background

Artikel

Akad Ijarah UMKM Bisa Dibatalkan Sepihak? Ini Hukumnya

Yudha Adhyaksa

05 Feb 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.

Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.

Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.

Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.

Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.

Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.

 Bangun UMKM dengan Akad yang Tepat di SekolahUMKM.com

Dalam menjalankan UMKM, masalah dengan klien tidak selalu berkaitan dengan harga atau kualitas pekerjaan. Karakter, komunikasi, dan cara kerja klien juga dapat memengaruhi hubungan bisnis. Karena itu, memahami pihak yang akan diajak bekerja sama sebelum akad menjadi bagian penting dalam mengelola risiko usaha.

Di SekolahUMKM.com, Anda dapat belajar lebih banyak tentang prinsip bisnis, akad, pengelolaan risiko, dan cara mengambil keputusan dalam menghadapi berbagai situasi usaha dengan biaya Rp50.000/bulan. Dengan pemahaman yang lebih terstruktur, Anda dapat lebih berhati-hati sebelum membuat kesepakatan dan mengelola hubungan bisnis setelah akad berlangsung.

Kesimpulan

Akad ijarah yang bersifat komersial pada dasarnya mengikat kedua belah pihak. Ketika akad sudah terjadi, penyedia jasa tidak dapat begitu saja membatalkannya hanya karena kemudian merasa tidak cocok dengan akhlak atau karakter klien, apabila tidak terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat atau kesepakatan untuk mengakhiri akad.

Karena itu, kehati-hatian sebelum akad sangat penting. Kenali calon klien, pahami kompetensinya, dan pertimbangkan track record serta kecocokannya sebelum membuat kesepakatan. Jika setelah akad muncul keinginan untuk mengakhirinya, komunikasikan dengan baik dan upayakan adanya kesepakatan agar penyelesaian tidak menimbulkan perselisihan atau kerugian bagi salah satu pihak.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa yang sebaiknya diperiksa sebelum UMKM membuat akad dengan klien?

Selain kebutuhan dan anggaran klien, pelaku UMKM sebaiknya mengenali kompetensi, track record, karakter, serta cara kerja calon klien. Langkah ini membantu mengurangi risiko baru menyadari ketidakcocokan setelah akad sudah berlangsung.

Apakah kontrak jasa sebaiknya mencantumkan kondisi yang memungkinkan akad dihentikan?

Hal tersebut dapat dipertimbangkan sejak awal agar kedua pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai kondisi dan konsekuensi apabila kerja sama harus berakhir. Ketentuan yang disepakati sejak awal juga dapat membantu mengurangi perselisihan ketika terjadi masalah.

Bagaimana jika penyedia jasa sudah tidak nyaman bekerja dengan klien setelah akad berjalan?

Jangan langsung membatalkan secara sepihak. Komunikasikan persoalannya dengan klien dan lihat apakah kedua pihak dapat menyepakati penghentian kerja sama. Jika ada pengembalian uang, sebaiknya dijelaskan dengan baik dan disepakati agar penyelesaian tersebut dapat diterima kedua pihak.

Mengapa karakter klien perlu dinilai sebelum akad?

Karena ketidakcocokan karakter, komunikasi, atau cara kerja dapat menjadi masalah dalam pelaksanaan jasa. Menilai calon klien sebelum akad merupakan bagian dari kehati-hatian dalam mengelola risiko hubungan bisnis.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Emas Dibeli Dulu lalu Dibayar Cicil, Apakah Boleh?

TANYA SYARIAH Tetangga saya ingin punya perhiasan emas untuk investasi bukan untuk di pakai harian, kemudian meminta saya untuk membelikan dengan sistem bayar cicil, karena emas harus tunai saya me...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2025

Thumbnail
Pemilik Lahan Butuh Uang Cepat Solusinya Bagaimana?

TANYA PROPERTI Bagaimana jika pemilik lahan tidak mau kerjasama dan butuh uang cepat?  Bagaimana mencari dan menarik investor jika saya adalah developer pemula dan ini merupakan proyek pert...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2025

Thumbnail
Bisnis Kuliner dengan GoFood Apakah Boleh?

TANYA SYARIAH Untuk bisnis kuliner, apakah boleh bermitra dengan aplikasi pengantaran makanan online seperti gofood/grabfood karena masih banyak selisih paham disini. Mohon pencerahannya. COACH...

Yudha Adhyaksa

03 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image