background

Artikel

Modal Usaha Tanpa Riba, Solusi Selain Pinjaman Bank

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Cover

“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?”

Sebagian pengusaha menganggap syariat bisanya mengharamkan riba tapi tidak memberi solusi praktis. Seolah-olah tanpa pinjaman Bank kita tidak bisa memulai usaha, apalagi mengembangkannya. Ibarat tanaman, layu sebelum tumbuh karena hanya Bank yang memberi pinjaman jumlah besar.

Tahukah Anda, ada pengembang perumahan besar yang modalnya dari Bank lantas mengeluh setiap hari.

“Bayangkan! Tiap bulan saya bayar bunga 500 juta dari hasil proyek. Setelah saya hitung-hitung, keuntungan saya kok malah lebih kecil dari bunga Bank? Rasanya seperti jadi budak Bank saja ini!” Keluhnya.

Ragam Kasus Permodalan

Dimana-mana permodalan jadi masalah bagi perusahaan kecil maupun besar hingga terperangkap dalam jebakan permodalan yang haram.

Yuk kita simak ragam kasusnya.

1. Kasus Modal Pinjaman Riba Bank

x Menerima pinjaman lebih besar dari kebutuhan usaha

x Bangkrut karena menyalurkan ke usaha lain tidak produktif

x Rumah 700 juta dilelang demi melunasi utang 55 juta,

x Dipermalukan debt collector didepan tetangga

 

x Disekap dan dianiaya di kantor debt collector hingga tewas

x Memakainya justru untuk meningkatkan gaya hidupnya

x Menjadi buron polisi karena tidak mau membayar cicilan

x Kerja terus sampai sepuh demi membayar cicilan

x Diperkarakan karena menolak melunasi Kartu Kredit

 

2. Kasus Modal Utang Riba Perorangan

x Rentenir memberi bunga yang besarnya mencekik debitur

x Penagih menyita harta di rumahnya sampai ludes

x Terjadi permusuhan, perusakan dan penganiayaan

x Retak persaudaraan dalam pasar karena utang bermasalah

 

3. Kasus Modal Kerjasama Bagi Hasil

x Pemodal lapor polisi karena merasa di tipu Pengelola

x Pecah kongsi karena bagi hasil tidak adil

x Sengketa karena Pemodal meminta hasil tetap

x Penyalahgunaan modal oleh Pengelola untuk cabang lain

x Zalim, sengaja mengecilkan hasil pemodal dan bahkan tidak mau membayar dengan berbagai alasan dibuat-buat

Jadi kalau diperhatikan akar masalah dipicu dari permodalan yang tidak syar’i. Lalu melahirkan sifat tamak ingin meraih kekayaan dengan segala cara haram; kezaliman, penipuan kontrak, mengambil keuntungan diatas lawan bisnis yang lebih lemah bahkan sampai tingkat syirik karena bersekutu dengan jin. Padahal jika aturan syariat diterapkan di permodalan, niscaya semua permasalahan bisnis bisa tertangkal sejak awal.

Nauzubillah min zalik (kami berlindung kepada Allah dari perkara buruk)

SekolahUMKM.com

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Digital Marketing Tools untuk UMKM: Panduan Memilih 27 Tools Terbaik

Pendahuluan Perkembangan teknologi telah mengubah cara pelaku UMKM memasarkan produknya. Dahulu promosi cukup dilakukan melalui spanduk, brosur, atau dari mulut ke mulut. Kini, hampir semua aktivit...

Yudha Adhyaksa

23 Jul 2026

Thumbnail
Menjual Barang Sebelum Dimiliki: Hukum Jual Beli dalam Islam yang Wajib Dipahami

Perkembangan marketplace, media sosial, dan bisnis online membuat siapa pun dapat mulai berjualan tanpa harus memiliki toko fisik maupun stok barang sendiri. Bahkan, banyak orang memperoleh keuntungan...

Yudha Adhyaksa

23 Jul 2026

Thumbnail
Proses Produksi Halal: Cara Menghindari Suap, Kecurangan, dan Pemalsuan Merek

Memiliki produk yang halal bukan hanya soal memastikan bahan bakunya sesuai syariat. Dalam Islam, proses produksi halal mencakup seluruh rangkaian kegiatan bisnis, mulai dari memperoleh bahan baku, pr...

Yudha Adhyaksa

22 Jul 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image