background

Artikel

Bolehkah Riba Kalau Saling Ridha?

Yudha Adhyaksa

02 Feb 2024

Cover

“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting kan saling ridha.”

Ada lagi pendapat lain:

“Riba itu kalau tidak ridha. Misal seorang rentenir meminjamkan uang dengan bunga mencekik leher. Itu penindasan, ada ketidakadilan. Maka disitulah muncul riba. Tapi kalau sama-sama ridha, ya tidak ada penindasan dan itu bukan riba namanya. Bedanya dengan Bank, Bank itu menolong orang berbisnis dan orang itu mendapat keuntungan berlipat ganda setelahnya. Keuntungannya jauh lebih besar dari nilai bunganya. Jadi karena sama-sama ikhlas, tidak ada dosa riba di sini!”   

Banyak orang yang menghalalkan riba dengan alasan sudah sama-sama ridha dengan “tambahan” dalam transaksi. Mereka beranggapan selama tidak memberatkan kedua belah pihak maka hukumnya halal. Padahal hukum syariah asalnya dari Al-Quran dan hadits Rasul, bukan serta merta anggapan manusia.

Bisa dipastikan, mereka yang masih bertanya seperti itu belum memahami tentang hakikat riba. Jangan disalahkan, tetapi berikan mereka edukasi dengan pengetahuan yang bisa dimengerti olehnya. Karena susah mengubah pemikiran yang sudah terbentuk puluhan tahun ditambah lagi jika orang tersebut termasuk pelaku riba.

Maka ada banyak sekali jawaban untuk membantah argumentasi tersebut. Silahkan kita bisa memilih salah satu dari penjelasan dibawah ini:

Ridha Tidak Bisa Menghalalkan yang Haram

Contoh gampangnya sih judi. Sudah pasti orang-orang yang ikut judi ridha jika uangnya digunakan untuk bermain dan diberikan kepada pemenang. Atau contoh lainnya yaitu suap. Pelaku dan penerima suap sama-sama diuntungkan dan ridha, tapi perbuatan ini tetap saja haram.

Kita lihat saja firman Allah, jelas-jelas tertulis di kitab suci Al Qur’an:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Disitu tidak disebut “…dan mengharamkan riba yang tidak ridha”. Artinya ayat ini berlaku pada semua kondisi riba. Tidak peduli dilakukan dengan ridha atau tidak ridha. Juga tidak melihat nominal ribanya mau yang kecil atau besar. Semuanya sama saja yaitu DILARANG!

Saling Ridha Hanya Untuk Transaksi Jual Beli

Transaksi utang piutang tentu berbeda dengan jual beli. Kalau jual beli, memang benar harus saling ridha karena itu syarat pertama agar akad jual beli yang dilangsungkan menjadi sah. Dalilnya adalah:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa: 29)

Dalam jual beli tujuannya komersial untuk mencari keuntungan bersama. Jadi jangan sampai ada salah satu pihak dipaksa sehingga menyebabkan kerugian. Berbeda dengan transaksi utang piutang yang seharusnya bersifat sosial (tolong menolong) justru malah menindas orang yang sedang kesusahan (pengutang).

Allah Tidak Ridha

Bukti Allah tidak pernah ridha adalah banyaknya ancaman dari Allah dan Rasul-Nya. Para ulama juga sudah sepakat menghukumi bunga bank haram karena riba. Siapakah diri kita dibanding mereka? Marilah kembali lagi pada aturan yang benar pada Al Qur’an dan hadits Nabi yang shahih. 

Tidak usah mencari banyak alasan untuk mengingkarinya. Seperti ngotot mengatakan kerja di bank halal karena telah mengorbankan waktu dan tenaganya. Padahal bicara riba itu bicara dosa yang dilaknat Rasulullah. Kita tidak bisa menganggap remeh masalah riba ini agar tidak masuk ke golongan yang disebutkan dalam firman-Nya:

“Sebenarnya, mereka telah mendustakan kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka, maka mereka berada dalam keadaan kacau-balau”. (QS. Qaf : 5)

Kesimpulannya, baik bunga di bank, bunga utang piutang antar pengusaha muslim, maupun bunga dalam transaksi lainnya itu jelas haram. Sebagai umat yang taat, sudah sepatutnya kita menjauhi larangan Allah. Tak perlu memaksa suatu hal yang dilarang atas dasar ridha. 

Jika kamu masih memiliki utang riba, segera lunasi dan bertaubatlah. Pun jika kamu masih menggunakan modal bisnis utang riba, segera lunasi dan jangan mengulanginya lagi. Jika sudah, kamu bisa mulai merintis bisnis syariah dari nol. Bisa saja mensyariahkan sisi modalnya dulu, lalu produknya, hingga nanti strategi pemasarannya.

Kenapa SekolahUMKM.com Membahas Riba dan Cara Menghindarinya?

Memahami bahwa riba dilarang saja belum cukup. Yang lebih penting adalah mampu mengenali bagaimana riba muncul dalam transaksi, membedakannya dari jual beli, dan mengetahui alternatif yang dapat digunakan dalam menjalankan bisnis.

Di SekolahUMKM.com, kamu bisa mempelajari bisnis syariah secara lebih menyeluruh, mulai dari akad dan transaksi, permodalan tanpa riba, produk halal, marketing, hingga pengelolaan keuangan. Dengan begitu, kamu tidak hanya tahu apa yang harus dihindari, tetapi juga tahu bagaimana menjalankan bisnis sebagai penggantinya. Akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Kerelaan atau saling ridha antara kedua pihak tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh bentuk tambahan dalam transaksi menjadi halal. Dalam perspektif syariah yang dibahas dalam artikel ini, status suatu transaksi harus dilihat berdasarkan akad dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan apakah kedua pihak sama-sama setuju.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara jual beli, utang piutang, dan transaksi keuangan lainnya. Jika ingin meninggalkan transaksi berbasis riba, langkah berikutnya bukan hanya melunasi kewajiban yang ada, tetapi juga mempelajari alternatif permodalan dan membangun bisnis dengan akad serta mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah transaksi yang dilakukan atas dasar suka sama suka pasti halal?

Tidak. Kerelaan merupakan salah satu aspek penting dalam transaksi, tetapi bukan satu-satunya penentu hukum. Jenis akad, objek transaksi, mekanisme pembayaran, serta unsur yang terdapat di dalamnya juga perlu diperhatikan.

Apa perbedaan utama jual beli dan utang piutang dalam konteks riba?

Jual beli merupakan pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu, sedangkan utang piutang pada dasarnya merupakan transaksi pemberian pinjaman yang memiliki kewajiban pengembalian. Karena karakter keduanya berbeda, ketentuan syariahnya juga tidak dapat disamakan.

Apakah keuntungan dalam jual beli sama dengan bunga dalam pinjaman?

Tidak otomatis sama. Keuntungan jual beli berasal dari transaksi pertukaran barang atau jasa berdasarkan akad jual beli, sedangkan bunga merupakan tambahan yang dikaitkan dengan pinjaman atau utang. Untuk menilai suatu transaksi, akad dan mekanismenya harus diperiksa secara spesifik.

Bagaimana jika bisnis sudah terlanjur menggunakan modal dari utang berbunga?

Jangan berhenti pada penyesalan. Evaluasi kewajiban yang masih berjalan, susun rencana penyelesaian sesuai kemampuan, dan mulai mencari alternatif permodalan yang tidak menggunakan bunga untuk kebutuhan bisnis berikutnya. Untuk kasus yang spesifik, konsultasikan akad dan kewajibannya kepada ahli yang kompeten.

Bagaimana cara mulai membangun bisnis tanpa modal dari utang berbunga?

Mulailah dengan menyesuaikan model bisnis dengan kemampuan modal yang tersedia. Kamu bisa mempertimbangkan usaha dengan kebutuhan modal rendah, menggunakan tabungan, bekerja sama dengan mitra melalui akad yang sesuai, atau memilih model bisnis yang memanfaatkan keterampilan sebagai modal awal.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

SekolahUMKM.com bisa mengantar kamu menjadi pengusaha muslim yang taat syariat dan dapat keuntungan halal. Silakan klik di sini untuk menjelajah tentang SekolahUMKM.com.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
7 Sukses Bisnis UMKM di Usia Muda, Wajib Tahu!

Sukses Berbisnis di Usia Muda – Mencapai titik kesuksesan di usia yang relatif masih muda memang tidaklah mudah, karena memerlukan usaha dan perjuangan yang keras agar bisa tercapai. Tingka...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Pelatihan Bisnis UMKM Harga Termurah!

Ingin menjadi seorang pengusaha muslim yang berhasil dan sukses? Namun Anda belum memiliki beberapa ilmu pengetahuan tentang bisnis? Apakah anda tahu salah satu penyebab seseorang gagal dalam memulai...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image