Artikel
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak...
Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya karena menjadi riba karena hakikatnya adalah akad utang piutang, dan setiap kelebihannya menjadi riba.
Solusinya, ikut program yang tanpa premi denga mengajukan surat tanda tidak mampu ke Ketua RT dan seterusnya.
Kalau mampu bagaimana? Dulu mungkin mampu, tapi karena biaya pengobatannya terlalu besar, maka menjadi tidak mampu walaupun punya rumah, tapi tidak punya uang cash. Maka solusinya mengajukan surat Tidak Mampu juga ke Ketua RT dan seterusnya agar disetujui.
Memahami akad dalam program perlindungan seperti BPJS penting agar kita dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan finansial. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari prinsip muamalah, akad, dan pengelolaan keuangan agar lebih memahami transaksi yang sesuai dengan syariah.
Menurut penjelasan Coach Yudha, mengikuti BPJS diperbolehkan, tetapi beliau menyampaikan bahwa pembayaran premi perlu dihindari karena dipandang mengandung akad utang piutang yang menghasilkan manfaat tambahan.
Solusi yang disarankan adalah mengajukan program tanpa premi melalui surat keterangan tidak mampu. Kondisi tidak mampu juga dapat terjadi ketika seseorang memiliki aset seperti rumah tetapi tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk menanggung biaya pengobatan yang besar.
Menurut penjelasan Coach Yudha, mengikuti BPJS diperbolehkan. Namun, beliau menyarankan untuk menggunakan program yang tidak mengharuskan pembayaran premi.
Salah satu solusi yang disampaikan adalah mengajukan surat keterangan tidak mampu melalui Ketua RT dan proses administrasi berikutnya agar dapat mengikuti program tanpa premi.
Menurut Coach Yudha, seseorang tetap dapat berada dalam kondisi tidak mampu meskipun memiliki rumah atau aset lainnya apabila tidak memiliki uang tunai untuk membayar biaya pengobatan yang besar. Dalam kondisi tersebut, dapat mengajukan surat keterangan tidak mampu sesuai prosedur.
Tidak selalu. Kepemilikan aset tidak otomatis berarti memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya pengobatan. Kondisi kemampuan seseorang perlu dilihat dari keadaan keuangannya secara nyata.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Perkembangan marketplace, media sosial, dan bisnis online membuat siapa pun dapat mulai berjualan tanpa harus memiliki toko fisik maupun stok barang sendiri. Bahkan, banyak orang memperoleh keuntungan...
Yudha Adhyaksa
23 Jul 2026
Memiliki produk yang halal bukan hanya soal memastikan bahan bakunya sesuai syariat. Dalam Islam, proses produksi halal mencakup seluruh rangkaian kegiatan bisnis, mulai dari memperoleh bahan baku, pr...
Yudha Adhyaksa
22 Jul 2026
Semakin banyak pelaku UMKM yang mulai berusaha menjalankan bisnis sesuai syariat Islam. Ada yang mulai meninggalkan riba, memperbaiki akad, memilih produk yang halal, hingga berusaha lebih jujur dalam...
Yudha Adhyaksa
22 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan