Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Dulu saya punya asuransi, jenisnya pun bermacam-macam. Meski sudah ada asuransi rawat jalan dan rawat inap dari perusahaan, saya tambah sendiri asuransi investasi. Disitu saya taruh di keranjang ber-resiko tinggi karena high return, supaya untung besar dalam waktu cepat.
Pas lagi asyik-asyiknya menikmati keuntungan, datanglah hidayah. Seseorang menasihati saya untuk tidak boleh menggunakan asuransi karena sama dengan judi. Saya belum mengerti apa-apa tentang riba waktu itu, baru tahu dosa judi tapi cukup membuat saya takut. Lalu saya tarik semua uang asuransi itu walau akhirnya rugi besar terkena potongan karena menarik sebelum waktunya hehehe..
Nah, jika sebelumnya telah disinggung 3 dosa sekaligus yang terdapat pada produk asuransi, sekarang kita akan bahas detailnya.
Asuransi ternyata mengandung banyak dosa, diantaranya:
Ketika perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya uang klaim melebihi nominal premi, disitulah letak ribanya.
Gharar karena uang pertanggungan diterima setelah timbul accident (kecelakaan, sakit, kebakaran, meninggal), padahal tidak seorangpun tahu kapan itu terjadi. Gharar dilarang Rasulullah karena ada unsur ketidakjelasan yang besar.
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513)
Judi karena nasabah belum tentu mendapat uang pertanggungan. Kalau tidak ada accident, berarti tidak mendapatkannya. Seperti untung-untungan, bisa dapat dan bisa juga tidak.
Apabila nasabah baru membayar premi 1x dan terkena kecelakaan, maka perusahaan asuransi rugi karena harus menanggung biaya sedemikian besar. Sebaliknya jika nasabah sudah membayar semua premi tapi tidak terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi mendapat untung besar.
Ingatlah firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90)
Jenis produk asuransi sangatlah banyak antara lain:
Asuransi tersebut tidak boleh dibeli. Harus dijauhi karena keharamannya yang melebihi riba.
Adakalanya kita wajib membeli asuransi karena sudah termasuk dalam 1 paket dengan harga barang yang kita beli, misalnya:
Dalam kasus asuransi seperti ini dimana kita masuk ke kondisi harus menerimanya dan tidak ada pilihan untuk menolak, maka ini diperbolehkan.
Asuransi memiliki banyak jenis dan mekanisme yang berbeda. Bagi pelaku UMKM, memahami cara kerja produk keuangan sangat penting sebelum mengambil keputusan, terutama terkait premi, manfaat, investasi, dan akad yang digunakan.
Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari berbagai aspek bisnis dan keuangan melalui 500+ kelas, mulai dari mindset, ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga SDM. Akses semua kelas hanya Rp50.000/bulan agar Anda dapat mengambil keputusan bisnis dengan pengetahuan yang lebih baik.
Dalam perspektif fikih yang digunakan dalam artikel ini, asuransi konvensional dinilai memiliki unsur yang perlu dihindari, terutama riba, gharar, dan maysir. Namun, produk asuransi sangat beragam sehingga penilaiannya sebaiknya tidak hanya berdasarkan nama produknya, tetapi juga melihat akad, mekanisme pembayaran premi, pengelolaan dana, manfaat, serta ketentuan produknya.
Bagi pelaku UMKM, memahami mekanisme produk keuangan menjadi penting agar tidak sekadar mengikuti tren atau memilih produk karena menawarkan keuntungan. Untuk produk yang wajib atau otomatis melekat pada suatu transaksi dan tidak dapat ditolak, kondisi dan hukumnya perlu dilihat secara lebih spesifik.
Tidak. Produk asuransi memiliki jenis, akad, manfaat, dan mekanisme yang berbeda. Karena itu, penilaian dari perspektif syariah perlu melihat struktur dan mekanisme produknya secara spesifik.
Dalam kajian fikih muamalah, ketiga unsur tersebut berkaitan dengan tambahan dalam transaksi tertentu, ketidakjelasan yang signifikan, dan unsur untung-untungan. Karena itu, mekanisme suatu produk perlu diperiksa untuk mengetahui apakah unsur tersebut terdapat di dalamnya.
Periksa akad, siapa pengelola dana, cara pembayaran premi, manfaat yang diterima, ketentuan klaim, risiko, biaya, serta mekanisme investasi jika produk memiliki unsur investasi.
Tidak selalu. Jika perlindungan tersebut otomatis melekat pada pembelian dan tidak tersedia pilihan untuk menolaknya, kondisinya berbeda dengan membeli produk asuransi secara sukarela. Namun, untuk kasus tertentu, sebaiknya tanyakan kepada ahli fikih yang memahami transaksi modern.
Ya. Pelaku UMKM sering berhubungan dengan rekening bisnis, pembiayaan, investasi, asuransi, dan berbagai produk keuangan. Memahami akad dan mekanismenya membantu pengusaha mengambil keputusan yang lebih hati-hati.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
“Nikah Nambah Beban?” Banyak yang Merasa Begitu Coba jujur. Banyak orang nunda nikah karena satu alasan: uang. “Gaji aja pas-pasan, gimana mau nikah?” “Takut ng...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Di era digital saat ini, pemasaran tidak lagi terbatas pada metode konvensional seperti brosur, spanduk, atau penjualan langsung. Internet telah mengubah cara bisnis menjangkau konsumen secara drastis...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Banyak orang ingin mulai usaha, tapi mentok di satu titik: bingung mau jualan apa. Kalau jualan makanan, saingan banyak. Kalau jualan baju, marketplace sudah penuh. Kalau buka warung, sebelah sud...
Yudha Adhyaksa
16 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan