background

Artikel

Akad Ijarah UMKM Bisa Dibatalkan Sepihak? Ini Hukumnya

Yudha Adhyaksa

05 Feb 2026

Cover

TANYA SYARIAH

Seseorang terlibat akad dengan klien pada sbuah usaha jasa, di tengah2 penyedia jasa merasa tidak suka dengan akhlak pembeli jasa, bolehkah memutus kontrak dengan mengembalikan sebagian uang pembeli ?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Akadnya jual beli jasa bersifat komersial yaitu Ijarah, dan Ijarah itu mengikat kedua belah pihak.

Maksudnya setelah terjadi akad, kedua pihak harus memenuhi segala konsekuensinya.

Bila tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat, semisal adanya cacat pada barang maka akad ini benar2 mengikat keduanya. Tidak boleh membatalkan tanpa izin atau kesepakatan kedua belah pihak.

Karena itu penting memahami siapa lawannya sebelum berakad, ketahuilah kompetensinya, track recordnya dsb.

Jadi kalau lawan pihaknya tidak bersedia dibatalkan atau bahkan menuntut ganti rugi 2X lipat, hukum asalnya secara syariat dibolehkan karena dia dirugikan.

Saran saya, ketika Anda mengembalikan sebagian uang pembeli jelaskan dengan baik2, supaya ridha dengan keputusan ini dan tidak menuntut ganti rugi.

 Bangun UMKM dengan Akad yang Tepat di SekolahUMKM.com

Dalam menjalankan UMKM, masalah dengan klien tidak selalu berkaitan dengan harga atau kualitas pekerjaan. Karakter, komunikasi, dan cara kerja klien juga dapat memengaruhi hubungan bisnis. Karena itu, memahami pihak yang akan diajak bekerja sama sebelum akad menjadi bagian penting dalam mengelola risiko usaha.

Di SekolahUMKM.com, Anda dapat belajar lebih banyak tentang prinsip bisnis, akad, pengelolaan risiko, dan cara mengambil keputusan dalam menghadapi berbagai situasi usaha dengan biaya Rp50.000/bulan. Dengan pemahaman yang lebih terstruktur, Anda dapat lebih berhati-hati sebelum membuat kesepakatan dan mengelola hubungan bisnis setelah akad berlangsung.

Kesimpulan

Akad ijarah yang bersifat komersial pada dasarnya mengikat kedua belah pihak. Ketika akad sudah terjadi, penyedia jasa tidak dapat begitu saja membatalkannya hanya karena kemudian merasa tidak cocok dengan akhlak atau karakter klien, apabila tidak terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat atau kesepakatan untuk mengakhiri akad.

Karena itu, kehati-hatian sebelum akad sangat penting. Kenali calon klien, pahami kompetensinya, dan pertimbangkan track record serta kecocokannya sebelum membuat kesepakatan. Jika setelah akad muncul keinginan untuk mengakhirinya, komunikasikan dengan baik dan upayakan adanya kesepakatan agar penyelesaian tidak menimbulkan perselisihan atau kerugian bagi salah satu pihak.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa yang sebaiknya diperiksa sebelum UMKM membuat akad dengan klien?

Selain kebutuhan dan anggaran klien, pelaku UMKM sebaiknya mengenali kompetensi, track record, karakter, serta cara kerja calon klien. Langkah ini membantu mengurangi risiko baru menyadari ketidakcocokan setelah akad sudah berlangsung.

Apakah kontrak jasa sebaiknya mencantumkan kondisi yang memungkinkan akad dihentikan?

Hal tersebut dapat dipertimbangkan sejak awal agar kedua pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai kondisi dan konsekuensi apabila kerja sama harus berakhir. Ketentuan yang disepakati sejak awal juga dapat membantu mengurangi perselisihan ketika terjadi masalah.

Bagaimana jika penyedia jasa sudah tidak nyaman bekerja dengan klien setelah akad berjalan?

Jangan langsung membatalkan secara sepihak. Komunikasikan persoalannya dengan klien dan lihat apakah kedua pihak dapat menyepakati penghentian kerja sama. Jika ada pengembalian uang, sebaiknya dijelaskan dengan baik dan disepakati agar penyelesaian tersebut dapat diterima kedua pihak.

Mengapa karakter klien perlu dinilai sebelum akad?

Karena ketidakcocokan karakter, komunikasi, atau cara kerja dapat menjadi masalah dalam pelaksanaan jasa. Menilai calon klien sebelum akad merupakan bagian dari kehati-hatian dalam mengelola risiko hubungan bisnis.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bolehkah Riba Kalau Saling Ridha?

“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting...

Yudha Adhyaksa

02 Feb 2024

Thumbnail
5 Kesalahan Fatal Pengusaha Pemula

Pengusaha pemula seringkali bingung dalam hal membuat keputusan bisnis. Terlebih saat ia menemukan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Misalnya tentang pencatatan keuangan. Suda...

Yudha Adhyaksa

01 Feb 2024

Thumbnail
7 Tahap Bisnis Syariah Agar Profit Berkah

Ingat ya, syariah bukan hanya slogan maupun pemanis jualan. Bukan juga sekadar akad agar jual belinya halal di mata ulama. Dan bukan pula kedok pakaian menutup aurat bagi owner dan karyawan. Syariah a...

Yudha Adhyaksa

31 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image