Artikel
Yudha Adhyaksa
20 Dec 2025
Ketika kita sudah mulai sadar bahaya riba, dan produk2 bank yang selama ini memudahkan kita untuk berinvestasi terdapat unsur riba seperti pada materi, bagaimana dengan produk investasi lainnya yang mungkin belum disebutkan dalam materi, misalnya:
- Pembelian emas yang tanpa kita miliki fisiknya, hanya saldo emas dalam rekening
- Reksadana dengan segala jenisnya
- Membeli saham dengan maksud jangka panjang
Jika tidak sesuai syariat, adakah rekomendasi investasi yang dapat digunakan agar dalam hijrah kami tetap berinvestasi?
1) Kalau terkait jual beli / barter emas, ada 2 kaidahnya yaitu 1) pembayaran tunai dan 2) serah terima emas dengan uang, keduanya berlangsung saat itu juga di majlis. Majlis berbentuk macam2, bisa dalam ruangan, telepon, pesawat. Maka kalau beli emas tanpa penyerahan fisik melanggar kaidah ke 2), ini namanya riba nasiah (riba karena penundaan)
- Reksadana disorot oleh syariat karena pelanggaran sbb
• Saat membeli masyarakat mendapat bukti berisi penyertaan unit (bukti pengakuan wakalah manajer investasi), padahal sebagai pemodal harusnya mendapat bukti kepemilikan asli saham perusahaan yang dibelinya
• Upah dari manajer investasi berbentuk prosentase, padahal akadnya Ijarah harusnya berbentuk nominal tetap. Karena prosentase, maka menjadi gharar (untung2an)
- Membeli saham dibolehkan dgn syarat :
• Bukan bidang perjudian atau perdagangan haram yang dilarang
• Usaha lembaga keuangan riba
• Usaha yang menyediakan barang / jasa yang merusak moral atau mudharat
2) Ada beberapa bentuk investasi jika punya kelebihan uang,
- Kerja sama dengan orang lain dengan skema syirkah semisal Mudharabah / Inan dsb
- Beli emas dan menjual ketika naik
- Investasi properti (tanah, rumah)
Memilih investasi saat mulai hijrah dari riba membutuhkan pemahaman terhadap akad dan mekanisme transaksinya. Di SekolahUMKM.com dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai prinsip bisnis dan investasi, memahami akad dalam muamalah, serta mengenali praktik transaksi yang perlu dihindari agar keputusan finansial lebih terarah.
Tidak semua produk investasi otomatis sesuai dengan prinsip syariah. Menurut penjelasan Coach Yudha, pembelian emas tanpa penyerahan fisik saat transaksi termasuk masalah karena emas dan uang harus diserahterimakan dalam majelis yang sama.
Reksadana juga perlu dicermati dari sisi mekanisme kepemilikan dan imbalan manajer investasi. Sementara itu, investasi saham diperbolehkan selama perusahaan yang sahamnya dibeli tidak bergerak dalam bidang yang dilarang, seperti perjudian, usaha keuangan berbasis riba, atau usaha yang menyediakan barang dan jasa yang merusak moral maupun menimbulkan mudharat.
Bagi yang ingin tetap berinvestasi selama proses hijrah, beberapa alternatif yang disampaikan Coach Yudha adalah kerja sama syirkah seperti mudharabah atau inan, jual beli emas, serta investasi properti berupa tanah atau rumah.
Menurut penjelasan Coach Yudha, tidak diperbolehkan apabila tidak terjadi penyerahan emas dan pembayaran secara langsung dalam majelis transaksi. Penundaan penyerahan tersebut termasuk riba nasiah.
Boleh dengan syarat saham tersebut berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariat, seperti perjudian, usaha keuangan berbasis riba, atau usaha yang menyediakan barang dan jasa yang dilarang atau menimbulkan mudharat.
Menurut Coach Yudha, terdapat persoalan pada bukti penyertaan yang diterima investor serta mekanisme upah manajer investasi yang berbentuk persentase. Karena itu, mekanisme akad dan kepemilikannya perlu dicermati.
Beberapa alternatif yang disampaikan Coach Yudha adalah syirkah dengan skema mudharabah atau inan, membeli dan menjual emas, serta investasi properti seperti tanah dan rumah.
Tidak. Yang perlu dilakukan adalah memilih bentuk investasi dan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga keinginan untuk mengembangkan harta tetap dapat berjalan tanpa menggunakan transaksi yang dianggap mengandung riba.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Jika kamu sering membaca artikel di website SekolahUMKM.com, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak s...
Yudha Adhyaksa
27 Feb 2024
“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...
Yudha Adhyaksa
26 Feb 2024
Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum...
Yudha Adhyaksa
21 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan