Artikel
Yudha Adhyaksa
21 Nov 2025
Produk ready di produsen tapi masih belum kami order, kemudian kami menawarkan jastip utk produk tsb.
Nah, apakah kalau ada konsumen yang berminat ikut jastip produk tsb diperbolehkan dalam islam??
Kami memberikan harga ke konsumen setelah harga beli kami dari produsen kami tambah dengan biaya jastip. Menurut islam bagaimana??
Jastip atau Jasa Titip tergantung cara penerimaan uangnya.
Contoh :
A sbg penitip
B sbg pembeli barang
Dan inilah aturan Jastip dalam Islam :
1) Kalau uangnya memakai uang B dulu, lalu B minta fee, maka itu riba.
Sebab saat B menalangi (membeli barang pakai uangnya sendiri dulu), disini terjadi akad utang piutang dimana B menjadi pemberi utang kepada A, maka ketika B meminta jasa, ini menjadi tambahan diatas utang dan ini riba
2) Jika B membelikan dulu barangnya memakai uangnya, lalu menjual ke A dengan harga lebih tinggi, ini boleh.
Akad ini disebut Murabahah (jual beli).
Mirip nampaknya dengan 1) tapi beda di akad. Maka untuk akad Murabahah katakan seperti ini: “Tolong belikan dulu pakai uangmu, nanti saya beli ke kamu dengan labanya”
3) Kalau A mentransfer dulu uangnya ke B, lalu B membelikan barang, dan setelah itu menyerahkan barang ke A dan A lalu memberikan fee, ini boleh.
Akad ini ijarah/sewa jasa. Fee ini bisa dibayar di depan atau di belakang setelah pekerjaannya selesai dilakukan.
Bisnis jastip perlu menggunakan akad yang tepat agar keuntungan yang diperoleh tidak tercampur dengan akad utang piutang. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai akad jual beli, jasa, dan strategi bisnis sesuai syariah di SekolahUMKM.com.
Menurut Coach Yudha, jastip diperbolehkan selama akad dan aliran uangnya jelas. Ada beberapa skema yang dapat digunakan.
Jika B menalangi pembelian menggunakan uangnya sendiri lalu meminta fee atas jasa tersebut, hal ini menjadi tambahan atas utang dan termasuk riba. Namun, jika B membeli barang terlebih dahulu kemudian menjualnya kepada A dengan harga yang lebih tinggi, transaksi tersebut diperbolehkan sebagai murabahah.
Alternatif lainnya, A mentransfer uang terlebih dahulu kepada B untuk membeli barang. Setelah barang dibelikan dan diserahkan kepada A, B mendapatkan fee sebagai imbalan jasa. Skema ini merupakan ijarah, dan fee dapat disepakati dibayar di awal maupun setelah jasa selesai.
Boleh, selama cara menerima uang, membeli barang, dan mengambil keuntungan menggunakan akad yang sesuai syariah.
Menurut penjelasan Coach, ketika B menggunakan uangnya untuk menalangi pembelian A, terjadi akad utang piutang. Jika B kemudian mendapatkan tambahan berupa fee atas utang tersebut, tambahan itu menjadi riba.
Boleh. Menurut Coach, B dapat membeli barang menggunakan uangnya sendiri kemudian menjualnya kepada A dengan harga yang lebih tinggi. Akad ini disebut murabahah.
A mentransfer uang terlebih dahulu kepada B, kemudian B menggunakan uang tersebut untuk membelikan barang. Setelah barang diserahkan kepada A, B mendapatkan fee sebagai imbalan atas jasa titipnya.
Menurut penjelasan Coach, fee dalam akad ijarah dapat dibayarkan di depan atau setelah pekerjaan selesai, sesuai kesepakatan kedua pihak.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
Dalam Islam, kegiatan bisnis bukan hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga harus dilakukan dengan cara yang halal, adil, dan tidak merugikan pihak lain. Oleh karena itu, syariat Islam menga...
Yudha Adhyaksa
21 Jul 2026
Membangun bisnis tidak cukup hanya memiliki produk yang berkualitas. Banyak produk yang rasanya enak, harganya murah, bahkan pelayanannya baik, tetapi tetap sulit berkembang karena satu hal yang serin...
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Inilah yang Perlu Anda Perhatikan Saat Menggunakan Akad Ijarah Dalam dunia bisnis syariah, ada banyak akad atau perjanjian yang digunakan untuk memastikan seluruh transaksi berjalan halal, adil, da...
Yudha Adhyaksa
20 Jul 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan