background

Artikel

Jasa Titip dalam Islam Apakah Diperbolehkan?

Yudha Adhyaksa

21 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Produk ready di produsen tapi masih belum kami order, kemudian kami menawarkan jastip utk produk tsb. 

Nah, apakah kalau ada konsumen yang berminat ikut jastip produk tsb diperbolehkan dalam islam?? 

Kami memberikan harga ke konsumen setelah harga beli kami dari produsen kami tambah dengan biaya jastip. Menurut islam bagaimana??

COACH YUDHA ADHYAKSA

Jastip atau Jasa Titip tergantung cara penerimaan uangnya.

Contoh :

A sbg penitip

B sbg pembeli barang

Dan inilah aturan Jastip dalam Islam :

1) Kalau uangnya memakai uang B dulu, lalu B minta fee, maka itu riba.

Sebab saat B menalangi (membeli barang pakai uangnya sendiri dulu), disini terjadi akad utang piutang dimana B menjadi pemberi utang kepada A, maka ketika B meminta jasa, ini menjadi tambahan diatas utang dan ini riba 

2) Jika B membelikan dulu barangnya memakai uangnya, lalu menjual ke A dengan harga lebih tinggi, ini boleh. 

Akad ini disebut Murabahah (jual beli).

Mirip nampaknya dengan 1) tapi beda di akad. Maka untuk akad Murabahah katakan seperti ini: “Tolong belikan dulu pakai uangmu, nanti saya beli ke kamu dengan labanya”

3) Kalau A mentransfer dulu uangnya ke B, lalu B membelikan barang, dan setelah itu menyerahkan barang ke A dan A lalu memberikan fee, ini boleh. 

Akad ini ijarah/sewa jasa. Fee ini bisa dibayar di depan atau di belakang setelah pekerjaannya selesai dilakukan.

Pelajari Jual Beli Sesuai Syariah di SekolahUMKM.com

Bisnis jastip perlu menggunakan akad yang tepat agar keuntungan yang diperoleh tidak tercampur dengan akad utang piutang. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari berbagai akad jual beli, jasa, dan strategi bisnis sesuai syariah di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, jastip diperbolehkan selama akad dan aliran uangnya jelas. Ada beberapa skema yang dapat digunakan.

Jika B menalangi pembelian menggunakan uangnya sendiri lalu meminta fee atas jasa tersebut, hal ini menjadi tambahan atas utang dan termasuk riba. Namun, jika B membeli barang terlebih dahulu kemudian menjualnya kepada A dengan harga yang lebih tinggi, transaksi tersebut diperbolehkan sebagai murabahah.

Alternatif lainnya, A mentransfer uang terlebih dahulu kepada B untuk membeli barang. Setelah barang dibelikan dan diserahkan kepada A, B mendapatkan fee sebagai imbalan jasa. Skema ini merupakan ijarah, dan fee dapat disepakati dibayar di awal maupun setelah jasa selesai.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah bisnis jastip diperbolehkan dalam Islam?

Boleh, selama cara menerima uang, membeli barang, dan mengambil keuntungan menggunakan akad yang sesuai syariah.

Mengapa menalangi pembelian lalu meminta fee bisa menjadi riba?

Menurut penjelasan Coach, ketika B menggunakan uangnya untuk menalangi pembelian A, terjadi akad utang piutang. Jika B kemudian mendapatkan tambahan berupa fee atas utang tersebut, tambahan itu menjadi riba.

Bagaimana jika barang dibeli terlebih dahulu lalu dijual kembali dengan keuntungan?

Boleh. Menurut Coach, B dapat membeli barang menggunakan uangnya sendiri kemudian menjualnya kepada A dengan harga yang lebih tinggi. Akad ini disebut murabahah.

Bagaimana skema jastip dengan akad ijarah?

A mentransfer uang terlebih dahulu kepada B, kemudian B menggunakan uang tersebut untuk membelikan barang. Setelah barang diserahkan kepada A, B mendapatkan fee sebagai imbalan atas jasa titipnya.

Kapan fee jastip boleh dibayarkan?

Menurut penjelasan Coach, fee dalam akad ijarah dapat dibayarkan di depan atau setelah pekerjaan selesai, sesuai kesepakatan kedua pihak.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hidup Nikmat Ala Pegawai Bank Ribawi

​​​​​​Namanya sebut saja Maya. Ia seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas ternama di Indonesia yang senang berpikir panjang. Rasanya tak sabar ingin segera menyelesaikan kuliah supay...

Yudha Adhyaksa

14 Oct 2024

Thumbnail
Jadi Pegawai Atau Pengusaha UMKM?

“Mana bisa kaya kalau masih digaji orang lain??” “Gimana mau bebas finansial kalau masih pegawai. Setinggi apapun jabatan pegawai tetaplah (maaf) JONGOS!” “Ngapain kamu...

Yudha Adhyaksa

13 Oct 2024

Thumbnail
Riba Dalam Tabungan Juga Haram?

Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jeni...

Yudha Adhyaksa

22 Mar 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image