Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Dec 2024
Jika Anda ingin berutang untuk bisnis, Anda harus mematuhi aturannya karena ada bahaya bagi orang berniat jahat tidak mau melunasi sejak awal.
Siapapun yang berutang harusnya takut pada apa yang akan menimpanya kelak di akhirat.
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, dia akan bertemu dengan Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Ia dijadikan pencuri dan pahalanya diambil untuk melunasi utang dunianya.
“Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (pada hari kiamat nanti) karena disana (diakhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. ibnu Majah, no. 2414. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Namun hukuman ini tidak berlaku bagi mereka yang berniat melunasi dan tidak sempat melakukannya hingga akhir hayat. Allah akan memutihkan utangnya.
“Barang siapa yang berutang dan ia bertekad untuk melunasinya, Allah ‘Azza wa Jalla akan menolongnya.” (HR. An-Nasa’I, no. 4691. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Peminjam seharusnya bersyukur mendapat utang tapi kok menyepelekan untuk melunasi tepat waktu? Sampai-sampai menghancurkan hubungan persaudaraan. Mereka tidak amanah dan senang mengobral janji pelunasan. Lihatlah kisah nyata ini.
Ini sangat bertolak belakang dengan kisah di zaman Nabi. Ketika seorang lelaki tidak punya mahar, Nabi tidak memintanya untuk berutang tetapi menyuruhnya mengganti mahar dengan cincin besi (lebih murah). Karena tetap tidak sanggup, akhirnya ia memberi hafalan Qurannya sebagai mahar.
Artinya janganlah bergampang-gampangan berutang untuk berbisnis. Khawatirnya justru terpakai untuk meningkatkan gaya hidup. Ikutilah Rasulullah yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja.
“Nabi pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau memberikan gadai berupa baju besi.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)
Utang lebih tepat untuk kebutuhan pribadi sedangkan ini bisnis, ada keuntungan komersil jadi gunakan syirkah (kerjasama bisnis).
Jangan pelit berbagi untung, tawarkan mitra bagi hasil yang menarik. Kalau Anda mau % bagi hasil lebih besar, gunakan akad Mudharabah dan Anda menjadi Pengelola karena Pengelola biasanya mendapat porsi keuntungan lebih besar.
Jadi pengusaha harus kreatif; rugi kecil atau besar sekarang tidak masalah, nanti tinggal diganti keuntungan masa depan. Daripada tidak bersyirkah dan hilang kesempatan untuk mengembangkan bisnis. Lebih baik bersyirkah dan untungnya sedikit atau bahkan tidak mendapat apa apa.
Anda setuju?
Utang untuk bisnis bukan sekadar soal mendapatkan modal, tetapi juga tentang kemampuan dan komitmen untuk melunasinya. Jika sejak awal belum memiliki kemampuan atau niat yang kuat untuk membayar, utang justru dapat menjadi sumber masalah finansial sekaligus merusak hubungan dengan orang lain. Karena itu, pengusaha perlu mempertimbangkan sumber modal dengan matang dan memahami konsekuensi dari setiap akad yang digunakan.
Salah satu alternatif yang dapat dipelajari adalah kerja sama bisnis dengan sistem bagi hasil. Dengan akad yang jelas, pembagian keuntungan yang disepakati, dan transparansi antara pihak-pihak yang bekerja sama, kebutuhan modal dapat disesuaikan dengan kondisi bisnis tanpa membebankan kewajiban pembayaran tetap seperti utang.
Pelajari strategi permodalan dan bisnis syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Berutang untuk bisnis membutuhkan tanggung jawab yang besar. Masalahnya bukan hanya apakah utang dapat diperoleh, tetapi apakah pengusaha benar-benar mampu memenuhi kewajibannya dan memiliki komitmen untuk melunasinya. Utang yang disepelekan dapat menimbulkan masalah finansial, konflik, bahkan merusak hubungan yang telah dibangun bertahun-tahun.
Karena bisnis bertujuan menghasilkan keuntungan, pengusaha juga dapat mempertimbangkan kerja sama bisnis dengan mekanisme bagi hasil. Namun, setiap kerja sama tetap perlu memiliki akad, pembagian keuntungan, hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian risiko yang jelas. Dengan demikian, keputusan mendapatkan modal tidak hanya didasarkan pada keinginan untuk berkembang, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan, risiko, dan keberlanjutan bisnis.
Tidak selalu. Utang merupakan kewajiban yang harus dipertimbangkan berdasarkan kemampuan membayar, tujuan penggunaannya, biaya, risiko bisnis, dan akad yang digunakan. Yang perlu dihindari adalah mengambil utang tanpa perhitungan atau tanpa kesungguhan untuk melunasinya.
Masalah biasanya muncul ketika peminjam tidak memenuhi kesepakatan, terus menunda pembayaran, sulit dihubungi, atau menggunakan uang untuk kebutuhan lain. Karena itu, kesepakatan mengenai jumlah, waktu pembayaran, dan mekanisme pelunasan sebaiknya dibuat dengan jelas sejak awal.
Salah satu alternatifnya adalah kerja sama dengan pemodal menggunakan akad yang sesuai, misalnya bagi hasil. Pengusaha dapat menawarkan porsi keuntungan berdasarkan kesepakatan dengan tetap menjelaskan risiko bisnis secara terbuka.
Dalam utang, terdapat kewajiban untuk mengembalikan pokok sesuai kesepakatan. Dalam kerja sama bagi hasil, keuntungan dibagikan berdasarkan akad yang disepakati dan risiko usaha juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan akad tersebut.
Tidak bisa disamakan dengan semua bentuk kerja sama. Ketentuan keuntungan sangat bergantung pada akad yang digunakan. Dalam akad bagi hasil seperti mudharabah, mekanisme pembagian keuntungan harus ditentukan sesuai prinsip akad, bukan sekadar menjanjikan nominal keuntungan tetap.
Pastikan tujuan penggunaan modal, jenis akad, jumlah modal, pembagian keuntungan, risiko kerugian, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian masalah telah disepakati dengan jelas. Dokumentasi tertulis juga penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Sukses Berbisnis di Usia Muda – Mencapai titik kesuksesan di usia yang relatif masih muda memang tidaklah mudah, karena memerlukan usaha dan perjuangan yang keras agar bisa tercapai. Tingka...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Ingin menjadi seorang pengusaha muslim yang berhasil dan sukses? Namun Anda belum memiliki beberapa ilmu pengetahuan tentang bisnis? Apakah anda tahu salah satu penyebab seseorang gagal dalam memulai...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan