background

Artikel

Hukum Bekerja di Bank Riba dalam Islam

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Cover

Kta tahu Bank itu banyak sekali jenisnya dan jenis itu dibagi lagi berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, operasional sampai organisasinya.

Namun sebagai pegawai Muslim, jenis Bank tersebut tidaklah penting karena yang harus dia perhatikan adalah apakah Bank tersebut bertransaksi riba?

Jika jawabannya ‘ya’, patut dia mencari tahu bagaimanakah sebetulnya hukum bekerja di Bank riba? Dan jangan pernah bertanya kepada temannya yang juga bekerja dikantor yang sama karena jawabannya bisa menyesatkan.

Lebih baik bertanya kepada Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi) yang juga pernah menerima pertanyaan serupa. Mari kita simak. 

Apa hukum gaji di bank sehubungan dengan hukum riba menurut Islam sekarang ini?

Dalam fatwanya 15/38, Lajnah menjawab:

Kebanyakan muamalah keuangan sekarang ini mengandung unsur riba, dan itu haram berdasarkan Al Qur’an, Sunah dan Ijma umat. Nabi telah menghukumi bahwa orang yang membantu pemakan riba dan wakil yang menuliskannya atau yang bersaksi untuknya atau semacamnya, maka dia bersekutu dengan pemakannya dan wakilnya dalam laknat dan kutukan dari rahmat Allah.

Dan mereka yang di gaji oleh bank konvensional adalah pembantu bagi majikan bank dalam mengatur pekerjaannya: sebagai penulis, saksi, pemindah dokumen, kasir atau yang menerima uangnya termasuk “memberi bantuan bagi para pelaku riba”. Oleh karena itu jelas bahwa pekerjaan di bank-bank sekarang adalah haram. Hendaklah setiap muslim menghindarinya dan mencari pendapatan dengan cara yang dihalalkan Allah, bertakwa kepada Allah dengan tidak menjerumuskan dirinya kepada laknat Allah dan Rasul Nya.

Apakah Ada Bagian Di Bank Riba Yang Halal?

Walaupun sudah jelas hukum bekerja di Bank riba, terkadang masih timbul keraguan apakah benar seluruh bagian haram? Karena sebuah Bank itu memiliki banyak sekali bagian dan ada juga yang tidak berhubungan langsung dengan nasabah maupun transaksi riba.

Bagian Depan (Front Office)

Bagian Depan berhubungan langsung dengan nasabah dalam menegosiasi agar terjadi kesepakatan bertransaksi ribawi baik kredit ataupun pendanaan (tabungan, deposito dan giro). Bagian tersebut yaitu: Marketing, Pimpinan Cabang, Teller dan Customer Service.

Bagian Tengah (Middle Office)

Bagian Tengah mensupport Bagian Depan dan Bagian Belakang agar pekerjaan mereka lancar dan terpenuhi targetnya. Ada bagian SKAI (Satuan Kerja Audit Intern), Kepatuhan, Know Your Customer, SDM, Anti Pencucian Uang, Analis Kredit, Kantor Pusat, Kantor Regional, Perencanaan, Informasi Teknologi dan sebagainya.

Bagian Belakang (Back Office)

Bagian Belakang ini memproses hasil dari transaksi yang dilakukan bagian Depan. Setiap hari mereka mengeksekusi transaksi dan karenanya sering berhubungan dengan nasabah. Bagian ini disebut Operasional, terdiri dari Deposito, Export Import, Administrasi Kredit dan lainnya.

Wajar jika Bagian Depan dan Bagian Belakang terkena dosa riba karena mereka berhubungan langsung dengan nasabah. Semisal untuk negosiasi tarif bunga atau memastikan persentase bunga yang akan dibebankan pada transaksi. Tetapi Bagian Tengah berbeda, mereka tidak berhubungan langsung dengan nasabah ataupun transaksi. Tugas utama mereka adalah membuat peraturan untuk dijalankan oleh Bagian Depan dan Belakang agar proses aktivitas berjalan tanpa kesalahan.

Pertanyaannya, apakah bekerja di Bagian Tengah bisa menjadi halal?

Mari kita perhatikan fatwa 15/55 dari Lajnah Daimah.

“Apakah ada bagian-bagian tertentu di bank yang halal sebagaimana yang diragukan sekarang, dan bagaimana statusnya jika itu benar?“

Yang nampak bagi kami tidak ada bagian tertentu di bank Konvensional yang dikecualikan dalam syariat yang suci ini, karena tolong menolong dalam dosa dan permusuhan terjadi diantara seluruh pegawai bank.

Di dalamnya ada unsur kerjasama dalam bertransaksi riba lewat rekening, penarikan, penyimpanan, tulisan, penjagaan yang berkaitan dengan transaksi ribawi. Padahal Allah ta’ala telah berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)

Kesimpulannya, tidak ada bagian manapun di Bank ribawi yang halal.

Konsekuensinya adalah semua gaji yang diterima pegawai muslim pun menjadi haram. Hukum ini juga berlaku bagi perusahaan lain selama model bisnisnya mengandung unsur riba. Karena itu seorang pencari kerja harus bisa membedakan mana yang masuk dalam jenis Lembaga Keuangan riba agar tidak salah melayangkan lamaran pekerjaan.

Jangan sampai setelah masuk kerja, baru terkejut ‘oh ini ternyata Lembaga Keuangan riba!’, nanti keluarnya lebih susah. Sudah terlanjur nyaman didalam, ada perasaan tidak enak sama rekan kerja, baru masuk kok mau resign, dan banyak lagi hambatannya. Masyarakat umum juga wajib tahu karena bisa jadi memiliki saudara atau teman yang sedang bekerja disana. Sepakat dengan saya? Lanjuttt…

 

Pahami Hukum Bekerja di Bank Konvensional di SekolahUMKM.com

Memilih pekerjaan tidak cukup hanya melihat jabatan, gaji, atau nama perusahaan. Bagi Muslim yang ingin menjaga penghasilan sesuai prinsip syariah, penting memahami model bisnis perusahaan dan apakah pekerjaan tersebut berkaitan dengan transaksi yang dilarang.

Pelajari mindset, bisnis halal, dan strategi membangun penghasilan melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Bank memiliki banyak bagian dan fungsi, tetapi artikel ini menekankan bahwa yang perlu diperhatikan bukan sekadar nama atau posisi pekerjaan, melainkan model transaksi yang dijalankan lembaga tersebut dan keterlibatan pekerjaan di dalamnya.

Berdasarkan fatwa yang menjadi rujukan dalam artikel ini, bekerja di bank konvensional yang menjalankan transaksi ribawi dipandang tidak diperbolehkan, termasuk pekerjaan yang secara tidak langsung mendukung aktivitas tersebut. Karena itu, pencari kerja Muslim perlu memahami terlebih dahulu model bisnis perusahaan sebelum menerima pekerjaan.

Memahami hal ini sejak awal dapat membantu seseorang membuat keputusan pekerjaan dengan lebih sadar dan menghindari kondisi ketika sudah terlanjur nyaman bekerja tetapi kemudian ingin berpindah karena pertimbangan syariah.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah semua jenis bank memiliki hukum pekerjaan yang sama?

Tidak cukup melihat jenis atau nama bank. Hal yang perlu diperhatikan adalah model transaksi dan aktivitas yang dijalankan bank tersebut. Artikel ini secara khusus membahas bank yang menjalankan transaksi ribawi.

Apakah bekerja di bagian yang tidak berhubungan langsung dengan nasabah tetap menjadi masalah?

Menurut fatwa Lajnah Daimah yang menjadi rujukan artikel ini, seluruh bagian dalam bank konvensional dipandang saling mendukung aktivitas bank sehingga tidak ada bagian yang dikecualikan.

Apakah bagian IT di bank konvensional juga termasuk?

Dalam fatwa yang dikutip dalam artikel ini, pekerjaan yang mendukung operasional bank secara keseluruhan juga termasuk dalam larangan karena dipandang membantu kelancaran aktivitas lembaga tersebut.

Bagaimana jika seseorang sudah terlanjur bekerja di bank konvensional?

Ia dapat mempelajari terlebih dahulu hukum pekerjaan dan kondisi pekerjaannya berdasarkan rujukan syariah yang dipercaya, kemudian mempertimbangkan langkah untuk mencari pekerjaan yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip yang diyakininya.

Mengapa hukum pekerjaan sebaiknya diketahui sebelum melamar?

Karena keputusan sebelum masuk kerja biasanya lebih mudah daripada ketika seseorang sudah terlanjur memiliki rutinitas, penghasilan, tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam perusahaan.

Apa yang harus diperiksa sebelum menerima pekerjaan?

Periksa model bisnis perusahaan, produk yang ditawarkan, sumber pendapatan, serta tugas dan tanggung jawab posisi yang akan ditempati. Untuk persoalan hukum syariah yang spesifik, sebaiknya berkonsultasi kepada ulama atau ahli fikih yang kompeten.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Cara Hitung Zakat Sesuai Syariah

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat bukan dikenakan atas profesi atau jenis pekerjaan, melainkan atas harta (mal) yang dimiliki. Oleh kar...

Yudha Adhyaksa

09 Jan 2024

Thumbnail
Pedoman Berwirausaha UMKM dalam Hidup Muslim

Islam, sebagai agama yang komprehensif, mengatur segala aspek kehidupan umat muslim, termasuk dalam hal berwirausaha. Bagi para pengusaha muslim, menjalankan usaha berkah sesuai dengan prinsip-prinsip...

Yudha Adhyaksa

09 Jan 2024

Thumbnail
Jenis Pekerjaan Riba

Pekerjaan riba atau usaha yang melibatkan praktik riba menjadi perhatian serius dalam Islam. Pada saat ini, banyak yang terlibat dalam pekerjaan yang dapat dianggap melibatkan riba tanpa menyadarinya....

Yudha Adhyaksa

06 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image