Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2025
Saat ini banyak masyarakat yang bekerja di rumah dan tidak keluar rumah, bahan makanan baik raw material maupun bahan makanan siap saji, banyak masyarakat yang menggunakan GOFOOD atau layanan antar lainnya.
Disini kita melihat bahwa biaya antar biasanya akan lebih mahal dari harga makanan ataupun harga antar berdasarkan jumlah dan jenis makanan yang dipesan walaupun dari tempat yg sama.
Bagaimana penghasilan mereka ini, apakah termasuk riba ataupun pemerasan terselubung ke masyarakat ?
Biaya ongkir lebih besar bisa disebabkan karena trafficnya lagi tinggi di jam2 tertentu, atau kondisi2 tertentu.
Ini bukan riba, riba itu kalau akadnya utang piutang atau jual beli / barter yang melibatkan barang ribawi yang 6 jenis seperti emas, perak, kurma, gandum halus, gandum kasar, garam.
Akad ongkir menurut saya termasuk akad jual beli jasa dan keridhaan itu syarat jual beli.
Jadi kalau konsumen tidak mau, ya jangan ambil. Beli saja sendiri. Tapi kalau mau nyaman, dia bisa ambil. Jadi kembali ke keridhaannya.
Ini bukan pemerasan.
Pemerasan itu kalau dipaksa, tidak ada jalan lain dan dia harus ambil. Sementara disini konsumen punya pilihan menolaknya
Biaya jasa dalam bisnis perlu dipahami berdasarkan akad dan keridhaan antara penjual dan konsumen. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari prinsip muamalah, akad jasa, dan pengelolaan bisnis sesuai syariah di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, ongkos kirim yang lebih mahal dari harga makanan tidak otomatis termasuk riba ataupun pemerasan. Biaya tersebut dapat berubah karena kondisi tertentu, seperti tingginya traffic pada jam tertentu atau situasi lainnya.
Ongkir merupakan imbalan atas jasa pengantaran. Selama konsumen mengetahui biayanya dan memiliki pilihan untuk menerima atau menolak layanan tersebut, transaksi didasarkan pada keridhaan. Pemerasan berbeda karena terdapat unsur paksaan dan konsumen tidak memiliki pilihan lain.
Menurut Coach, tidak. Riba berkaitan dengan akad tertentu seperti utang piutang atau transaksi barang ribawi dengan ketentuan yang tidak sesuai syariah. Ongkir merupakan pembayaran atas jasa pengantaran.
Salah satu penyebabnya adalah kondisi traffic yang tinggi pada jam-jam tertentu atau kondisi lain yang membuat layanan pengantaran menjadi lebih sulit.
Tidak. Konsumen memiliki pilihan untuk menggunakan layanan antar atau mengambil makanan sendiri. Jika biaya jasa tersebut dianggap tidak sesuai, konsumen dapat memilih untuk tidak menggunakan layanan tersebut.
Menurut penjelasan Coach, pemerasan terjadi ketika seseorang dipaksa membayar dan tidak memiliki pilihan lain. Dalam layanan antar, konsumen pada dasarnya masih memiliki pilihan untuk menerima atau menolak jasa tersebut.
Keridhaan kedua pihak. Konsumen mengetahui biaya jasa dan secara sadar memilih untuk menggunakan layanan tersebut, sedangkan penyedia jasa memberikan layanan sesuai kesepakatan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting...
Yudha Adhyaksa
02 Feb 2024
Pengusaha pemula seringkali bingung dalam hal membuat keputusan bisnis. Terlebih saat ia menemukan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Misalnya tentang pencatatan keuangan. Suda...
Yudha Adhyaksa
01 Feb 2024
Ingat ya, syariah bukan hanya slogan maupun pemanis jualan. Bukan juga sekadar akad agar jual belinya halal di mata ulama. Dan bukan pula kedok pakaian menutup aurat bagi owner dan karyawan. Syariah a...
Yudha Adhyaksa
31 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan