background

Artikel

Apa Itu Barang Ribawi?

Yudha Adhyaksa

19 Feb 2024

Cover

Setelah belajar mengenai jenis-jenis riba pada artikel ini, kamu harus paham dulu apa itu barang ribawi. Salah satu jenis riba memang disebabkan oleh barter atau jual beli barang ribawi. Barang sudah disebutkan jelas dalam suatu hadits.

Barang Ribawi

“Menukar emas dengan emas adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum bulat dengan gandum bulat adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai,menukar kurma dengan kurma adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum panjang dengan gandum panjang adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Kalau ditanya, apa logikanya sampai barang ini menjadi ribawi?

Wallahu a’lam. Bisa jadi ada alasan yang belum bisa dijangkau manusia. Yang harus kita lakukan adalah sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat). Aturan yang Allah tetapkan pasti untuk melestarikan kehidupan manusia sebaik mungkin. Jadi, percayalah maksud Allah itu pasti baik.

Allah berfirman:

“Bisa jadi, kalian membenci sesuatu sementara itu baik bagi kalian, dan bisa jadi, kalian mencintai sesuatu sementara itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sementara kalian tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 216)

Sistem Barter

Selain emas, gandum, dan kurma, ada juga barter yang bisa menjadi penyebab riba. Mungkin saat ini barter atau tukar barang dengan barang sudah jarang terjadi. Namun ilmu bisnis syariah tentang barter harus terus dibagikan agar masyarakat muslim makin berhati-hati.

Seperti di Venezuela dimana rakyatnya melakukan barter, misal menukar 1 kg ikan dengan 2 kg beras karena inflasi terlalu tinggi. Orang Muslim disana harus berhati-hati ketika tukar-menukar barang yang masuk kategori barang ribawi supaya tidak jatuh kedalam dosa riba.

Di Indonesia juga ada, tetapi hanya pada kesempatan dan tempat tertentu. Semisal tukar tambah perhiasan emas di toko emas dan tukar-menukar sayur mayur di Pasar Terapung Kalimantan. Bahkan, di level Kepala Negara pun pernah terjadi barter antara hasil bumi Indonesia dengan pesawat Sukhoi. 

Barang Non Ribawi

Tentunya ada, dan jumlah barang non ribawi jauh lebih banyak dibanding barang ribawi. 

Contoh barang non ribawi adalah benda elektronik, kendaraan, rumah, mobil, furniture, makanan bukan pokok, buah, sayuran, susu, kue dan lain sebagainya. 

Yuk kita dalami dengan baik agar tidak terjerumus ke semua bentuk riba. Di zaman sekarang banyak sekali istilah syariah yang disematkan pada sebuah transaksi untuk menggiring opini masyarakat agar transaksi yang sesungguhnya haram menjadi terlihat halal. 

Bolehkah Menukar Uang Saat Lebaran?

Banyak pengusaha muslim yang belum paham tentang hukum menukar uang lama dengan uang baru. Begini, tukar menukar itu boleh asalkan nominalnya sama.

Misalnya Pak Andi menukar uang 1 juta pecahan seratus ribuan dengan Bu Siti. Bu Siti memberikan uang 1 juta juga dengan nominal lima ribuan. Transaksi seperti ini halal.

Beda halnya dengan kasus ini. Pak Ridwan menukar uang di jasa penukaran pinggir jalan. Pak Ridwan mendapatkan uang pecahan 10 ribuan dengan total nominal 1 juta. Namun Pak Ridwan harus membayar kepada tukang jasa sebesar 1 juta 10 ribu rupiah. Katanya 10 ribu ini sebagai jasa. Nah, 10 ini merupakan tambahan yang termasuk riba. Pak Ridwan dan tukang jasa sama-sama berdosa.

Kalau kamu masih bingung tentang pengertian riba dan jenis barang ribawi, lebih baik kamu ikut kelas online di SekolahUMKM.com. Kamu bisa belajar tentang ilmu bisnis syariah lengkap. Tak tanggung-tanggung, kamu juga bisa konsultasi langsung dengan mentor online yang stand by setiap saat.

Belajar Barang Ribawi, Non Ribawi dan Barter di SekolahUMKM.com

Memahami barang ribawi penting bagi pengusaha muslim karena transaksi tukar-menukar tidak selalu sesederhana menukar barang dengan barang atau uang dengan uang. Jenis barang, kesetaraan nilai, dan mekanisme transaksi perlu diperhatikan agar tidak keliru dalam menerapkan prinsip syariah. Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari bisnis syariah, riba, akad, permodalan, keuangan, dan berbagai ilmu bisnis lainnya. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Barang ribawi perlu dipahami karena transaksi pertukaran tertentu memiliki ketentuan khusus dalam syariah. Emas, perak, makanan tertentu, serta alat tukar memiliki pembahasan fiqih tersendiri, sehingga pengusaha perlu memahami akad dan mekanisme pertukarannya sebelum melakukan transaksi.

Hal yang sama berlaku pada pertukaran uang. Menukar pecahan uang yang berbeda dapat memiliki ketentuan tertentu, sehingga tidak cukup hanya melihat alasan bahwa selisih pembayaran disebut sebagai “jasa”. Memahami barang ribawi dan aturan pertukarannya membantu pengusaha lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi dan menghindari praktik yang berpotensi mengandung riba.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan barang ribawi?

Barang ribawi adalah jenis barang yang dalam fiqih memiliki ketentuan khusus ketika ditukar dengan barang sejenis atau dengan barang ribawi lainnya. Karena itu, pertukarannya tidak selalu bebas seperti jual beli barang biasa.

Apakah semua barter barang bisa menyebabkan riba?

Tidak. Barter pada dasarnya tidak otomatis riba. Persoalan muncul ketika barang yang dipertukarkan termasuk kategori yang memiliki ketentuan khusus dalam syariah. Karena itu, jenis barang dan mekanisme pertukarannya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Apakah menukar uang pecahan besar dengan pecahan kecil diperbolehkan?

Pertukaran uang dengan nominal yang sama dapat dilakukan dengan pecahan yang berbeda. Namun, jika terdapat tambahan nominal dalam pertukaran uang, transaksi tersebut perlu diperhatikan secara khusus karena uang termasuk objek yang memiliki ketentuan pertukaran dalam fiqih.

Bagaimana dengan jasa penukaran uang menjelang Lebaran?

Perlu dibedakan antara pertukaran uang dan jasa yang benar-benar terpisah dari pertukaran tersebut. Jika seseorang menyerahkan uang lebih banyak untuk mendapatkan uang dengan nominal yang sama hanya dengan alasan “biaya jasa”, mekanismenya perlu ditinjau berdasarkan akad yang digunakan agar tidak mengandung riba.

Apakah semua barang seperti kendaraan dan elektronik termasuk barang ribawi?

Tidak. Dalam pembahasan artikel ini, kendaraan dan barang elektronik termasuk contoh barang non-ribawi. Namun, transaksi pembeliannya tetap perlu memperhatikan akad, harga, cara pembayaran, dan ketentuan lainnya agar tidak muncul masalah dalam transaksi.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apa Itu UMKM? Pengertian, Jenis, Kriteria, dan Contohnya

Apa Itu UMKM?  UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang memiliki skala usaha tertentu dan menjadi bagian penting dalam perekonomian Indonesia....

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Gufron Syarif: Dari Bankir hingga Membangun Bisnis HAUS!

Tahukah Anda, owner "HAUS" member SekolahUMKM? Ini kisahnya! Kisah Member SekolahUMKM: Gufron Syarif "HAUS" Dengan lebih dari 200 cabang yang tersebar di belasan kota be...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Thumbnail
Irresistible Offer UMKM: Cara Membuat Penawaran Sulit Ditolak Pembeli

“Produk sudah bagus, tapi kenapa orang tetap nggak jadi beli?” Ini situasi yang sangat umum. Kamu sudah: Pilih bahan terbaik Jaga kualitas Tentukan harga yang kompetitif...

Yudha Adhyaksa

19 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image