background

Artikel

E-Wallet LinkAja, Apakah Termasuk Riba?

Yudha Adhyaksa

14 Dec 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Link Aja untuk pembelian tiket Kereta Api (misal : Prameks), yang memang hanya satu-satunya cara untuk membeli secara online saat ini apakah termasuk riba di dalamnya? 

Walaupun tanpa iming-iming diskon, namun kita harus deposit dari rekening tabungan kita ke Link Aja.

Dikarenakan cara konvensional, mengantri di stasiun membutuhkan waktu sangat lama. Dan cara online hanya metode tersebut

COACH YUDHA ADHYAKSA

Akad antara pengguna dan Provider E Wallet ini adalah utang piutang. Dimana kita menyetor (menghutangi) dulu dananya ke provider Link Aja.

Kalau kita menerima atau mengambil diskonnya maka menjadi riba karena menerima manfaat diatas utang.

Link Aja, setelah saya melihat sistemnya, selama kita hanya memakai utang untuk pembayaran dengan biaya admin yang wajar, ini dibolehkan.

Sama seperti biaya administrasi Bank, biaya transfer Bank juga halal untuk dibayar. 

Baik Bank maupun Link Aja telah berinvestasi besar2an membangun sistemnya, wajar kalau kita beri keuntungan dalam bentuk biaya admin karena memakai kecanggihan sistemnya.

Pelajari Muamalah Digital dan E-Wallet di SekolahUMKM.com

Penggunaan e-wallet dalam kehidupan sehari-hari perlu dipahami dari sisi akad dan biaya yang dikenakan. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai prinsip muamalah, akad transaksi, dan praktik bisnis agar lebih memahami mana transaksi yang diperbolehkan dan mana yang perlu dihindari.

Kesimpulan

Menurut penjelasan Coach Yudha, hubungan antara pengguna dan provider e-wallet seperti LinkAja dapat dipandang sebagai akad utang piutang, karena pengguna menyetorkan dana terlebih dahulu kepada provider sebelum menggunakannya untuk pembayaran.

Penggunaan dana tersebut untuk membayar tiket kereta api tetap diperbolehkan selama tidak mengambil manfaat tambahan berupa diskon yang muncul karena adanya dana yang disetorkan. Sementara itu, biaya administrasi yang wajar diperbolehkan sebagai imbalan atas penggunaan sistem dan layanan pembayaran yang disediakan provider.

Dengan demikian, pengguna tetap dapat memanfaatkan e-wallet untuk kebutuhan pembayaran seperti tiket kereta api, terutama ketika layanan tersebut menjadi metode pembayaran online yang praktis, selama mekanisme biaya dan manfaatnya tidak mengandung unsur yang dilarang.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah menggunakan LinkAja untuk membeli tiket kereta api termasuk riba?

Menurut penjelasan Coach Yudha, penggunaan LinkAja untuk pembayaran diperbolehkan selama pengguna hanya menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembayaran dan tidak mengambil manfaat tambahan berupa diskon yang berasal dari dana yang disetorkan.

Mengapa deposit saldo e-wallet dianggap sebagai utang piutang?

Karena pengguna menyetorkan atau menyerahkan dana terlebih dahulu kepada provider, kemudian dana tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran melalui layanan e-wallet.

Apakah biaya administrasi LinkAja diperbolehkan?

Menurut Coach Yudha, biaya administrasi yang wajar diperbolehkan. Biaya tersebut merupakan kompensasi atas penggunaan sistem dan layanan yang telah dibangun dan disediakan oleh provider.

Apakah diskon dari e-wallet boleh diambil?

Menurut penjelasan Coach Yudha, jika diskon tersebut merupakan manfaat yang diperoleh dari dana yang sebelumnya disetorkan sebagai utang kepada provider, maka mengambil diskon tersebut menjadi riba.

Bagaimana jika e-wallet menjadi satu-satunya metode pembelian tiket secara online?

Pengguna tetap dapat menggunakan layanan tersebut untuk kebutuhan pembayaran, dengan memperhatikan akad dan mekanisme biayanya. Menurut Coach Yudha, penggunaan dana untuk pembayaran dengan biaya administrasi yang wajar diperbolehkan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Larangan Riba Gharar dan Zalim dalam Bisnis

Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan wakt...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2024

Thumbnail
Teknik 6 Topi Berpikir untuk Keputusan Bisnis

Pertama kali saya menerapkan ilmu 6 Topi Berpikir atau ‘6 Thinking Hats’ adalah di tahun 2020 padahal bukunya sudah beredar sejak 1985. Wow, sudah 35 tahun! Pengarangnya adalah Edward d...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2024

Thumbnail
Zakat Perdagangan Cara Hitung Nisab dan Manfaat

Materi ini membahas zakat perdagangan untuk meningkatkan kesadaran Pengusaha betapa penting membayar zakat bagi keberkahan bisnis. Zakat perdagangan adalah zakat dari harta berbisnis. Anda boleh sa...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image