Artikel
Yudha Adhyaksa
22 Oct 2025
Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi salah satu rekanan dari perusahaan2 pembuat jalan tol terssebut?
Terkait hukum bekerja sebagai karyawan, kaidah yang berlaku :
SIAPAPUN YANG BEKERJA MENDAPAT UPAH.
Namun ulama menambahkan syarat agar upahnya halal ada 2 yaitu
(1) Pekerjaannya halal
Selama barang/jasanya tidak mengandung unsur haram, diperbolehkan
(2) Hubungannya dengan klien tidak mengandung tolong menolong dalam berbuat dosa.
Contoh :
Pekerjaan IT halal, tapi bila dia membuat software untuk Bank riba maka upahnya menjadi haram karena mengandung tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan yang dilarang Islam.
Nah dikasus bekerja di perusahaan pembuat jalan tol, pembuatan jalan tol merupakan pekerjaan yang mubah (boleh) karena tidak ada zat haram didalamnya (memenuhi syarat 1).
Selain itu dalam hubungannya dengan klien (dalam hal ini pemerintah), berlaku 2 hubungan yang berdiri sendiri.
Pemerintah dan kreditur riba : haram, karena melibatkan akad utang piutang yang mengandung unsur riba
Perusahaan jalan tol dan pemerintah : halal, karena akadnya ijarah (jual beli jasa yang halal). Selama rukun dan syarat ijarah terpenuhi hukumnya halal (bisa dilihat dalam DSN MUI). Perusahaan ini halal karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pemerintah dalam berakad riba.
Kecuali dalam kasus lain dimana perusahaan jalan tol mengambil pinjaman Bank riba, maka Divisi yang berhubungan langsung seperti Marketing, Keuangan dimana mereka terlibat dalam pemberkasan, saksi, pencatatan menjadi pelaku riba. Divisi yang tidak berhubungan langsung dan menerima imbas dari hasil pekerjaan Divisi tersebut seperti akuntan, SDM tetap pekerjaannya halal.
Apabila sebuah perusahaan memang didirikan untuk tujuan yang haram dimana pendapatan perusahaan didominasi dari pekerjaan haram, misal pembuatan khamr, barang curian, transaksi riba dan sebagainya maka tidak halal bekerja di semua bagian didalamnya karena tolong menolong berbuat kemaksiatan.
Tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan pihak yang melakukan transaksi riba otomatis menjadi haram. Yang perlu dipahami adalah jenis pekerjaan, akad, dan apakah pekerjaan tersebut terlibat langsung dalam aktivitas yang dilarang.
Pelajari bisnis syariah dan fiqih muamalah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Bekerja di perusahaan yang berhubungan dengan pemerintah atau pihak yang memiliki transaksi riba tidak otomatis membuat pekerjaan tersebut haram. Yang perlu dilihat adalah pekerjaan yang dilakukan dan apakah terdapat keterlibatan langsung dalam aktivitas yang mengandung riba atau kemaksiatan.
Namun, jika perusahaan memang didirikan untuk menjalankan usaha yang haram dan pendapatannya didominasi dari aktivitas haram, maka bekerja di bagian mana pun perlu dihindari karena termasuk membantu dalam perbuatan yang dilarang.
Tidak otomatis. Perlu dilihat akad dan hubungan kerja antara perusahaan dengan pemerintah. Jika pekerjaan perusahaan sendiri merupakan jasa yang halal dan tidak terlibat dalam transaksi ribanya, maka hukumnya berbeda.
Tidak otomatis. Perlu dibedakan antara karyawan yang terlibat langsung dalam transaksi riba dengan karyawan yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan transaksi tersebut.
Divisi yang terlibat langsung dalam proses transaksi, seperti pemberkasan, pencatatan, atau menjadi saksi dalam akad, perlu lebih berhati-hati karena pekerjaannya dapat berkaitan langsung dengan transaksi tersebut.
Tidak cukup hanya melihat siapa kliennya. Perlu dilihat apakah pekerjaan tersebut menjadi bentuk bantuan langsung terhadap aktivitas yang haram atau merupakan transaksi terpisah yang halal.
Jika perusahaan didirikan untuk menjalankan usaha yang haram dan pendapatannya didominasi dari aktivitas tersebut, maka bekerja di dalam perusahaan tersebut tidak diperbolehkan, termasuk pada bagian yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas haram.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Banyak orang ingin punya usaha sendiri. Capek jadi karyawan. Ingin waktu lebih fleksibel. Mau punya penghasilan lebih besar. Pengen membangun sesuatu milik sendiri. Keinginan itu bagus. Ta...
Yudha Adhyaksa
13 Aug 2026
“Omzet ada… tapi kok uangnya nggak pernah ada?” Ini masalah yang sering banget kejadian di pelaku UMKM. Jualan jalan. Order masuk. Kadang bahkan lagi ramai-ramainya. Tapi...
Yudha Adhyaksa
13 Aug 2026
Pernah nggak kamu ngerasa capek sendiri jualan? Sudah posting tiap hari. Sudah foto produk berkali-kali. Sudah upload story, reels, bahkan ikut tren. Tapi hasilnya… Sepi. Yang lik...
Yudha Adhyaksa
12 Aug 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan