Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Jan 2024
Dilihat dari kulitnya, bank syariah nampak suci, tak terlibat riba maupun sistem keuangan yang dilarang oleh syariat Islam. Namun apakah faktanya demikian?
Wallahu a‘lam, Saya belum pernah kerja di Bank Syariah sehingga bukan orang yang tepat untuk menilainya. Kriteria saya di Lembaga Riba bersifat umum. Merujuk pada lembaga keuangan yang mempraktekkan riba baik di sistem, prosedur, perjanjian dan praktek lapangannya.
Di artikel ini Saya akan lebih sering menyebut Bank daripada jenis lainnya. Ada 2 alasannya: pertama, karena keharaman mereka lebih sering disebut oleh Asatidz dan penggiat anti riba. Kedua, karena saya hanya bekerja di Bank, belum pernah di Lembaga Keuangan Riba lainnya.
Setelah ini, kamu akan lebih sering melihat Saya menggunakan istilah “Bank” saja karena “Bank” adalah istilah umum di dunia anti riba. Namun definisinya sama yaitu Bank Riba (didirikan untuk tujuan ribawi dan menjual produk riba).
Belakangan ini, alhamdulillah karena berbagai gerakan komunitas anti riba yang melakukan secara masif, terstruktur dan tanpa bayaran jumlah orang yang resign dari Bank riba melonjak pesat sejak 2015. Dan banyak lagi dari kalangan pegawai Koperasi riba, Pegadaian riba, leasing riba dan lainnya. Inilah bukti hidayah Allah, beruntunglah orang-orang yang peka dan menahannya erat-erat hingga resign.
Jika menilik sistem dan produk bank syariah, ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur “apakah bank syariah bebas riba” atau tidak.
Berikut ini 3 tolak ukur yang menurut saya bisa menjadi acuan:
Banyak yang menganggap bahwa bagi hasil bank syariah sama saja dengan bunga. Padahal akad bagi hasil berbeda dengan bunga. Dalam sistem bagi hasil, nasabah akan mendapatkan sekian persen (misal 0.5%) dengan nominal yang mungkin berbeda setiap bulannya. Hal ini dikarenakan bank syariah menerapkan prinsip sama-sama untung atau sama-sama rugi dalam hal kerja sama nasabah dan bank. Sementara dalam sistem bunga nominal yang didapatkan nasabah flat setiap bulannya. Ketika bank untung besar maupun rugi, nasabah tetap mendapat bunga dengan nominal yang sama. Hal ini tidak syar’i karena bank berpeluang menikmati untung besar, sementara nasabah terhindar dari kerugian jika bank mengalami kerugian.
Bank konvensional memberikan kredit berbentuk uang untuk nasabahnya.Misalnya kredit usaha rakyat khusus untuk UMKM agar lebih berkembang dan bisa menambah modal usaha dengan mudah. Sayangnya bank konvensional mengambil bunga sebagai keuntungannya. Nah, bank syariah bisa bebas riba jika mengganti produk kredit uang dengan pembiayaan. Misalnya pembiayaan pembelian kendaraan, handphone, biaya kuliah, dan lain sebagainya.
Skema pembiayaan bisa menjadi halal karena produk sudah dimiliki oleh bank. Misal dalam pembiayaan motor. Nasabah mengajukan merek, tiper, dan warna motor yang diinginkan ke bank syariah. Selanjutnya bank membeli motor sesuai spesifikasi tersebut ke dealer. Jika sudah, nasabah membeli kembali motornya dari bank secara dicicil. Namun bank sudah menambahkan margin sebagai keuntungan.
Dalam sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional, bank belum memiliki rumah yang akan dicicil oleh nasabah. Jadi transaksi tersebut tidak termasuk jual beli. KPR tersebut sama saja dengan utang riba. KPR bisa menjadi halal jika bank membeli dahulu rumahnya, kemudian dibeli oleh nasabah dengan sistem cicilan. Di sini bank bisa mengambil untung dengan margin yang telah disepakati.
Dilihat dari 3 tolak ukur di atas, tentu saja pengusaha muslim tidak bisa mengajukan utang riba untuk modal usaha. Namun ada beberapa bank yang punya produk pembiayaan usaha. Pengusaha muslim bisa mengajukan pembiayaan untuk peralatan produksi, kendaraan, dan lain sebagainya.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598)
Memahami keuangan syariah tidak cukup hanya dengan melihat nama atau label produknya. Dengan belajar tentang akad, mekanisme pembiayaan, bagi hasil, serta cara kerja produk keuangan, kamu bisa lebih kritis dalam menentukan pilihan untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.
Di SekolahUMKM.com, kamu dapat mempelajari bisnis dan keuangan syariah melalui 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan, termasuk materi bisnis syariah, permodalan, keuangan, hingga operasional usaha.
Menilai apakah suatu produk perbankan sesuai syariah perlu dilakukan dengan memahami akad dan mekanisme transaksinya, bukan hanya berdasarkan nama atau label “syariah”. Artikel ini menggunakan beberapa indikator seperti mekanisme tabungan bagi hasil, pembiayaan berbasis aset, dan KPR dengan skema jual beli untuk menjelaskan perbedaannya dengan transaksi berbasis bunga.
Bagi pengusaha muslim, pemahaman tersebut penting sebelum menggunakan produk keuangan untuk kebutuhan usaha. Jika masih ragu terhadap suatu produk, pelajari akad dan mekanismenya secara lebih mendalam serta konsultasikan kepada pihak yang memiliki kompetensi dalam fikih muamalah.
Tidak sebaiknya disimpulkan hanya dari nama lembaganya. Setiap produk perlu dipahami berdasarkan akad, mekanisme transaksi, dan cara memperoleh keuntungan.
Bagi hasil menggunakan mekanisme kerja sama berdasarkan akad tertentu, sedangkan bunga merupakan tambahan yang ditetapkan atas transaksi utang atau pinjaman. Karena mekanismenya berbeda, keduanya perlu dibedakan ketika menilai suatu produk.
Dalam contoh akad murabahah, bank terlebih dahulu membeli dan memiliki barang yang akan dijual kepada nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan margin yang disepakati. Struktur ini berbeda dengan memberikan pinjaman uang kemudian mengenakan bunga.
Periksa jenis akad, objek transaksi, kepemilikan barang, cara pembayaran, margin atau imbal hasil, biaya tambahan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jangan hanya melihat besarnya cicilan.
Boleh mempertimbangkannya, tetapi tetap penting memahami akad dan mekanisme produk yang digunakan. Untuk kebutuhan bisnis, pastikan pembiayaan tersebut sesuai dengan kebutuhan usaha dan pahami ketentuan syariahnya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Sukses Berbisnis di Usia Muda – Mencapai titik kesuksesan di usia yang relatif masih muda memang tidaklah mudah, karena memerlukan usaha dan perjuangan yang keras agar bisa tercapai. Tingka...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Ingin menjadi seorang pengusaha muslim yang berhasil dan sukses? Namun Anda belum memiliki beberapa ilmu pengetahuan tentang bisnis? Apakah anda tahu salah satu penyebab seseorang gagal dalam memulai...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan