Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Feb 2024
“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.”
Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan riba langsung marah-marah seakan semua tak ada solusinya. Padahal kajian tentang riba sudah bisa diakses dimana saja. Banyak buku referensi dan kajian asatidz yang bisa dipelajari kapan saja.
Kami tidak mengharamkan Bank sebagai Institusi Negara. Yang kami haramkan adalah produknya yang melanggar larangan syariat yaitu riba. Ini perlu dipertegas agar setiap elemen masyarakat paham perbedaannya.
Kami disini adalah penggiat anti riba, termasuk Saya. Dan Saya akan menjelaskan secara runtut dan obyektif alasannya kenapa bank tidak haram tapi produknya haram.
Mari kita mulai penilaian dari tujuan awal sebuah Bank didirikan, caranya berbisnis hingga hasil jadinya yaitu produknya. Dengan kerangka berpikir urut, kita akan mengetahui persis dimana letak ribanya.
Inilah definisi Bank menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998.
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2).
Dari sisi syariah, tidak ada yang salah. Sebagai lembaga, Bank memberikan manfaat yang halal. Boleh diterima dan dirasakan masyarakat karena tidak ada tujuan yang merugikan, berbahaya atau menzalimi. Tidak ada tujuan riba secara hukum asal.
Namun ini belum cukup menyatakan Bank itu syar’i. Harus melihat lagi dari caranya berbisnis apakah ada pelanggaran syariat atau tidak.
Bank memiliki 2 cara dalam berbisnis. Pada intinya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Masyarakat bisa menabung kapan saja dengan nominal bebas, tidak ditentukan setiap kali menyetorkan uang. Cara ini menguntungkan masyarakat yang ingin menyimpan uangnya dalam jangka panjang. Daripada disimpan di rumah tidak aman, lebih baik di bank yang aman dan pencatatannya detail. Bank juga telah memiliki sistem, kebijakan manajemen, prosedur dan pegawai yang bisa dipercaya.
Jika cara kredit yang dilakukan sesuai syariat, ini dibolehkan asal tidak mengandung riba. Selanjutnya perlu pembuktian lebih lanjut apa benar pada prakteknya produk Kredit Bank tidak mengandung riba.
Pada umumnya ada 2 produk bank yang biasa disajikan kepada masyarakat.
“Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 5).
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 11).
Pada prakteknya, Bank mengenakan bunga baik di semua produk Simpanan maupun produk Kreditnya. Besaran bunga dinyatakan dalam persentase (%) yang nilainya tetap (fixed) per tahun atau mengambang (floating) – nilainya berubah-ubah setiap tahun. Prosentase besaran bunga dinyatakan jelas dalam perjanjian produk.
Inilah yang menyebabkan produknya haram. Inilah persyaratan yang bathil karena bertentangan dengan hukum syariah. Tidak sah walaupun sudah disetujui Nasabah.
“Barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka syarat tersebut batil walaupun seratus syarat.” (HR. Bukhari)
Nah, dari semua penjelasan diatas menurut Saya ada beberapa poin kesimpulan:
Bank memiliki tujuan yang benar secara syariat dan UU Perbankan karena ingin meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun ketika UU melegalkan produk Kredit dengan pemberian bunga, disini terjadi benturan dengan hukum syariah karena tujuan Bank berubah menjadi ribawi.
Syariat dibuat langsung oleh Allah dan ini berarti diatas hukum manusia. Hukum manusia hanya berlaku di dunia sedangkan hukum Allah sampai ke akhirat. Pilihan harus jatuh pada hukum syariah karena pengaruhnya jangka panjang dan kekal demi keselamatan sendiri.
Untuk produk Bank halal (tidak mengandung riba), masyarakat boleh memanfaatkannya.
Maka kamu sah-sah saja menabung di bank asal memilih produk yang tidak mengandung bunga atau tidak mengambil bunganya. Nah, kalau kredit di bank harus dihindari ya karena jelas mengandung bunga.
Pengusaha muslim juga harus berhati-hati dalam hal keuangan, jangan sampai meminjam atau utang di bank. Lebih baik belajar fundamental bisnis syariah agar bisnisnya lebih berkembang meski modalnya minim.
Kamu bisa belajar di kelas online SekolahUMKM.com dengan didampingi admin mentor. SekolahUMKM.com juga siap membantu memasarkan produkmu dengan layanan iklan.
Memahami perbedaan antara bank sebagai institusi dan produk bank penting agar pembahasan tentang riba tidak berhenti pada label, tetapi melihat akad dan mekanisme transaksi yang digunakan. Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari fundamental bisnis, permodalan, dan keuangan agar lebih siap mengambil keputusan bisnis sesuai prinsip yang kamu yakini. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.
Bank sebagai institusi memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana. Namun, setiap produk dan transaksi tetap perlu dinilai berdasarkan akad serta mekanismenya. Dalam perspektif syariah yang digunakan dalam artikel ini, persoalan riba muncul ketika terdapat bunga yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang.
Karena itu, pengusaha muslim sebaiknya tidak hanya melihat nama atau jenis lembaganya, tetapi memahami bagaimana suatu produk bekerja, akad yang digunakan, serta dari mana keuntungan atau biaya tersebut berasal. Dengan pemahaman tersebut, keputusan keuangan bisnis dapat dibuat dengan lebih hati-hati dan sesuai prinsip syariah.
Tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan nama lembaganya. Yang perlu diperiksa adalah akad dan mekanisme masing-masing produk, termasuk apakah terdapat bunga atau unsur transaksi lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Tidak selalu. Perlu dilihat jenis rekening, akad, dan apakah terdapat imbal hasil berbasis bunga. Produk simpanan yang menggunakan mekanisme berbeda perlu dinilai berdasarkan akad yang digunakan.
Karena kredit dengan bunga menetapkan tambahan atas kewajiban pembayaran berdasarkan persentase tertentu. Dalam perspektif fiqih yang menjadi dasar artikel ini, tambahan yang disyaratkan atas utang tersebut termasuk riba.
Periksa akad, sumber keuntungan atau imbal hasil, biaya, denda, mekanisme pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika belum memahami akadnya, sebaiknya pelajari terlebih dahulu atau tanyakan kepada ahli fiqih muamalah yang kompeten.
Tidak otomatis demikian. Pengusaha tetap perlu membedakan antara layanan administratif atau penyimpanan dana dengan produk yang menggunakan akad dan mekanisme yang mengandung riba. Penilaiannya perlu dilakukan berdasarkan produk dan transaksinya, bukan semata-mata berdasarkan nama institusinya.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Enam kasus berikutnya tidak kalah berbahaya. Bahkan, sebagian justru terlihat sangat menarik dan menguntungkan ketika pertama kali ditawarkan. Ada Pemilik Tanah yang bersedia menunggu pembayaran, tana...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Mencari tanah untuk proyek property bukan sekadar menemukan lokasi yang bagus dan mendapatkan harga murah. Salah memilih tanah bisa membuat modal terkunci bertahun-tahun, biaya membengkak, proyek terh...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
“Seandainya dulu saya tidak hijrah, pasti tidak sesusah ini.” “Dulu beli apa-apa gampang. Tidak mikir harga. Kalau mau beli, ya beli saja. Sekarang beli kopi sachet saja mikir-mik...
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan