Artikel
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2024
Sekarang saya membahas kesalahan pada akad Jual Beli nya dilihat dari sudut pandang syariah. Di tahap ini produk Anda sudah dinyatakan halal, dipasarkan dengan cara halal pula dan kini bertemu calon pembeli untuk berakad.
Namun pada prakteknya banyak yang melanggar ATURAN syariah yaitu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli. Karena itu, Anda harus bisa bedakan dimana kesalahannya agar tidak terjerumus ke lubang dosa yang sama.
Berikut saya tambahkan penjelasan singkat pada setiap bullet agar lebih jelas dan mudah dipahami:
Tidak ada kejelasan persetujuan antara Penjual dan Pembeli mengenai akad yang dilakukan, sehingga transaksi tidak memiliki kesepakatan yang jelas.
Barang yang diperjualbelikan harus halal dan jelas. Transaksi juga tidak boleh mengandung gharar, yaitu ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan atau merugikan salah satu pihak.
Transaksi bernilai besar perlu dilakukan oleh pihak yang memiliki kecakapan hukum untuk memahami dan memberikan persetujuan atas transaksi tersebut.
Syarat dalam akad tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syariah. Jika suatu syarat mengharuskan pihak melakukan sesuatu yang haram, syarat tersebut tidak boleh digunakan.
Jangan menggabungkan dua akad yang saling terkait dalam satu transaksi dengan cara yang menimbulkan ketidakjelasan atau menjadikan salah satu akad sebagai syarat bagi akad lainnya secara terlarang.
Akad tidak boleh mensyaratkan tambahan yang bersifat riba, baik berupa bunga atas pinjaman maupun denda yang menjadi keuntungan bagi pemberi pinjaman.
Jual beli harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada paksaan yang membuat seseorang membeli tanpa kerelaan.
Harga merupakan bagian penting dalam akad jual beli. Jangan menyerahkan barang sebelum harga dan ketentuan transaksi disepakati dengan jelas.
Barang boleh dijual secara kredit, tetapi tambahan yang disyaratkan karena pembayaran ditunda tidak boleh berupa bunga.
Penggunaan kartu kredit perlu diperhatikan akad dan mekanismenya, terutama jika transaksi tersebut melibatkan bunga atau biaya yang bersifat riba.
Selain akad pembiayaannya bermasalah karena riba, insentif dari transaksi tersebut juga perlu diperhatikan karena berasal dari transaksi yang tidak sesuai syariah.
Menawarkan fasilitas pembiayaan berbasis bunga berarti membantu konsumen masuk ke transaksi ribawi, meskipun alasannya untuk memberikan pilihan bunga yang lebih murah.
Jika akadnya jual beli, dropshipper belum boleh menjual barang yang belum menjadi miliknya. Ia perlu menggunakan akad yang sesuai, misalnya sebagai wakil/reseller dengan mekanisme yang benar.
Jika denda tersebut menjadi keuntungan bagi pihak yang memberikan utang atau penjual, perlu diperhatikan karena tambahan akibat keterlambatan pembayaran dapat mengandung unsur riba.
Setelah akad disepakati dan waktu penyerahan telah ditentukan, Penjual wajib memenuhi kewajibannya. Menunda tanpa alasan yang dibenarkan dapat merugikan Pembeli.
Dalam kondisi tertentu, Pembeli memiliki hak khiyar untuk meneruskan atau membatalkan transaksi ketika ditemukan cacat pada barang. Penjual tidak boleh mengabaikan hak tersebut.
Banyak sekali bukan kesalahannya ya? Dan ini hanya sebagian kecil saja.
Sebetulnya semakin Anda dalami hukum syariah justru semakin asyik. Mengapa? Karena kita jadi tahu dengan jelas mana yang benar dan salah. Dengan syariat Anda bisa melihat sesuatu secara hitam putih (jelas). Tentu lebih enak daripada melihat abu-abu (tidak jelas).
Kesalahan dalam akad jual beli bisa terjadi meskipun produk yang dijual sudah halal dan cara memasarkannya sudah sesuai syariah. Karena itu, pengusaha perlu memahami rukun, syarat, akad, serta hal-hal yang dapat membuat transaksi menjadi bermasalah agar bisnis tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga kehalalan proses jual belinya.
Pelajari akad dan hukum jual beli syariah melalui 500+ kelas di SekolahUMKM.com hanya Rp50.000/bulan.
Jual beli yang sesuai syariah tidak cukup hanya dengan menjual produk yang halal. Proses akad juga harus diperhatikan, mulai dari adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, kejelasan objek dan harga, kecakapan pihak yang berakad, hingga tidak adanya unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan paksaan.
Kesalahan juga dapat muncul setelah akad dilakukan. Penjual tetap memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang sesuai kesepakatan, sedangkan hak pembeli seperti khiyar perlu dipahami agar transaksi berjalan secara adil. Karena itu, semakin dalam seorang pengusaha mempelajari hukum jual beli, semakin mudah ia mengenali bagian transaksi yang perlu diperbaiki.
Memahami syariah bukan sekadar mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh. Bagi pengusaha, pemahaman tersebut membantu membuat akad yang lebih jelas, mengurangi potensi perselisihan, dan menjalankan bisnis dengan lebih tenang karena mengetahui batasan yang harus dijaga.
Perhatikan rukun dan syarat jual beli, pihak yang berakad, objek transaksi, harga, kesepakatan, serta pastikan tidak terdapat unsur yang dilarang dalam syariah.
Tidak selalu. Barangnya harus halal, tetapi cara transaksi dan akadnya juga harus sesuai dengan ketentuan syariah.
Jual beli kredit pada dasarnya dapat dilakukan dengan akad dan ketentuan yang sesuai. Yang perlu dihindari adalah tambahan yang bersifat riba karena keterlambatan atau mekanisme pembiayaan berbunga.
Karena harga merupakan bagian penting dalam kejelasan transaksi. Kesepakatan yang tidak jelas dapat menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli.
Khiyar adalah hak pihak tertentu dalam kondisi yang dibenarkan untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi. Salah satunya dapat berkaitan dengan ditemukannya cacat pada barang.
Hal ini bergantung pada akad dan mekanisme yang digunakan. Jika menggunakan akad jual beli, perlu diperhatikan kepemilikan dan penguasaan barang. Karena itu, dropshipper perlu menggunakan mekanisme akad yang sesuai agar tidak terjadi masalah dalam transaksi.
Yudha Adhyaksa, founder SekolahUMKM dan konsultan bisnis. Berpengalaman 12 tahun di 4 bank internasional, termasuk sebagai Manager Asia. Berpengalaman dalam tata kelola korporasi, manajemen risiko, ekspor-impor, financial crime, dan transformasi proses bisnis. Melalui SekolahUMKM, ia membawa standar bisnis korporasi ke UMKM agar berkembang dengan sistem bisnis yang kuat.
Artikel
"Berutang itu halal tapi tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan terdesak" - Yudha Adhyaksa Jadi alasannya harus darurat dan ukurannya kembali pada kondisi orangnya atau standar kebiasaan...
Yudha Adhyaksa
09 Jun 2023
Strategi promosi anda kurang mempan buat naikin omset? Jangan disepelekan, Anda mesti cari cara buat siap-siap munculin gebrakan baru dengan cara ini. Menjelang akhir tahun memang momen yang penting b...
Yudha Adhyaksa
11 Mar 2023
Kaum rebahan mana suaranya? Siapa sih yang nggak mau kerja sambil tidur-tiduran aja bisa dapet duit jutaan ? Bisik-bisik dapet bocoran, ubah gaya hidupmu jadi lebih produktif dan bermanfaat! Meski...
Yudha Adhyaksa
10 Mar 2023
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan