background

Artikel

Hukum Perusahaan Ambil Pinjaman Ribawi

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Cover

Tulisan ini dipersembahkan untuk Anda yang:

  • Seorang pegawai dan galau karena perusahaannya diketahui mengambil pinjaman riba
  • Seorang pengusaha yang kebingungan dengan status perusahaannya karena terlanjur mengambil pinjaman ribawi

Bagaimanakah hukum keduanya? Penasaran?

Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, apabila perusahaan didirikan untuk tujuan yang halal dan bergerak di bidang yang halal pula, namun modalnya berasal dari pinjaman ribawi maka ada 3 hukumnya.

Hukum Modal Perusahaan dari Pinjaman RIba 

(1) Dosa ribanya ditanggung oleh pemilik perusahaan

Apabila pemilik perusahaan sudah tahu dosa riba dan tetap nekat mengambil pinjaman ribawi untuk modalnya maka mereka sendiri yang mempertanggungjawabkan dosanya. Dia telah melakukan 2 kesalahan.

Pertama, ketika meminjam dia menyepakati klausul riba (bunga).

Kedua, ketika mengembalikan, dia memberi makan riba.

(2) Gaji karyawan haram bila berurusan dengan pinjaman ribawi.

Bagian yang menegosiasi urusan pinjaman riba, menjadi penandatangan akad riba, mengambil uang pinjaman riba dan menjadi saksi saat akad riba dilangsungkan.

(3) Gaji karyawan halal jika tidak berurusan dengan pinjaman ribawi

Bagian yang tidak mengurusi pencatatan, kesaksian ataupun bantuan lain berkaitan dengan pinjaman ribawi karena pekerjaannya terpisah dari riba.

Saya tidak mendetilkan nama bagiannya karena di setiap perusahaan dijalankan oleh Divisi yang berbeda-beda. Diatas adalah kaidahnya dan insyaa Allah cukup untuk membedakan mana bagian pekerjaan yang halal atau haram.

Hukum Bagi Pemilik Perusahaan Yang Terlanjur Mengambil Pinjaman Ribawi

Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan,

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju perang beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha’ gandum untuk nafkah keluarganya.” (HR. Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya).

Hadits ini memberi penjelasan yang relevan untuk kasus ini.

Bahwasanya Nabi pernah bertransaksi dengan kaum Yahudi padahal mereka terkenal suka memakan riba dan mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil. Pada saat tindakan ini dilakukan sebetulnya ada 2 hubungan yang berdiri sendiri yang memiliki konsekuensi berbeda. Yahudi tetap berdosa atas perbuatan ribanya sementara Nabi tidak berdosa karena tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan riba Yahudi sebelumnya tersebut. Nabi memperoleh utang dengan cara yang halal.

Seorang pengusaha yang terlanjur mengambil pinjaman ribawi untuk modal usahanya, maka uang dari Bank riba tetap sah dimiliki. Karena itu dia berhak memanfaatkannya dan hasil usaha yang didapatkan juga halal. Apabila dia kembangkan usahanya dan memperoleh hasil berlipat ganda, maka boleh dia nikmati karena dalam kondisi belum sadar dosa riba.

Setelah menyadari kesalahannya, sudah seharusnya dia bertaubat dengan cara berhenti dari membayar bunga dan denda atas pinjaman ribawi tersebut. Dan jangan pernah mengambil pinjaman ribawi baru untuk melunasi utang ribawi sebelumnya karena itu menambah dosanya sebagai penyetor riba yang baru.

SekolahUMKM.com

 

Belajar juga

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Strategi Permodalan Syirkah: Solusi Islami untuk Bisnis Berkah

Modal adalah salah satu faktor paling krusial dalam memulai maupun mengembangkan bisnis. Banyak ide usaha yang sebenarnya potensial, tetapi terhenti di tengah jalan karena keterbatasan dana. Realitas...

Yudha Adhyaksa

14 Aug 2026

Thumbnail
Syirkah Inan: Cara Membagi Modal dan Keluar dari Usaha Tanpa Konflik Meski Pembukuan Berantakan

Banyak usaha di Indonesia dimulai dari hal sederhana: “yuk kita joinan”. Entah itu sama saudara, teman dekat, atau tetangga. Awalnya enak: Saling percaya Nggak ribet akad Ngga...

Yudha Adhyaksa

14 Aug 2026

Thumbnail
Tanah Dekat Bandara: Cara Menilai Kelayakan Lahan Properti Sebelum Deal dengan Pemilik Tanah

Banyak calon developer pemula mengalami momen seperti ini. Tiba-tiba ada tawaran masuk: “Pak, ada tanah dekat bandara, SHM, lokasi komersial, pemilik minta dibangunkan 2 unit rumah plus ta...

Yudha Adhyaksa

14 Aug 2026

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image