background

Artikel

Bagi Hasil Pemilik Tanah dalam Properti Syariah

Yudha Adhyaksa

23 Oct 2025

Cover

TANYA PROPERTI

Pemilik tanah adalah pemodal dengan andil terbesar bila tanah tersebut dikerjasamakan dg pengelola, betul begitu?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau ada pemodal mau dapat bagi hasil lebih besar dari pengelola/Developer, harus pakai syirkah Inan dimana semua pihak menjadi Pemodal dan Pengelola. Pemodal 1 (pemilik tanah) ini harus memberi modal lebih banyak dari Developer yang juga bertindak sebagai Pemodal 2, dan Pemodal 1 turut mengelola proyek sebagai Pengelola 1 dengan pembagian sama (atau lebih besar) dari Developer sebagai Pengelola 2.

Semoga bisa dipahami ya.

Memahami Syirkah Pemilik Tanah dan Developer di SekolahUMKM.com

Pemilik tanah yang memberikan modal lebih besar tidak otomatis berhak mendapatkan bagi hasil lebih besar. Dalam syirkah Inan, pembagian hasil perlu melihat posisi masing-masing pihak sebagai pemodal sekaligus pengelola.

Pelajari syirkah, akad, dan bisnis Developer Syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Pemilik tanah dapat memperoleh bagi hasil lebih besar jika struktur kerja samanya menggunakan syirkah Inan, di mana pemilik tanah dan Developer sama-sama menjadi pemodal sekaligus pengelola. Pemilik tanah memberikan modal lebih besar dan turut mengelola proyek, sehingga pembagian hasil dapat disepakati lebih besar atau sama dengan Developer.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah pemilik tanah otomatis mendapat bagi hasil lebih besar?

Tidak otomatis. Besarnya bagi hasil perlu dilihat dari struktur akad dan kontribusi masing-masing pihak dalam syirkah.

Bagaimana agar pemilik tanah mendapat bagi hasil lebih besar?

Salah satu struktur yang dapat digunakan adalah syirkah Inan, dengan pemilik tanah memberikan modal lebih besar sekaligus ikut berperan sebagai pengelola.

Apakah Developer hanya berperan sebagai pengelola?

Tidak selalu. Dalam skema syirkah Inan yang dijelaskan di artikel ini, Developer juga menjadi pemodal sehingga terdapat dua pihak yang sama-sama berstatus pemodal dan pengelola.

Apakah pembagian bagi hasil harus sama antara pemilik tanah dan Developer?

Tidak selalu. Pembagian dapat disepakati sesuai struktur syirkah dan kontribusi masing-masing pihak.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Verifikasi Konsumen Kredit UMKM: Cara Sederhana Menilai Kelayakan Pembeli Biar Nggak Boncos di Tengah Jalan

Pernah nggak kamu jual barang atau jasa dengan sistem cicilan… tapi baru 2–3 bulan sudah mulai seret? Awalnya kelihatan meyakinkan: Ngomongnya lancar Niat beli tinggi Bahkan...

Yudha Adhyaksa

17 Aug 2026

Thumbnail
Aturan UMKM Jual Beli Online dalam Islam: Serah Terima & Risiko

Di era marketplace, media sosial, dan transaksi digital, banyak orang berbisnis tanpa pernah belajar aturan fikih jual beli secara mendalam. Padahal, walaupun medianya berubah—dari tatap muka me...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Thumbnail
Brand UMKM Bisa Besar Dimulai Dari Kecil Ini Cara Praktisnya

Masalah yang Sering Dialami Pelaku UMKM Pernah ngerasa usaha jalan di tempat? Produk sudah ada. Sudah jualan. Sudah capek promosi. Tapi hasilnya gitu-gitu aja. Kadang laku, kadang sepi. Bahkan s...

Yudha Adhyaksa

16 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image