Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin?
Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memecah sertifikat.
Nanti keluar izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan mas ke Notaris, dari sini sudah mulai jualan karena secara prinsip sudah disetujui tinggal menunggu hasil pemecahan sertifikat.
Masukkan ke dalam akad Istishna jika terjadi perbedaan luas antara akad dengan sertifikat, maka yang diikuti luas di sertifikat dengan kompensasi harga tanah matang.
Contoh, jika akad 100 m2 dan SHM keluar 103 m2 maka pembeli menambah bayar 3 m2 X 2.4 juta/m2 (misal harga tanah matang) ke Developer.
Begitu juga sebaliknya kalau terjadi kekurangan, Developer yang membayar ke Pembeli.
Jadi resikonya terukur dan cashflow lancar. Silahkan hubungi Notaris segera utk pengurusan izin selanjutnya ya
Memahami tahapan perizinan sejak awal membantu developer menghindari kesalahan sebelum mulai menjual proyek. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi pengembangan properti, perizinan, siteplan, dan pengelolaan proyek di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, tahap awal pengurusan izin adalah memastikan terlebih dahulu bahwa zona tanah berwarna kuning dengan mengeceknya ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Jika sesuai, proses dapat dilanjutkan dengan pengurusan pemecahan sertifikat dan pengajuan siteplan melalui Notaris.
Setelah izin pecah tapak kavling berdasarkan siteplan pada prinsipnya telah disetujui, developer dapat mulai melakukan penjualan sambil menunggu proses pemecahan sertifikat selesai. Dalam akad Istishna, perbedaan luas antara akad dan sertifikat juga perlu diantisipasi. Jika luas sertifikat lebih besar, pembeli membayar selisih berdasarkan harga tanah matang. Sebaliknya, jika luasnya lebih kecil, developer memberikan kompensasi kepada pembeli. Dengan demikian, risiko luas tanah dapat diperhitungkan sejak awal dan cashflow proyek lebih terjaga.
Menurut Coach Yudha, pastikan terlebih dahulu zona tanah dengan mengeceknya ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Jika zonanya kuning, proses dapat dilanjutkan.
Menurut Coach, setelah izin pecah tapak kavling berdasarkan pengajuan siteplan pada prinsipnya sudah disetujui, developer dapat mulai berjualan sambil menunggu hasil pemecahan sertifikat.
Perbedaan tersebut dapat diatur dalam akad Istishna. Luas yang digunakan adalah luas berdasarkan sertifikat, kemudian selisihnya dikompensasikan berdasarkan harga tanah matang yang telah disepakati.
Contohnya, akad mencantumkan 100 m² tetapi SHM keluar 103 m². Menurut contoh Coach, pembeli membayar tambahan 3 m² dikalikan harga tanah matang yang disepakati.
Developer memberikan kompensasi kepada pembeli sesuai selisih luas tersebut. Pengaturan ini membuat risiko perbedaan luas lebih terukur sejak awal.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Mau tanya lagi kami BPJS yg orang pribadi karena diwajibkan pemerintah gimana Pak... COACH YUDHA ADHYAKSA Asatidz menyarankan boleh ikut BPJS, tapi jangan membayar preminya kare...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah coach saya sudah ada lahan untuk mulai project. Langkah awalnya sebelum mengurus perizinan sebaiknya an. Perorangan atau PT? Apa kelemahannya dan kelebihannya?...
Yudha Adhyaksa
08 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mau tanya KETENTUAN UMUM PASAL 1 DALAM AKAD SYIRKAH MUDHAROBAH: Kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak ikut campur dalam tasharruf. Nam...
Yudha Adhyaksa
06 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan