Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2024
“Saya dengar aset yang pernah dibeli dengan pinjaman riba harus dijual. Benar begitu ? Jika benar, saya belum siap hijrah. Rumah saya dibeli dari KPR riba, mobil juga dari kredit riba. Bagaimana saya bisa bertahan hidup kalau semua itu dilepas? Saya takut jadi miskin. ”
Untuk menjawabnya, kita perlu mengetahui status harta riba sebelum dan sesudah tahu hukum riba. Tapi sebelumnya, saya akan definisikan harta riba terlebih dahulu. Ini penting agar kita berangkat dari sudut pandang yang sama.
Harta riba adalah segala sesuatu yang diperoleh dari penghasilan riba dan pinjaman riba.
Bentuknya bisa berupa uang atau non uang (aset). Uang mencakup semuanya yaitu gaji, semua tabungan yang di simpan di Bank ataupun rumah. Aset meliputi mobil, motor, rumah, perhiasan emas, benda elektronik dan usaha yang sudah berkembang.
Di dalam Islam tidak ada perintah siapa yang mau bertaubat dari harta haram, cara membersihkannya dengan memiskinkan diri. Di masa silam, ada sahabat Nabi yang punya kekayaan dari hasil riba di izinkan tetap memilikinya. Tapi ingat, riba yang masih ada di tempat lain tidak boleh diambil. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
Bagaimana status harta setelah bertaubat ? Kondisi yang berlaku pada harta ribanya mengikuti dalil berikut ini :
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al Baqarah: 275)
Bagaimana jika sudah bertaubat lalu menyadari ada harta haram hasil riba dan tidak bisa memisahkan lagi mana yang halal dan mana yang haram?
Harta hasil riba menjadi haram karena cara memperolehnya melalui riba. Ini sebetulnya bukan milik kita dan kalau diketahui siapa pemiliknya, maka kembalikanlah.
Misal, pak Putra pernah meminjamkan uang pada Pak Hasbi sebesar Rp. 10.000.000 selama 6 bulan dengan bunga Rp. 1.000.000. Kemudian pak Putra mengetahui yang bunga yang diterimanya haram, maka sebisa mungkin ia mencari pak Hasbi untuk diserahkan kembali Rp. 1.000.000.
Dalam kasus pegawai Bank, sangat sulit mengetahui siapa pemilik ribanya karena ia hanya bekerja disitu. Untuk kasus seperti ini ia tidak bisa mengembalikan bunganya karena tidak tahu pemiliknya. Ia hanya bisa bertaubat dan membersihkan diri dengan cara banyak bersedekah.
Semua harta riba non uang tidak perlu di jual atau diserahkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Bila berbentuk uang, tidak perlu didonasikan semua tabungannya. Statusnya halal.
Alasannya karena pelakunya masih meyakini hartanya halal pada waktu itu. Mereka memperolehnya di saat tidak tahu hukum riba, belum sampai hukum riba padanya atau menganggap bukan riba karena ada alasan yang mendukungnya.
Tidak boleh menerima lagi gaji bulan depannya. Ini dengan catatan masih ada sumber pemasukan lain. Misal istrinya bekerja, ada pemasukan bisnis yang halal, orangtua atau saudaranya mau mensupport kebutuhan pokok keluarganya.
Jika tidak ada, maka dia tetap boleh terima gaji haram itu tapi dibatasi penggunaannya sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Selanjutnya ia harus terus bertaubat dan berjuang keluar dari pekerjaan riba sesuai kemampuannya.
Barang yang terlanjur dibeli dengan kredit riba menimbulkan dosa bagi pelakunya namun dia tetap boleh memilikinya. Yang harus dilakukan adalah taubat Nasuha dan melanjutkan membayar cicilan pokoknya saja. Namun riba di bulan berikutnya yaitu bunga dan denda (bila ada) tidak boleh dibayar.
Apakah itu mungkin?
Mengenai hal ini memang lebih sering kasus gagalnya. Kebanyakan debitur sudah bernegosiasi dengan Bank tapi tidak digubris. Mereka tetap harus membayar ribanya. Dalam kondisi ini, dibolehkan membayar ribanya karena sudah berusaha dan tidak ada pilihan lain. Yang harus dihindari adalah tidak boleh gali lubang tutup lubang, maksudnya membuka utang riba baru untuk melunasi utang riba sebelumnya.
Bila asetnya sudah lunas maka sah untuk dimiliki. Di dalam Islam tidak ada perintah siapa yang mau bertaubat dari harta haram, cara membersihkannya dengan memiskinkan diri. Pada masa lampau, ada juga sahabat Nabi yang punya kekayaan dari hasil riba. Mereka mendapatkannya sebelum tahu hukum riba, sehingga di izinkan untuk tetap memiliki dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Tidak wajib melepaskan harta tersebut.
Imam as-Sa’di mengatakan,
“Allah tidak memerintahkan untuk mengembalikan riba yang telah diambil melalui akad riba setelah orangnya bertaubat. Namun yang Allah perintahkan adalah mengembalikan riba yang belum diambil. Karena riba diambil dengan kerelaan pemiliknya sehingga tidak sama dengan barang hasil rampasan.” (Al-Fatawa as-Sa’diyah, hal. 303).
Namun meski begitu, wajib taubat Nasuha untuk tidak mengulangi membeli aset apapun dengan cara riba.
“Saya sadar sekarang, Kredit ini ada ribanya. Dan kalau ditanya apakah ingin berhenti, Saya mau banget. Bolehkah saya menghentikan pembayarannya ?” Lalu “Bagaimana status aset tersebut, apakah boleh dimiliki atau harus dijual?”
Banyak sekali yang bingung dengan situasi aset yang terlanjur dibeli dengan cara riba.
Sebagian berasumsi karena dulunya dibeli dengan utang riba berarti kendaraannya menjadi haram juga. Kan itu satu paket, sedari awal cara perolehannya salah maka imbasnya tidak sah memiliki kendaraan meskipun utang ribanya sudah selesai.
Sudah sepatutnya setiap Muslim meneliti kehalalan penghasilannya karena harta haram membawa ‘resiko dunia akhirat’. Ia akan jatuh pada golongan tertentu yang disebutkan Nabi dalam hadist berikut ini :
“Sesungguhnya ada beberapa orang beraktivitas dengan harta Allah dengan cara tidak benar, sehingga mereka berhak mendapatkan neraka di hari kiamat." (HR. Ahmad 28078, Bukhari 3118 dan yang lainnya).
Pembahasan ini bukan untuk mendorong orang untuk berbondong-bondong mengambil utang ribawi. Menandatangani akad yang mengandung klausul riba saja sudah salah, karena secara prinsip itu sama dengan meridhai praktek riba meskipun belum memakai dananya. Ini kesalahan pertama yang apabila ia lanjutkan dengan membayar cicilan berikut bunga, maka ia terkena kesalahan kedua yaitu sebagai pemberi makan riba.
Mengetahui hukum riba tidak berarti seseorang harus langsung kehilangan seluruh aset yang sudah dimiliki. Yang penting adalah memahami perbedaan antara harta yang diperoleh sebelum mengetahui hukum riba dan transaksi yang masih terus dilakukan setelah mengetahui hukumnya. Untuk kasus aset, cicilan, dan kondisi keuangan yang berbeda-beda, penerapannya perlu dilihat berdasarkan akad dan keadaan masing-masing.
Pelajari hukum riba, harta, dan strategi membangun bisnis halal melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Taubat dari transaksi riba bukan berarti seseorang harus memiskinkan diri atau otomatis menjual seluruh aset yang pernah diperoleh melalui transaksi tersebut. Artikel ini menjelaskan bahwa status harta perlu dilihat berdasarkan kapan harta diperoleh, bagaimana prosesnya, dan apakah transaksi ribawi masih berlangsung.
Setelah mengetahui hukum riba, langkah penting adalah menghentikan keterlibatan dalam transaksi ribawi sejauh mampu, bertaubat dengan sungguh-sungguh, serta mencari alternatif penghasilan dan pembiayaan yang halal. Untuk aset yang masih memiliki cicilan atau kewajiban tertentu, jangan mengambil keputusan secara tergesa-gesa karena kondisi setiap orang berbeda dan aspek akad perlu diperiksa secara spesifik.
Tidak otomatis demikian. Status aset perlu dilihat berdasarkan cara memperolehnya, kapan transaksi dilakukan, dan kondisi kewajiban yang masih berjalan. Artikel ini menjelaskan bahwa aset yang sudah diperoleh sebelum mengetahui hukum riba tidak serta-merta harus dijual.
Situasinya perlu dilihat berdasarkan akad dan kondisi masing-masing. Jangan langsung mengambil keputusan sendiri untuk menghentikan pembayaran karena dapat menimbulkan konsekuensi lain. Sebaiknya pelajari akadnya dan konsultasikan kepada ahli fikih yang kompeten.
Dalam pembahasan artikel ini, harta yang diperoleh sebelum seseorang mengetahui larangan tersebut tidak otomatis harus dilepaskan seluruhnya. Namun, setelah mengetahui hukumnya, seseorang perlu berusaha meninggalkan transaksi ribawi.
Langkah utamanya adalah bertaubat dan berusaha mencari jalan keluar menuju pekerjaan atau sumber penghasilan yang halal. Perpindahan pekerjaan tetap perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pokok dan kondisi nyata agar keputusan dapat dijalankan secara bertanggung jawab.
Artikel ini menjelaskan bahwa ketika pemilik harta dapat diketahui, harta tersebut dapat dikembalikan kepadanya. Jika pemiliknya tidak diketahui, terdapat pembahasan ulama mengenai cara melepaskan harta tersebut, sehingga sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli ilmu yang memahami persoalan tersebut.
Artikel ini secara tegas mengingatkan agar tidak melakukan pola “gali lubang tutup lubang” dengan membuat utang ribawi baru untuk membayar utang ribawi sebelumnya. Sebaiknya mencari solusi yang tidak menambah keterikatan pada transaksi ribawi.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Pada umumnya, Project Management Plan (manajemen proyek) berisi penjelasan bagaimana rencana-rencana dan keputusan suatu proyek akan dijalankan. Secara sederhana, isi dari manajemen proyek b...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Banyak hal yang harus anda persiapkan untuk memulai terjun di dunia bisnis atau wirausaha dalam bidang IT yang menjanjikan ini. Anda perlu untuk memastikan faktor persaingan pasar, kebutuhan...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan