Artikel
Yudha Adhyaksa
31 Oct 2025
Apakah boleh kita menjual rumah beda harga antara penjualan cash dengan penjualan secara kredit?
Boleh kok
Di pricelist itu namanya harga penawaran, boleh banyak harga
Tapi ketika sepakat, cantumkan 1 harga dalam akad. Tapi tidak boleh ada klausul diskon utk percepatan pelunasan, karena akan menjadi 2 harga dalam akad (harga sebelum diskon atau sesudah diskon)
Solusinya klo mau memberi diskon pelunasan dipercepat, jangan cantumkan di akad. Sampaikan ke pembeli, nanti kita bicarakan setelah tiba saatnya, insyaa Allah ada diskon. Jadi ketika kejadian, baru berikan diskon
Pelajari cara menyusun strategi harga dan akad dalam penjualan properti syariah agar pilihan harga cash maupun kredit tetap jelas, sekaligus memahami cara memberikan insentif pelunasan tanpa menimbulkan ketidakjelasan dalam akad. Akses pembelajaran di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan.
Harga rumah secara cash dan kredit boleh berbeda karena keduanya merupakan harga penawaran yang dapat ditawarkan kepada calon pembeli. Namun, ketika pembeli sudah memilih dan menyepakati transaksi, harga yang dicantumkan dalam akad harus satu dan jelas.
Jika developer ingin memberikan diskon ketika konsumen melunasi lebih cepat, diskon tersebut sebaiknya tidak dijadikan klausul dalam akad. Developer dapat menyampaikannya sebagai kemungkinan dan membicarakannya ketika konsumen benar-benar melakukan pelunasan lebih cepat, sehingga harga dalam akad tetap jelas.
Tidak. Pricelist dapat berisi beberapa pilihan harga, tetapi setelah pembeli menentukan pilihan, akad harus menetapkan satu harga yang disepakati untuk transaksi tersebut.
Boleh disampaikan sebagai kemungkinan pemberian diskon. Namun, berdasarkan pembahasan ini, nominal atau ketentuan diskon tersebut tidak dicantumkan sebagai klausul dalam akad agar tidak menimbulkan dua kemungkinan harga dalam akad.
Karena jika akad memuat harga awal sekaligus harga setelah diskon apabila dilunasi lebih cepat, terdapat lebih dari satu kemungkinan harga yang berlaku. Dalam pembahasan ini, diskon diberikan ketika kondisi pelunasan lebih cepat benar-benar terjadi.
Developer dapat menyampaikan kepada pembeli bahwa terdapat kemungkinan diskon apabila pelunasan dilakukan lebih cepat, tanpa menetapkan nominalnya dalam akad. Ketika pembeli benar-benar melunasi lebih cepat, developer kemudian dapat memberikan diskon tersebut.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Bagaimana kalau Bank malah merekrut pegawai non Muslim, yang rugi kaum Muslimin lho! Lebih baik pegawai Muslim balik kerja lagi deh karena lebih paham hukum syariah, jadi bisa berjuan...
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
TANYA PROPERTI Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diaj...
Yudha Adhyaksa
21 Oct 2025
TANYA SYARIAH Ada hikmah dibalik covid 19: matinya perusahaan para kapitalis, Tumbuh suburnya syirkah. Matinya bursa saham, suburnya market peer to peer masyarakat. Namun para kapitalis menuntut pe...
Yudha Adhyaksa
20 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan