background

Artikel

Jual Produk Orang Lain Pakai Brand Sendiri, Bolehkah?

Yudha Adhyaksa

26 Nov 2025

Cover

TANYA SYARIAH

Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Boleh, tetapi harus dipastikan tidak melanggar aturan syar’i yaitu telah memiliki barang sebelum menjual kepada orang lain. Tandanya adalah barang tersebut telah berada di toko, lapak Anda.

Pelajari Strategi Reseller UMKM di SekolahUMKM.com

Menjual produk orang lain dengan brand sendiri membutuhkan pemahaman yang tepat tentang kepemilikan barang sebelum transaksi. Dengan Rp50.000/bulan, Anda dapat mempelajari strategi reseller, jual beli, dan pengelolaan bisnis sesuai prinsip syariah di SekolahUMKM.com.

Kesimpulan

Menurut Coach Yudha, menjual produk orang lain menggunakan brand sendiri diperbolehkan selama sudah mendapatkan izin dari pemilik produk. Namun, pengusaha tetap harus memastikan barang tersebut telah dimiliki atau berada dalam penguasaannya sebelum menjualnya kepada pembeli.

Salah satu tanda sederhananya adalah barang sudah berada di toko atau lapak Anda. Jadi, izin menggunakan brand saja belum cukup; status kepemilikan dan keberadaan barang juga perlu diperhatikan sebelum transaksi dilakukan.

FAQ: Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Apakah boleh menjual produk orang lain dengan menggunakan brand sendiri?

Boleh, selama sudah mendapatkan izin dari pemilik produk dan memenuhi ketentuan jual beli yang sesuai syariah.

Apakah izin dari pemilik produk sudah cukup?

Belum. Menurut penjelasan Coach, barang juga harus sudah dimiliki sebelum dijual kepada pembeli.

Bagaimana tanda bahwa barang sudah dimiliki sebelum dijual?

Salah satu tandanya adalah barang tersebut sudah berada di toko atau lapak Anda sehingga berada dalam penguasaan Anda.

Apakah boleh menawarkan barang yang belum berada di toko atau lapak?

Menurut prinsip yang dijelaskan Coach, barang harus sudah dimiliki terlebih dahulu sebelum dijual kepada orang lain. Karena itu, pastikan status kepemilikan dan keberadaan barang sebelum melakukan penjualan.

 

Penulis

Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hidup Nikmat Ala Pegawai Bank Ribawi

​​​​​​Namanya sebut saja Maya. Ia seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas ternama di Indonesia yang senang berpikir panjang. Rasanya tak sabar ingin segera menyelesaikan kuliah supay...

Yudha Adhyaksa

14 Oct 2024

Thumbnail
Jadi Pegawai Atau Pengusaha UMKM?

“Mana bisa kaya kalau masih digaji orang lain??” “Gimana mau bebas finansial kalau masih pegawai. Setinggi apapun jabatan pegawai tetaplah (maaf) JONGOS!” “Ngapain kamu...

Yudha Adhyaksa

13 Oct 2024

Thumbnail
Riba Dalam Tabungan Juga Haram?

Siapa yang lebih suka menabung di bank daripada di bawah bantal? Kalau dipikir-pikir, menabung di bank memang lebih praktis, aman, dan tercatat secara rinci. Namun umat muslim harus bijak memilih jeni...

Yudha Adhyaksa

22 Mar 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image