background

Artikel

Hukum UMKM Ambil Pinjaman Ribawi

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2024

Cover

Tulisan ini dipersembahkan untuk Anda yang:

  • Seorang pegawai dan galau karena perusahaan UMKM nya diketahui mengambil pinjaman riba
  • Seorang pengusaha yang kebingungan dengan status perusahaan UMKM nya karena terlanjur mengambil pinjaman ribawi

Bagaimanakah hukum keduanya? Penasaran?

Menurut Syekh Ibnu Utsaimin, apabila perusahaan UMKM didirikan untuk tujuan yang halal dan bergerak di bidang yang halal pula, namun modalnya berasal dari pinjaman ribawi maka ada 3 hukumnya.

Hukum Modal Perusahaan UMKM dari Pinjaman RIba 

Dosa ribanya ditanggung oleh pemilik perusahaan UMKM

Apabila pemilik perusahaan UMKM sudah tahu dosa riba dan tetap nekat mengambil pinjaman ribawi untuk modalnya maka mereka sendiri yang mempertanggungjawabkan dosanya. Dia telah melakukan 2 kesalahan.

Pertama, ketika meminjam dia menyepakati klausul riba (bunga).

Kedua, ketika mengembalikan, dia memberi makan riba.

Gaji karyawan haram bila berurusan dengan pinjaman ribawi.

Bagian yang menegosiasi urusan pinjaman riba, menjadi penandatangan akad riba, mengambil uang pinjaman riba dan menjadi saksi saat akad riba dilangsungkan.

Gaji karyawan halal jika tidak berurusan dengan pinjaman ribawi

Bagian yang tidak mengurusi pencatatan, kesaksian ataupun bantuan lain berkaitan dengan pinjaman ribawi karena pekerjaannya terpisah dari riba.

Saya tidak mendetilkan nama bagiannya karena di setiap perusahaan UMKM dijalankan oleh Divisi yang berbeda-beda. Diatas adalah kaidahnya dan insyaa Allah cukup untuk membedakan mana bagian pekerjaan yang halal atau haram.

Hukum Bagi Pemilik Perusahaan UMKM Mengambil Pinjaman Ribawi

Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan,

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju perang beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha’ gandum untuk nafkah keluarganya.” (HR. Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya).

Hadits ini memberi penjelasan yang relevan untuk kasus ini.

Bahwasanya Nabi pernah bertransaksi dengan kaum Yahudi padahal mereka terkenal suka memakan riba dan mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil. Pada saat tindakan ini dilakukan sebetulnya ada 2 hubungan yang berdiri sendiri yang memiliki konsekuensi berbeda. Yahudi tetap berdosa atas perbuatan ribanya sementara Nabi tidak berdosa karena tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan riba Yahudi sebelumnya tersebut. Nabi memperoleh utang dengan cara yang halal.

Seorang pengusaha yang terlanjur mengambil pinjaman ribawi untuk modal usahanya, maka uang dari Bank riba tetap sah dimiliki. Karena itu dia berhak memanfaatkannya dan hasil usaha yang didapatkan juga halal. Apabila dia kembangkan usahanya dan memperoleh hasil berlipat ganda, maka boleh dia nikmati karena dalam kondisi belum sadar dosa riba.

Setelah menyadari kesalahannya, sudah seharusnya dia bertaubat dengan cara berhenti dari membayar bunga dan denda atas pinjaman ribawi tersebut. Dan jangan pernah mengambil pinjaman ribawi baru untuk melunasi utang ribawi sebelumnya karena itu menambah dosanya sebagai penyetor riba yang baru.

Betul. Karena target utama UMKM, CTA dan FAQ sebaiknya lebih spesifik menyebut konteks UMKM. Saya revisi bagian yang perlu saja:

Bangun UMKM Aman dari Risiko Riba Bersama SekolahUMKM.com

Bagi pelaku UMKM, memahami sumber modal, akad pembiayaan, dan dampaknya terhadap aktivitas usaha sangat penting sebelum mengambil keputusan keuangan. Di SekolahUMKM.com, Anda dapat mempelajari cara membangun dan mengembangkan UMKM dari berbagai sisi, mulai dari mindset, ide bisnis, produksi, marketing, permodalan, keuangan, hingga bisnis syariah. Dengan akses 500+ kelas hanya Rp50.000/bulan, Anda dapat membangun pemahaman bisnis yang lebih menyeluruh.

Kesimpulan

Pinjaman ribawi yang digunakan sebagai modal UMKM perlu dibedakan antara tanggung jawab pemilik usaha dan pekerjaan karyawan. Dalam pandangan yang dijelaskan pada artikel ini, dosa transaksi ribawi menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat langsung dalam akad dan pelaksanaannya, sedangkan karyawan yang pekerjaannya tidak berkaitan dengan transaksi tersebut memiliki status yang berbeda.

Bagi pemilik UMKM yang sudah terlanjur menggunakan pinjaman ribawi, langkah penting setelah mengetahui persoalannya adalah mengevaluasi pembiayaan yang digunakan, bertaubat, dan menghindari penambahan pinjaman ribawi baru. Karena akad dan kondisi setiap pembiayaan dapat berbeda, penyelesaian utang sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli fikih yang kompeten.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah semua karyawan UMKM yang memiliki pinjaman ribawi mendapatkan dosa riba?

Tidak dapat disamaratakan. Perlu dilihat apakah pekerjaan karyawan tersebut terlibat langsung dalam akad, pencatatan, kesaksian, atau proses yang berkaitan dengan transaksi ribawi. Statusnya perlu dinilai berdasarkan tugas dan tingkat keterlibatannya.

Apakah UMKM yang menggunakan modal dari pinjaman ribawi otomatis memiliki penghasilan yang haram?

Tidak sesederhana itu. Perlu dibedakan antara sumber pembiayaan dan aktivitas usaha UMKM. Jika kegiatan dan objek bisnisnya halal, status keuntungan usaha perlu dibedakan dari dosa transaksi pembiayaan ribawi yang dilakukan.

Bagaimana jika UMKM sudah terlanjur mengambil pinjaman ribawi?

Pemilik UMKM perlu mengevaluasi akad dan kewajiban yang masih berjalan, kemudian mencari jalan keluar yang sesuai dengan prinsip syariah. Hindari mengambil pinjaman ribawi baru hanya untuk menutup pinjaman ribawi sebelumnya tanpa pertimbangan yang matang.

Apakah UMKM boleh menggunakan keuntungan yang diperoleh dari modal pinjaman ribawi?

Menurut pandangan yang dibahas dalam artikel ini, keuntungan dari aktivitas usaha yang halal dapat dibedakan dari dosa transaksi ribawi ketika memperoleh pembiayaan. Namun, kondisi setiap akad dapat berbeda sehingga sebaiknya dikaji secara spesifik.

Apa yang perlu dipelajari pemilik UMKM agar tidak bergantung pada pinjaman ribawi?

Pemilik UMKM perlu memahami kebutuhan modal, perencanaan keuangan, sumber permodalan, akad pembiayaan, serta alternatif pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan begitu, keputusan mendapatkan modal tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan usaha, tetapi juga mekanisme transaksinya.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
The Power of Digital Marketing Bagi UMKM

Sudahkah Anda tau kekuatan digital marketing bagi bisnis syariah? Digital Marketing adalah kegiatan pemasaran atau promosi menggunakan media digital / online (internet). Bentuk aktivitasnya bisa se...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
5 Tahap Instagram Marketing Untuk UMKM

Menurut We Are Social, Instagram menduduki peringkat ke 4 sebagai media sosial yang paling sering digunakan setelah YouTube, Whatsapp dan Facebook. Bayangkan potensinya jika dimanfaatkan untuk&nb...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
SEO dan Google Ads, Mana Lebih Baik Bagi Pengusaha UMKM?

Apakah Anda pengusaha muslim yang baru berkecimpung di pemasaran online? Maka Anda pasti pernah mendengar istilah SEO dan Google Ads. Keduanya adalah bagian dari digital marketing yang manfaatnya t...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image