Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa kerja sama… misalnya katakanlah 20% namun ada klausul yg menyatakan bahwa kalau ada kerugian ditanggung Bersama… dan ada iming iming dr platform bahwa 20% lebih tinggi dari interest di bank, apakah hal ini merupakan praktek bisnis yg tidak syar’i ?
Investasi secara crowdfunding harus diperlakukan hati2 secara syariat. Hal2 yang tidak syar'i seperti :
- Buy back guarantee
- Exit dengan valuasi tinggi padahal startup sedang merugi
- Menjanjikan fixed return per bulan yang jatuhnya riba dan kenyataannya tidak dipraktekkan di lapangan
- Tidak menyediakan klausul syariat bila terjadi wanprestasi, kondisi2 bagaimana yang bisa menyebabkan perusahaan tutup, bila pengelola tidak menjalankan amanah dsb
Karena itu dalam sebuah syirkah, penting sekali menerapkan aturan syariah, karena dari situ akan terterapkan cara2 profesional secara beriringan
Investasi online seperti crowdfunding memang menawarkan peluang keuntungan, tetapi jangan hanya melihat angka proyeksi return yang ditawarkan. Struktur akad, mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian, serta klausul ketika terjadi wanprestasi perlu diperhatikan agar kerja sama benar-benar sesuai prinsip syariah.
Pelajari prinsip bisnis syariah dan fiqih muamalah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Investasi crowdfunding perlu diperlakukan secara hati-hati dari sisi syariah. Proyeksi keuntungan seperti 20% tidak otomatis menjadikan investasi tersebut haram, tetapi perlu dilihat bagaimana keuntungan tersebut dihitung, apakah ada jaminan keuntungan tetap, serta bagaimana risiko kerugian dan wanprestasi diatur.
Dalam akad syirkah, aturan syariah perlu diterapkan sejak awal agar pembagian keuntungan, risiko kerugian, dan kondisi ketika terjadi masalah dalam usaha memiliki mekanisme yang jelas.
Tidak otomatis. Crowdfunding perlu dilihat berdasarkan akad, mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian, serta praktik yang diterapkan dalam kerja sama tersebut.
Tidak selalu. Proyeksi keuntungan perlu dibedakan dari keuntungan yang dijamin atau ditetapkan secara tetap. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana keuntungan tersebut diterapkan dalam akad dan praktiknya.
Buy back guarantee merupakan salah satu mekanisme yang perlu diperiksa dalam investasi crowdfunding karena dapat memengaruhi karakter risiko dan akad kerja sama.
Karena akad perlu mengatur apa yang terjadi jika pengelola tidak amanah, usaha mengalami masalah, atau perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya.
Periksa akad, sumber dan penggunaan dana, mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian, serta ketentuan ketika terjadi wanprestasi atau kondisi usaha yang tidak sesuai dengan rencana.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
“Saya dengar aset yang pernah dibeli dengan pinjaman riba harus dijual. Benar begitu ? Jika benar, saya belum siap hijrah. Rumah saya dibeli dari KPR riba, mobil juga dari kredit riba. Bagaimana...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2024
Syariah bukan sekedar slogan pemanis jualan. Bukan tentang Bank VS Tanpa Bank Bukan sekedar memasukkan istilah bahasa Arab ke perjanjian. Bisnis tidak bisa disebut syar’i karena tagline...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2024
Alasan kenapa 50 tanah karena 50 angka psikologis. Tujuannya membuat Anda bergerak. Kalau Anda diberikan target carilah 5 tanah, tapi Anda tidak dapat, itu salah guru property Anda karena memberika...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan