Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa kerja sama… misalnya katakanlah 20% namun ada klausul yg menyatakan bahwa kalau ada kerugian ditanggung Bersama… dan ada iming iming dr platform bahwa 20% lebih tinggi dari interest di bank, apakah hal ini merupakan praktek bisnis yg tidak syar’i ?
Investasi secara crowdfunding harus diperlakukan hati2 secara syariat. Hal2 yang tidak syar'i seperti :
- Buy back guarantee
- Exit dengan valuasi tinggi padahal startup sedang merugi
- Menjanjikan fixed return per bulan yang jatuhnya riba dan kenyataannya tidak dipraktekkan di lapangan
- Tidak menyediakan klausul syariat bila terjadi wanprestasi, kondisi2 bagaimana yang bisa menyebabkan perusahaan tutup, bila pengelola tidak menjalankan amanah dsb
Karena itu dalam sebuah syirkah, penting sekali menerapkan aturan syariah, karena dari situ akan terterapkan cara2 profesional secara beriringan
Investasi online seperti crowdfunding memang menawarkan peluang keuntungan, tetapi jangan hanya melihat angka proyeksi return yang ditawarkan. Struktur akad, mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian, serta klausul ketika terjadi wanprestasi perlu diperhatikan agar kerja sama benar-benar sesuai prinsip syariah.
Pelajari prinsip bisnis syariah dan fiqih muamalah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Investasi crowdfunding perlu diperlakukan secara hati-hati dari sisi syariah. Proyeksi keuntungan seperti 20% tidak otomatis menjadikan investasi tersebut haram, tetapi perlu dilihat bagaimana keuntungan tersebut dihitung, apakah ada jaminan keuntungan tetap, serta bagaimana risiko kerugian dan wanprestasi diatur.
Dalam akad syirkah, aturan syariah perlu diterapkan sejak awal agar pembagian keuntungan, risiko kerugian, dan kondisi ketika terjadi masalah dalam usaha memiliki mekanisme yang jelas.
Tidak otomatis. Crowdfunding perlu dilihat berdasarkan akad, mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian, serta praktik yang diterapkan dalam kerja sama tersebut.
Tidak selalu. Proyeksi keuntungan perlu dibedakan dari keuntungan yang dijamin atau ditetapkan secara tetap. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana keuntungan tersebut diterapkan dalam akad dan praktiknya.
Buy back guarantee merupakan salah satu mekanisme yang perlu diperiksa dalam investasi crowdfunding karena dapat memengaruhi karakter risiko dan akad kerja sama.
Karena akad perlu mengatur apa yang terjadi jika pengelola tidak amanah, usaha mengalami masalah, atau perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya.
Periksa akad, sumber dan penggunaan dana, mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian, serta ketentuan ketika terjadi wanprestasi atau kondisi usaha yang tidak sesuai dengan rencana.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
“Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) melakukan ini atas dasar saling tolong menolong. Jadi sah-sah saja kalau Bank mendapat bunga dari pinjaman. Yang penting...
Yudha Adhyaksa
02 Feb 2024
Pengusaha pemula seringkali bingung dalam hal membuat keputusan bisnis. Terlebih saat ia menemukan masalah-masalah baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Misalnya tentang pencatatan keuangan. Suda...
Yudha Adhyaksa
01 Feb 2024
Ingat ya, syariah bukan hanya slogan maupun pemanis jualan. Bukan juga sekadar akad agar jual belinya halal di mata ulama. Dan bukan pula kedok pakaian menutup aurat bagi owner dan karyawan. Syariah a...
Yudha Adhyaksa
31 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan