background

Artikel

Jasa Titip dalam Islam Apakah Diperbolehkan?

Yudha Adhyaksa

21 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Produk ready di produsen tapi masih belum kami order, kemudian kami menawarkan jastip utk produk tsb. 

Nah, apakah kalau ada konsumen yang berminat ikut jastip produk tsb diperbolehkan dalam islam?? 

Kami memberikan harga ke konsumen setelah harga beli kami dari produsen kami tambah dengan biaya jastip. Menurut islam bagaimana??

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jastip atau Jasa Titip tergantung cara penerimaan uangnya.

Contoh :

A sbg penitip

B sbg pembeli barang

Dan inilah aturan Jastip dalam Islam :

1) Kalau uangnya memakai uang B dulu, lalu B minta fee, maka itu riba.

Sebab saat B menalangi (membeli barang pakai uangnya sendiri dulu), disini terjadi akad utang piutang dimana B menjadi pemberi utang kepada A, maka ketika B meminta jasa, ini menjadi tambahan diatas utang dan ini riba 

2) Jika B membelikan dulu barangnya memakai uangnya, lalu menjual ke A dengan harga lebih tinggi, ini boleh. 

Akad ini disebut Murabahah (jual beli).

Mirip nampaknya dengan 1) tapi beda di akad. Maka untuk akad Murabahah katakan seperti ini: “Tolong belikan dulu pakai uangmu, nanti saya beli ke kamu dengan labanya”

3) Kalau A mentransfer dulu uangnya ke B, lalu B membelikan barang, dan setelah itu menyerahkan barang ke A dan A lalu memberikan fee, ini boleh. 

Akad ini ijarah/sewa jasa. Fee ini bisa dibayar di depan atau di belakang setelah pekerjaannya selesai dilakukan.

Pelajari Jual Beli Sesuai Syariah di SekolahUMKM.com

Bisnis jastip perlu menggunakan akad yang tepat agar keuntungan yang diperoleh tidak tercampur dengan akad utang piutang. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai akad jual beli, jasa, dan strategi bisnis sesuai syariah di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, jastip diperbolehkan selama akad dan aliran uangnya jelas. Ada beberapa skema yang dapat digunakan.

Jika B menalangi pembelian menggunakan uangnya sendiri lalu meminta fee atas jasa tersebut, hal ini menjadi tambahan atas utang dan termasuk riba. Namun, jika B membeli barang terlebih dahulu kemudian menjualnya kepada A dengan harga yang lebih tinggi, transaksi tersebut diperbolehkan sebagai murabahah.

Alternatif lainnya, A mentransfer uang terlebih dahulu kepada B untuk membeli barang. Setelah barang dibelikan dan diserahkan kepada A, B mendapatkan fee sebagai imbalan jasa. Skema ini merupakan ijarah, dan fee dapat disepakati dibayar di awal maupun setelah jasa selesai.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah bisnis jastip diperbolehkan dalam Islam?

Boleh, selama cara menerima uang, membeli barang, dan mengambil keuntungan menggunakan akad yang sesuai syariah.

Mengapa menalangi pembelian lalu meminta fee bisa menjadi riba?

Menurut penjelasan Coach, ketika B menggunakan uangnya untuk menalangi pembelian A, terjadi akad utang piutang. Jika B kemudian mendapatkan tambahan berupa fee atas utang tersebut, tambahan itu menjadi riba.

Bagaimana jika barang dibeli terlebih dahulu lalu dijual kembali dengan keuntungan?

Boleh. Menurut Coach, B dapat membeli barang menggunakan uangnya sendiri kemudian menjualnya kepada A dengan harga yang lebih tinggi. Akad ini disebut murabahah.

Bagaimana skema jastip dengan akad ijarah?

A mentransfer uang terlebih dahulu kepada B, kemudian B menggunakan uang tersebut untuk membelikan barang. Setelah barang diserahkan kepada A, B mendapatkan fee sebagai imbalan atas jasa titipnya.

Kapan fee jastip boleh dibayarkan?

Menurut penjelasan Coach, fee dalam akad ijarah dapat dibayarkan di depan atau setelah pekerjaan selesai, sesuai kesepakatan kedua pihak.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hindari 5 Cara Haram Developer Property Konvensional Ini

"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram." (HR. Bukhari) “Jika ada 10...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2024

Thumbnail
Kuasai 3 Strategi Anti Gagal Ini Saat Memulai Bisnis!

Adakah resep sederhana mudah dipraktekkan agar bisnis bisa ‘membesar’? Ada. Namanya (insyaa  Allah)  Strategi  Anti Gagal karena kemungkinan gagalnya kecil. 3 Strategi me...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2024

Thumbnail
Bolehkah Riba Kalau Saling Ridha? Kan Menolong Orang?

Ada keridhaan antara kedua belah pihak sering dipakai buat alasan pegawai bank riba untuk membenarkan perbuatannya. “Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) me...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image