Artikel
Yudha Adhyaksa
14 Nov 2025
Apabila kita membuka usaha, contoh bisnis kuliner.
Lalu yang menjadi customer kita ada karyawan Bank yang dimana dagangan yang kita jual di pesen oleh Bank utk acara dikantor (misal utk acara meeting kantor).
Apakah uang yg kita terima atas transaksi tsb halal atau haram?
Pedagang yang bertransaksi dengan pegawai Lembaga Keuangan Riba halal terima uangnya. Tapi bagi pegawai tersebut haram hukumnya karena membelanjakan uangnya dari gajinya yang haram.
Kenapa begitu? Karena dosa riba ditanggung pelakunya saja. Orang lain yang bertransaksi dengannya tetap halal bermuamalah dengannya selama transaksinya memenuhi rukun dan syarat jual beli yang syar’i. Dalilnya adalah praktek Nabi yang pernah menerima hadiah dari orang Yahudi. Beliau bahkan berjual beli dengan mereka. Padahal orang Yahudi terkenal karena suka bertransaksi riba dan sumber haram lainnya, lalu dibelikan barang dan diperdagangkan ke kaum muslimin.
Disini berlaku kaidah:
Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan aa orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).
Tapi yang harus dihindari adalah berjual beli langsung dengan Lembaga Keuangan RIba. Karena akan membantu mereka mengembangkan aktivitas ribawinya semakin besar. Jual beli disini bisa berupa barang, semisal menjual ATK (dilarang kalau diketahui pasti digunakan Bank riba dan sejenisnya) ataupun jual beli jasa, semisal menjadi tukang tamannya, maintenance untuk mesin photocopy, AC, software IT dan sebagainya.
Jika Anda ingin memahami lebih dalam bagaimana menentukan halal-haramnya transaksi dalam bisnis, termasuk bertransaksi dengan pihak yang sumber penghasilannya bermasalah, pelajari berbagai materi bisnis syariah di SekolahUMKM.com. Dengan biaya Rp50.000/bulan, Anda dapat mengakses berbagai kelas yang membantu memahami prinsip muamalah dan menerapkannya dalam aktivitas bisnis sehari-hari.
Pengusaha tetap boleh menerima pembayaran dari customer yang bekerja di lembaga keuangan ribawi selama transaksi jual belinya sendiri memenuhi rukun dan syarat syariah. Dosa atas sumber penghasilan yang haram ditanggung oleh pihak yang melakukan atau memperoleh penghasilan tersebut dengan cara haram.
Namun, perlu dibedakan antara bertransaksi dengan individu dan menjadi pemasok langsung lembaga keuangan ribawi. Transaksi langsung dengan lembaga tersebut perlu dihindari apabila diketahui bahwa barang atau jasa yang diberikan digunakan untuk mendukung aktivitas ribawi mereka.
Boleh, selama transaksi yang dilakukan adalah jual beli yang halal dan memenuhi rukun serta syarat jual beli syariah.
Tidak, selama pedagang tidak terlibat dalam aktivitas ribawi tersebut. Dosa atas cara memperoleh penghasilan yang haram ditanggung oleh pihak yang melakukannya.
Perlu dibedakan antara transaksi dengan individu dan transaksi langsung dengan lembaga keuangan ribawi. Jika transaksi dilakukan langsung dengan lembaga tersebut dan barang atau jasa diketahui digunakan untuk mendukung aktivitas ribawi, maka transaksi tersebut perlu dihindari.
Contohnya menyediakan barang atau jasa yang diketahui digunakan untuk mendukung operasional lembaga tersebut, seperti ATK, jasa maintenance mesin, perawatan AC, software IT, atau jasa lainnya yang membantu aktivitas lembaga tersebut.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
TANYA SYARIAH Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? - Apakah yang disebut d...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
TANYA PROPERTI Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
TANYA SYARIAH Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah deng...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan