Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Solusi bagi pengusaha yang tidak memiliki modal, belum pa- ham ilmu bisnis dan tidak mau ambil resiko barang adalah menjadi wakil penjual dengan jam kerja bebas.
Terlebih di masa sulit sekarang ini pekerjaan freelance semakin dicari karena waktunya fleksibel dan bisa dikerjakan dimana saja, cocok dengan slogan Work From Home.
Uniknya, istilah wakil penjual ternyata mengandung banyak makna.
Saya akan fokus membahas 2 istilah yaitu Dropshipper dan Reseller. Mengapa be- gitu karena menurut saya 2 istilah ini menimbulkan ke- bingungan di masyarakat.
Sebagian besar mereka tidak paham apa saja perbedaannya dan persamaannya...kok Dropshipper haram, mengapa Reseller halal?
Padahal 2 profesi ini banyak dilakoni pengusaha awal. Mudah dilakukan karena tidak perlu memproduksi sendiri, produk sudah teruji pasar dan mendapat support produsen.
Sebelum membandingkan keduanya tentu kita harus berangkat dari definisi yang sama. Dan sumber acuan paling tepat adalah www.the-reseller-network.com.
A drop shipper is effectively a retailer who sells products (with- out actually taking stock). This is typical for online shops who can easily take an order through their website and then pass the order details to the manufacturer or vendor to ship the product directly to the customer. As with a normal retailer a drop ship- per will purchase a products, mark them up and resell them for a profit.
ebanyakan Dropshipper mempromosikan produk sebelum menyetok barang padahal akadnya Jual Beli.
Dimana setelah menerima uang Pembeli, ia lalu menghubungi Penjual untuk membeli barangnya. Ia juga menginstruksi Penjual mengirim barang atas nama Dropshipper ke Pembeli. Jadi Dropshipper mengambil untung dari selisih harga Penjual dengan harganya ke Pembeli.
Alternatif yang lebih tegas:
Ada 3 kesalahan disini :
1. Ada pelanggaran syariat, akadnya Jual Beli tapi tidak punya stok sehingga berdosa karena menjual barang yang belum dimilikinya.
“Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
2. Ada resiko gagal kirim ketika Penjual menolak perintahnya untuk mengirim barang ke Pembeli.
Banyak alasannya :
Ujungnya Pembeli terzalimi karena tidak dapat barang.
3. Karena bukan wakil resmi Penjual, Dropshipper bebas menetapkan harga. Ia bisa menaikkan harga sesukanya atau merendahkannya dibawah harga Penjual dan reseller resminya. Perbuatannya merusak harga pasaran sehingga Pembeli bingung.
An individual or company proactively selling a product or service owned or provided by another company for a profit or commission. Resellers may takestock or they may simply process orders through a website or by phone. Often a reseller will not need to be involved beyond the point ofsale enabling them tofocus ongenerating sales and maximising profits. There is no standard reseller program and each company will have its own terms, conditions and method of remuneration. Some companies will offer bespoke terms on a case by case basis so it is advised that a reseller contact a merchant to negotiate terms.
alimat yang ditebalkan menunjukkan Reseller adalah wakil resmi Penjual. Akadnya Samsarah dimana Reseller menjadi perantara perdagangan untuk menjualkan barang / mencari Pembeli.
Sebagai wakil resmi Penjual, Reseller mendapat keistimewaan :
1. Tidak perlu menyetok barang karena Penjual bertanggung jawab atas kecukupan persediaan. Meski begitu, Reseller boleh meminta Penjual menyediakan stok barang di tempatnya untuk meyakinkan Pembeli yang mampir ke tokonya. Ini teknis logistik saja.
2. Tidak ada resiko gagal kirim karena Penjual yang mengirim barang langsung ke Pembeli.
3. Reseller menjual barang dengan harga standar Penjual. Persaingan Reseller menjadi sehat dan bagus untuk Pembeli.
4. Reseller boleh menaikkan harga jika sudah mengantongi izin Penjual. Penjual pun harus siap menerima dampak banting-bantingan harga dan masyarakat menjadi bingung karena harga bervariasi di pasar.
Setelah Anda tahu apa perbedaan keduanya, sekarang saya bawa ke persamaannya.
Apa itu? Dropshipper dan Reseller hanya fokus menjual. Hanya di cara pengambilan keuntungan saja yang berbeda. Dropshipper mengambil untung dari selisih harga, sedang Reseller mengambil untung dari komisi diberikan Penjual. Nilai komisinya tentu tergantung program penjualan Penjual.
Tidak ada kata terlambat. Jika Anda berprofesi sebagai Dropshipper, Anda harus mengubah akadnya agar menjadi halal.
Anda hubungi Penjual untuk menjadi wakil resminya dengan cara memenuhi persyaratannya. Anda mendapat pengetahuan produk yang komplit dan berbagai keistimewaan lainnya.
Inilah alur Samsarah dimana Anda menjadi Reseller.
1) Reseller menjadi wakil resmi dengan menyetujui aturan Penjual, semisal membayar uang pendaftaran, kewajiban membeli produk, keharusan memenuhi target dan kontes.
2) Reseller memperoleh info produk lengkap, grup bimbingan, konten pemasaran berupa gambar, video, copywriting dan Landing Page sehingga memudahkannya fokus berpromosi.
3) Reseller langsung bisa jualan tanpa stok karena Penjual yang bertanggungjawab atas persediaan barang.
4) Setelah mendapat Pembeli, Reseller menginfokan Penjual untuk mengirim produk ke alamat Pembeli.
5) Reseller mendapat komisi dari Penjual dalam 2 bentuk :
Akad Salam adalah jual beli barang dimana pembayaran harus tunai (100%) di depan lalu penyerahan barang di kemudian hari yang telah disepakati dengan Pembeli.
Inilah alur Salam.
1) Anda boleh berjualan produk meski belum membeli dari Penjual ataupun belum menjadi wakil resmi Penjual. Tidak berlaku larangan ‘menjual barang yang belum dimiliki’.
2) Saat mendapat order Pembeli, Anda meminta pembayaran tunai (100%) dan janjikan mengirim barang di tanggal yang Anda sepakati bersama dengan Pembeli.
Ini jual beli putus dimana Anda harus membeli produk dulu dari Produsen, tunggu sampai barang tiba di tempat Anda agar tidak melanggar syariat ‘menjual barang yang belum dimiliki’. Setelah itu Anda bebas mengubah harga karena sudah menjadi pemilik barang.
Itulah 3 akad untuk menjadikan akad Dropshipper menjadi halal.
Sekarang juga ubahlah akad Dropshipper Anda karena akad komersil berperan sangat vital dalam dunia bisnis. Kita tidak bisa memastikan suatu bisnis benar-benar halal tanpa melihat akadnya.
Dropship dan reseller sama-sama bisa menjadi pilihan bagi pengusaha pemula yang ingin berjualan tanpa harus memproduksi barang sendiri. Namun, perbedaan akad dan mekanisme transaksi perlu dipahami agar cara mengambil keuntungan sesuai dengan prinsip syariah.
Pelajari lebih dalam tentang bisnis syariah, marketing, dan cara memulai usaha melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan. Pahami akad bisnis sejak awal agar aktivitas jual beli UMKM dapat dijalankan dengan lebih tepat.
Dropshipper dan reseller sama-sama berfokus pada aktivitas penjualan, tetapi cara memperoleh keuntungan dan hubungan dengan pemilik barang dapat berbeda. Dalam pembahasan artikel ini, dropshipping dengan akad jual beli ketika penjual belum memiliki barang menjadi masalah syariah yang perlu dihindari.
Ada beberapa pilihan akad yang dibahas untuk menjalankan model bisnis tersebut, yaitu Samsarah, Salam, dan jual beli dengan membeli serta memiliki barang terlebih dahulu. Karena itu, sebelum menjalankan bisnis dropship atau reseller, pengusaha perlu memahami akad yang digunakan dan memastikan mekanisme transaksinya sesuai dengan akad tersebut.
Dalam pembahasan artikel ini, dropshipper umumnya menjual barang tanpa terlebih dahulu memiliki stok, sedangkan reseller bertindak sebagai wakil resmi Penjual dan memperoleh keuntungan berupa komisi sesuai kesepakatan.
Tidak bisa disimpulkan hanya dari istilahnya. Yang perlu diperhatikan adalah akad dan mekanisme transaksinya. Artikel ini membahas beberapa akad yang dapat digunakan agar model dropshipping dijalankan dengan mekanisme yang sesuai syariah.
Penjual memberikan kewenangan kepada reseller sebagai perantara untuk mencari Pembeli. Reseller kemudian memperoleh komisi sesuai kesepakatan dengan Penjual, sementara barang tetap menjadi tanggung jawab Penjual.
Akad Salam adalah jual beli dengan pembayaran dilakukan secara tunai di awal, sementara barang diserahkan kemudian pada waktu dan spesifikasi yang telah disepakati.
Dalam pembahasan artikel ini, reseller menjual dengan harga standar Penjual. Jika ingin menaikkan atau mengubah harga, perlu ada izin atau kesepakatan dengan Penjual.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Membangun rumah, ruko, gudang, atau proyek properti lainnya bukan hanya soal memiliki modal yang cukup. Salah satu keputusan paling penting yang akan menentukan keberhasilan proyek adalah memilih kont...
Yudha Adhyaksa
25 Jul 2026
Dalam kehidupan maupun dunia bisnis, tidak ada proses yang langsung sempurna. Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan, menghadapi kegagalan, atau menemukan cara kerja yang ternyata kurang efekti...
Yudha Adhyaksa
24 Jul 2026
Pendahuluan Perkembangan teknologi telah mengubah cara pelaku UMKM memasarkan produknya. Dahulu promosi cukup dilakukan melalui spanduk, brosur, atau dari mulut ke mulut. Kini, hampir semua aktivit...
Yudha Adhyaksa
23 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan