Artikel
Yudha Adhyaksa
14 Dec 2025
Link Aja untuk pembelian tiket Kereta Api (misal : Prameks), yang memang hanya satu-satunya cara untuk membeli secara online saat ini apakah termasuk riba di dalamnya?
Walaupun tanpa iming-iming diskon, namun kita harus deposit dari rekening tabungan kita ke Link Aja.
Dikarenakan cara konvensional, mengantri di stasiun membutuhkan waktu sangat lama. Dan cara online hanya metode tersebut
Akad antara pengguna dan Provider E Wallet ini adalah utang piutang. Dimana kita menyetor (menghutangi) dulu dananya ke provider Link Aja.
Kalau kita menerima atau mengambil diskonnya maka menjadi riba karena menerima manfaat diatas utang.
Link Aja, setelah saya melihat sistemnya, selama kita hanya memakai utang untuk pembayaran dengan biaya admin yang wajar, ini dibolehkan.
Sama seperti biaya administrasi Bank, biaya transfer Bank juga halal untuk dibayar.
Baik Bank maupun Link Aja telah berinvestasi besar2an membangun sistemnya, wajar kalau kita beri keuntungan dalam bentuk biaya admin karena memakai kecanggihan sistemnya.
Penggunaan e-wallet dalam kehidupan sehari-hari perlu dipahami dari sisi akad dan biaya yang dikenakan. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai prinsip muamalah, akad transaksi, dan praktik bisnis agar lebih memahami mana transaksi yang diperbolehkan dan mana yang perlu dihindari.
Menurut penjelasan Coach Yudha, hubungan antara pengguna dan provider e-wallet seperti LinkAja dapat dipandang sebagai akad utang piutang, karena pengguna menyetorkan dana terlebih dahulu kepada provider sebelum menggunakannya untuk pembayaran.
Penggunaan dana tersebut untuk membayar tiket kereta api tetap diperbolehkan selama tidak mengambil manfaat tambahan berupa diskon yang muncul karena adanya dana yang disetorkan. Sementara itu, biaya administrasi yang wajar diperbolehkan sebagai imbalan atas penggunaan sistem dan layanan pembayaran yang disediakan provider.
Dengan demikian, pengguna tetap dapat memanfaatkan e-wallet untuk kebutuhan pembayaran seperti tiket kereta api, terutama ketika layanan tersebut menjadi metode pembayaran online yang praktis, selama mekanisme biaya dan manfaatnya tidak mengandung unsur yang dilarang.
Menurut penjelasan Coach Yudha, penggunaan LinkAja untuk pembayaran diperbolehkan selama pengguna hanya menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembayaran dan tidak mengambil manfaat tambahan berupa diskon yang berasal dari dana yang disetorkan.
Karena pengguna menyetorkan atau menyerahkan dana terlebih dahulu kepada provider, kemudian dana tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran melalui layanan e-wallet.
Menurut Coach Yudha, biaya administrasi yang wajar diperbolehkan. Biaya tersebut merupakan kompensasi atas penggunaan sistem dan layanan yang telah dibangun dan disediakan oleh provider.
Menurut penjelasan Coach Yudha, jika diskon tersebut merupakan manfaat yang diperoleh dari dana yang sebelumnya disetorkan sebagai utang kepada provider, maka mengambil diskon tersebut menjadi riba.
Pengguna tetap dapat menggunakan layanan tersebut untuk kebutuhan pembayaran, dengan memperhatikan akad dan mekanisme biayanya. Menurut Coach Yudha, penggunaan dana untuk pembayaran dengan biaya administrasi yang wajar diperbolehkan.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA BISNIS Untuk pemula atau ingin memulai usaha khususnya usaha baju, saya bingung memulainya dengan cara reseller atau ready stok, menurut bapak mana yang lebih efisien? Atau bapak bisa berikan...
Yudha Adhyaksa
28 Oct 2025
TANYA PROPERTI Apakah di web SekolahUMKM.com ada draft SOP perusahaan buat pedoman developer pemula ya? COACH YUDHA ADHYAKSA Ada tapi SOP sederhana, karena sebagai pemula kita tidak bisa kaku...
Yudha Adhyaksa
27 Oct 2025
TANYA SYARIAH Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntu...
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan