background

Artikel

Hukum Syariah Bekerja di Proyek Jalan Tol dengan Utang Riba

Yudha Adhyaksa

22 Oct 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Seumpama pemerintah membangun jalan tol dengan hutang, tidak apa2 jika masyarakat tetap memanfaatkan jalannya. 

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika harus bekerja di perusahaan/menjadi salah satu rekanan dari perusahaan2 pembuat jalan tol terssebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Terkait hukum bekerja sebagai karyawan, kaidah yang berlaku :

SIAPAPUN YANG BEKERJA MENDAPAT UPAH.

Namun ulama menambahkan syarat agar upahnya halal ada 2 yaitu

(1) Pekerjaannya halal

Selama barang/jasanya tidak mengandung unsur haram, diperbolehkan

(2) Hubungannya dengan klien tidak mengandung tolong menolong dalam berbuat dosa.

Contoh :

Pekerjaan IT halal, tapi bila dia membuat software untuk Bank riba maka upahnya menjadi haram karena mengandung tolong menolong dalam berbuat kemaksiatan yang dilarang Islam.

Nah dikasus bekerja di perusahaan pembuat jalan tol, pembuatan jalan tol merupakan pekerjaan yang mubah (boleh) karena tidak ada zat haram didalamnya (memenuhi syarat 1). 

Selain itu dalam hubungannya dengan klien (dalam hal ini pemerintah), berlaku 2 hubungan yang berdiri sendiri.

Pemerintah dan kreditur riba : haram, karena melibatkan akad utang piutang yang mengandung unsur riba

Perusahaan jalan tol dan pemerintah : halal, karena akadnya ijarah (jual beli jasa yang halal). Selama rukun dan syarat ijarah terpenuhi hukumnya halal (bisa dilihat dalam DSN MUI). Perusahaan ini halal karena tidak ada hubungannya dengan perbuatan pemerintah dalam berakad riba.

Kecuali dalam kasus lain dimana perusahaan jalan tol mengambil pinjaman Bank riba, maka Divisi yang berhubungan langsung seperti Marketing, Keuangan dimana mereka terlibat dalam pemberkasan, saksi, pencatatan menjadi pelaku riba. Divisi yang tidak berhubungan langsung dan menerima imbas dari hasil pekerjaan Divisi tersebut seperti akuntan, SDM tetap pekerjaannya halal.

CATATAN KHUSUS

Apabila sebuah perusahaan memang didirikan untuk tujuan yang haram dimana pendapatan perusahaan didominasi dari pekerjaan haram, misal pembuatan khamr, barang curian, transaksi riba dan sebagainya maka tidak halal bekerja di semua bagian didalamnya karena tolong menolong berbuat kemaksiatan.

Bekerja di Perusahaan yang Terlibat Riba? Pelajari di SekolahUMKM.com

Tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan pihak yang melakukan transaksi riba otomatis menjadi haram. Yang perlu dipahami adalah jenis pekerjaan, akad, dan apakah pekerjaan tersebut terlibat langsung dalam aktivitas yang dilarang.

Pelajari bisnis syariah dan fiqih muamalah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.

Kesimpulan

Bekerja di perusahaan yang berhubungan dengan pemerintah atau pihak yang memiliki transaksi riba tidak otomatis membuat pekerjaan tersebut haram. Yang perlu dilihat adalah pekerjaan yang dilakukan dan apakah terdapat keterlibatan langsung dalam aktivitas yang mengandung riba atau kemaksiatan.

Namun, jika perusahaan memang didirikan untuk menjalankan usaha yang haram dan pendapatannya didominasi dari aktivitas haram, maka bekerja di bagian mana pun perlu dihindari karena termasuk membantu dalam perbuatan yang dilarang.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah bekerja di perusahaan yang menjadi rekanan pemerintah otomatis haram jika pemerintah memiliki utang berbunga?

Tidak otomatis. Perlu dilihat akad dan hubungan kerja antara perusahaan dengan pemerintah. Jika pekerjaan perusahaan sendiri merupakan jasa yang halal dan tidak terlibat dalam transaksi ribanya, maka hukumnya berbeda.

Apakah semua karyawan perusahaan yang mengambil pinjaman berbunga ikut terkena hukum riba?

Tidak otomatis. Perlu dibedakan antara karyawan yang terlibat langsung dalam transaksi riba dengan karyawan yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan transaksi tersebut.

Divisi apa yang perlu lebih berhati-hati ketika perusahaan mengambil pinjaman berbunga?

Divisi yang terlibat langsung dalam proses transaksi, seperti pemberkasan, pencatatan, atau menjadi saksi dalam akad, perlu lebih berhati-hati karena pekerjaannya dapat berkaitan langsung dengan transaksi tersebut.

Apakah pekerjaan yang halal tetap boleh dilakukan jika kliennya memiliki transaksi haram?

Tidak cukup hanya melihat siapa kliennya. Perlu dilihat apakah pekerjaan tersebut menjadi bentuk bantuan langsung terhadap aktivitas yang haram atau merupakan transaksi terpisah yang halal.

Bagaimana jika perusahaan memang bergerak di bidang yang haram?

Jika perusahaan didirikan untuk menjalankan usaha yang haram dan pendapatannya didominasi dari aktivitas tersebut, maka bekerja di dalam perusahaan tersebut tidak diperbolehkan, termasuk pada bagian yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas haram.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
ATR-BPN dan Dinas Pertanahan Apa Bedanya?

TANYA PROPERTI Apakah ATR-BPN yg coach maksud atau beda lg dgn Dinas Pertanahan dan Tata Ruang coach?.. COACH YUDHA ADHYAKSA Berbeda, kalau Dinas Pertanahan & Tata Ruang Dinas itu kedaera...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2025

Thumbnail
Emas Dibeli Dulu lalu Dibayar Cicil, Apakah Boleh?

TANYA SYARIAH Tetangga saya ingin punya perhiasan emas untuk investasi bukan untuk di pakai harian, kemudian meminta saya untuk membelikan dengan sistem bayar cicil, karena emas harus tunai saya me...

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2025

Thumbnail
Pemilik Lahan Butuh Uang Cepat Solusinya Bagaimana?

TANYA PROPERTI Bagaimana jika pemilik lahan tidak mau kerjasama dan butuh uang cepat?  Bagaimana mencari dan menarik investor jika saya adalah developer pemula dan ini merupakan proyek pert...

Yudha Adhyaksa

04 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image