Dengan pemahaman yang lebih terstruktur, Anda dapat lebih berhati-hati sebelum membuat kesepakatan dan mengelola hubungan bisnis setelah akad berlangsung.
Akad ijarah yang bersifat komersial pada dasarnya mengikat kedua belah pihak. Ketika akad sudah terjadi, penyedia jasa tidak dapat begitu saja membatalkannya hanya karena kemudian merasa tidak cocok dengan akhlak atau karakter klien, apabila tidak terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat atau kesepakatan untuk mengakhiri akad.
Karena itu, kehati-hatian sebelum akad sangat penting. Kenali calon klien, pahami kompetensinya, dan pertimbangkan track record serta kecocokannya sebelum membuat kesepakatan. Jika setelah akad muncul keinginan untuk mengakhirinya, komunikasikan dengan baik dan upayakan adanya kesepakatan agar penyelesaian tidak menimbulkan perselisihan atau kerugian bagi salah satu pihak.
Selain kebutuhan dan anggaran klien, pelaku UMKM sebaiknya mengenali kompetensi, track record, karakter, serta cara kerja calon klien. Langkah ini membantu mengurangi risiko baru menyadari ketidakcocokan setelah akad sudah berlangsung.
Hal tersebut dapat dipertimbangkan sejak awal agar kedua pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai kondisi dan konsekuensi apabila kerja sama harus berakhir. Ketentuan yang disepakati sejak awal juga dapat membantu mengurangi perselisihan ketika terjadi masalah.
Jangan langsung membatalkan secara sepihak. Komunikasikan persoalannya dengan klien dan lihat apakah kedua pihak dapat menyepakati penghentian kerja sama. Jika ada pengembalian uang, sebaiknya dijelaskan dengan baik dan disepakati agar penyelesaian tersebut dapat diterima kedua pihak.
Karena ketidakcocokan karakter, komunikasi, atau cara kerja dapat menjadi masalah dalam pelaksanaan jasa. Menilai calon klien sebelum akad merupakan bagian dari kehati-hatian dalam mengelola risiko hubungan bisnis.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA PROPERTI Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syari...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
TANYA PROPERTI Apa bedanya bunga dengan margin? COACH YUDHA ADHYAKSA Bunga dari akad pinjaman sedangkan margin dari akad jual beli. Sekecil apapun bunga meski Rp. 1 tetap riba, bahka...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
TANYA SYARIAH Modal harus dari sumber yang halal dari hulu ke hilir. Bagaimana kalau kita membuka usahanya mendapat investasi dari orang, apakah kita harus menanyakan ke orang tersebut sumber uang...
Yudha Adhyaksa
28 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan