background

Artikel

Jual Produk Orang Lain Pakai Brand Sendiri, Bolehkah?

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Boleh, tetapi harus dipastikan tidak melanggar aturan syar’i yaitu telah memiliki barang sebelum menjual kepada orang lain. Tandanya adalah barang tersebut telah berada di toko, lapak Anda.

Pelajari Strategi Reseller UMKM di SekolahUMKM.com

Menjual produk orang lain dengan brand sendiri membutuhkan pemahaman yang tepat tentang kepemilikan barang sebelum transaksi. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi reseller, jual beli, dan pengelolaan bisnis sesuai prinsip syariah di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, menjual produk orang lain menggunakan brand sendiri diperbolehkan selama sudah mendapatkan izin dari pemilik produk. Namun, pengusaha tetap harus memastikan barang tersebut telah dimiliki atau berada dalam penguasaannya sebelum menjualnya kepada pembeli.

Salah satu tanda sederhananya adalah barang sudah berada di toko atau lapak Anda. Jadi, izin menggunakan brand saja belum cukup; status kepemilikan dan keberadaan barang juga perlu diperhatikan sebelum transaksi dilakukan.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah boleh menjual produk orang lain dengan menggunakan brand sendiri?

Boleh, selama sudah mendapatkan izin dari pemilik produk dan memenuhi ketentuan jual beli yang sesuai syariah.

Apakah izin dari pemilik produk sudah cukup?

Belum. Menurut penjelasan Coach, barang juga harus sudah dimiliki sebelum dijual kepada pembeli.

Bagaimana tanda bahwa barang sudah dimiliki sebelum dijual?

Salah satu tandanya adalah barang tersebut sudah berada di toko atau lapak Anda sehingga berada dalam penguasaan Anda.

Apakah boleh menawarkan barang yang belum berada di toko atau lapak?

Menurut prinsip yang dijelaskan Coach, barang harus sudah dimiliki terlebih dahulu sebelum dijual kepada orang lain. Karena itu, pastikan status kepemilikan dan keberadaan barang sebelum melakukan penjualan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Adakah Bank yang Benar Syariah Buat UMKM?

TANYA SYARIAH Adakah bank syariah yang benar2 syar'i? Seperti Bank Muamalat COACH YUDHA ADHYAKSA Sejauh pengalaman saya berkecimpung di APSI (Asosiasi Properti Syariah Indonesia), yang pa...

Yudha Adhyaksa

28 Dec 2025

Thumbnail
Pengelola Usaha UMKM Tidak Digaji, Lalu Hidup dari Mana?

TANYA SYARIAH Kalau ke untungan di bagi setelah modal kembali, padahal kembali belum tau kapan misal 5 bulan / 1 tahun mungkin juga belum kembali. Selama waktu itu pengelola biaya hidupnya bagaiman...

Yudha Adhyaksa

27 Dec 2025

Thumbnail
Konsumen Properti, Apa Batas Komplain dan Hak Perbaikan Rumah?

TANYA PROPERTI Adakah hak2 konsumen terkait unit yg kurang maksimal, misal ada retakan ataupun pasangan bata yg menurut konsumen kurang rapi..  Tapi kemauan konsumen yang harus seperti ruma...

Yudha Adhyaksa

26 Dec 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image