background

Artikel

Beli Emas Tidak Tunai, Kenapa Riba?

Yudha Adhyaksa

22 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Kenapa beli emas atau dolar tanpa penyerahan barang secara langsung disebut riba? Kan beda nya cm 1 jam, bisa jadi lagi diambil dtempat lain?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kaidah syariah yang terkait emas, perak dan uang (diperlakukan sama karena fungsinya sama sebagai alat pembayaran) adalah
 
1) Tunai pembayarannya (tidak boleh dicicil)
 
2) Harus serah terima barang ditempat transaksi sebelum berpisah (maksudnya, tidak boleh kalau uangnya dikasih kontan, lalu emasnya diberikan menyusul)
 
Nah bagaimana batas serah yang dianggap tidak tunai? Ketika sudah keluar dari majelis (tempat transaksi). Contoh :
 
* Ruangan yang dipakai berjual beli, semisal ruang depan. Lalu penjual pamit ke (maaf) toilet, dia pergi ke belakang menggunakan kamar mandi. Setelah itu balik lagi, baru menyerahkan barangnnya. Ini sudah menjadi riba nasiah (riba karena penundaan) karena penyerahan barang dilakukan setelah keluar dari majelis. Walaupun cuma 5 menit tetap menjadi riba karena sudah keluar dari tempatnya.
* Majelis juga bisa didalam pesawat. Jadi ketika sudah sampai dan turun pesawat baru menyerahkan barang, ini menjadi riba juga.
 
Lalu solusinya bagaimana kalau barangnya harus diambil dulu ditempat lain?
 
Dengan cara berjanji dulu, ini bukan akad. Dalam janji, suatu perbuatan hanya mengikat 1 orang, sedangkan akad mengikat 2 orang. Setelah mendapat barangnya yang diambilnya dari tempat lain, lalu dibawa ke pembeli tersebut barulah berakad jual beli yang sesungguhnya. Bagaimana kalau pembeli kemudian membatalkan? Bisa juga terjadi, namanya juga janji hanya mengikat 1 pihak. Inilah resiko bisnis.

Pelajari Transaksi Emas dan Valuta Sesuai Syariah di SekolahUMKM.com

Memahami aturan transaksi barang ribawi seperti emas, perak, dan uang penting agar jual beli tidak mengandung riba akibat penundaan serah terima. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari prinsip muamalah dan berbagai praktik transaksi bisnis agar lebih memahami akad serta penerapannya dalam kegiatan usaha.

Kesimpulan

Dalam transaksi emas, perak, dan uang, pembayaran harus dilakukan secara tunai dan barang harus diserahterimakan sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad. Penundaan serah terima meskipun hanya beberapa menit tetap menjadi masalah apabila salah satu pihak sudah meninggalkan majelis transaksi.

Jika barang masih berada di tempat lain, solusinya adalah membuat janji terlebih dahulu, bukan melakukan akad jual beli. Setelah barang sudah berada di hadapan pembeli, barulah akad jual beli dilakukan dan pembayaran serta serah terima dilaksanakan sesuai ketentuan.

Konsekuensinya, pembeli masih memiliki kemungkinan membatalkan karena janji hanya mengikat pihak yang berjanji. Hal tersebut merupakan salah satu risiko yang perlu dipahami dalam menjalankan bisnis.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Mengapa emas atau dolar harus diserahterimakan langsung?

Karena emas, perak, dan uang memiliki ketentuan khusus sebagai barang ribawi. Menurut penjelasan Coach Yudha, pembayaran harus tunai dan serah terima dilakukan dalam majelis transaksi sebelum kedua pihak berpisah.

Kalau emas diserahkan hanya beberapa menit kemudian, apakah tetap bermasalah?

Jika penjual sudah keluar dari majelis transaksi sebelum menyerahkan emas, penundaan tersebut tetap dianggap bermasalah meskipun waktunya hanya beberapa menit.

Bagaimana jika emas masih berada di tempat lain?

Jangan melakukan akad jual beli terlebih dahulu. Penjual dapat membuat janji dengan calon pembeli, mengambil barang terlebih dahulu, kemudian setelah barang sudah tersedia barulah melakukan akad jual beli yang sebenarnya.

Apakah pembeli boleh membatalkan setelah membuat janji?

Bisa. Janji berbeda dengan akad karena janji hanya mengikat satu pihak. Karena itu, pembeli masih dapat membatalkan dan hal tersebut menjadi salah satu risiko bisnis yang perlu diperhitungkan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Kavling Syariah: Cara Aman Jual Tanah dan Bangun Rumah Tanpa Riba untuk UMKM Properti

Banyak pelaku UMKM properti yang semangat di awal, sudah dapat lahan, sudah mulai ditawarkan ke calon pembeli, tapi begitu masuk ke teknis pembayaran… mulai bingung. Apalagi kalau pembeli nanya...

Yudha Adhyaksa

12 Aug 2026

Thumbnail
Prinsip Orang Sukses: 3 Hal Wajib Dimiliki Pengusaha UMKM Agar Bisnis Tidak Jalan di Tempat

Coba jujur sebentar. Pernahkah Anda merasa sudah bekerja keras setiap hari, tetapi hasil usaha tetap begitu-begitu saja? Setiap hari Anda bangun pagi untuk membuka toko, membalas chat pelanggan,...

Yudha Adhyaksa

03 Aug 2026

Thumbnail
4 Cara Jitu Membeli Rumah Secara Syar'i agar Tenang, Tidak Terbebani, dan Tetap Halal

Punya Rumah adalah Impian Banyak Orang Memiliki rumah sendiri menjadi impian hampir setiap keluarga. Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga menjadi tempat membangun keluarga, mendidik anak, hing...

Yudha Adhyaksa

30 Jul 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image